<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak</title><description>Para pelaku usaha berbasis digital termasuk layanan over the top (OTT) global harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/20/1849418/google-cs-harus-diperlakukan-sama-jangan-lupa-bayar-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/20/1849418/google-cs-harus-diperlakukan-sama-jangan-lupa-bayar-pajak"/><item><title>Google Cs Harus Diperlakukan Sama, Jangan Lupa Bayar Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/20/1849418/google-cs-harus-diperlakukan-sama-jangan-lupa-bayar-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/20/1849418/google-cs-harus-diperlakukan-sama-jangan-lupa-bayar-pajak</guid><pubDate>Rabu 24 Januari 2018 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/24/20/1849418/google-cs-harus-diperlakukan-sama-jangan-lupa-bayar-pajak-0dDIpAMycJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/24/20/1849418/google-cs-harus-diperlakukan-sama-jangan-lupa-bayar-pajak-0dDIpAMycJ.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Para pelaku usaha berbasis digital termasuk layanan over the top (OTT) global harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait perpajakan.

Hal ini untuk mendorong ada kesetaraan antara pelaku usaha digital asing dan domestik. Banyak perusahaan OTT atau aplikasi global yang beroperasi di Indonesia memang tidak bisa dihindari karena diminati masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaan mereka justru dianggap hanya mengambil keuntungan dari konten-konten yang disajikan.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas terhadap para pelaku layanan OTT asing. Selama ini mereka dinilai melanggar aturan hukum seperti tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

&amp;ldquo;Kalau perusahaan lokal soal pajak ketat. Tapi, kalau OTT asing, kita seperti tak berdaya, padahal mereka menyedot sumber daya keuangan Indonesia dan mengumpulkan semua data pengguna termasuk data pribadi,&amp;rdquo; ucap Heru saat dihubungi di Jakarta kemarin.
&amp;nbsp;Baca juga: Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017
Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Dalam operasionalnya, OTT menumpang di atas jaringan internet milik operator telekomunikasi. Heru menambahkan, pemerintah seharusnya bisa tegas. Harus ada prinsip keadilan dan keberpihakan pada startup lokal, apalagi yang masih dalam masamasa awal.

Menurutnya, aturan OTT harus memiliki aturan yang jelas, baik dari sisi pajak, kewajiban memiliki kantor di Indonesia, maupun kewajiban melaporkan transaksi di Tanah Air.

&amp;ldquo;Mereka juga harus memenuhi aturan lain misal membantu blokir hoax dan pornografi secara cepat. Jika tidak mau memenuhi, ya tegas saja, blokir. Sampai mereka memenuhi atur an dan ketentuan yang berlaku di republik ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Diburu
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komu nikasi dan Informasi (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, pemerintah berupaya menangkal upaya-upaya konten asing melalui menjamurnya perusahaan aplikasi OTT di masyarakat.

Salah satunya dengan menerbitkan rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai aturan main perusahaan OTT di Indonesia. Namun, peraturan menteri tersebut masih dalam bentuk rancangan yang diharapkan bisa terbit tahun ini.

&amp;ldquo;Masih dalam bentuk pembahasan. Artinya, belum ada naskah final yang bisa diuji publik. Tapi, kita harapkan bisa secepatnya terbit tahun ini,&amp;rdquo; ujar dia.

Dia menjelaskan, Kominfo tidak bisa melarang beredarnya konten-konten berbasis aplikasi seperti Netflix, Spotify, maupun YouTube sebab konten aplikasi tersebut telah menjadi pilihan masyarakat. Selain itu, konten tersebut juga mendukung lahirnya OTT domestik. &amp;ldquo;Sehingga diharapkan OTT lokal bisa bersaing. Tentunya OTT lokal punya nilai lebih dibanding OTT asing yang lebih dulu mendunia,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini Kominfo tengah melakukan simplifikasi regulasi dengan menginventarisasi hambatan dan mengurangi jumlah regulasi itu sendiri. Menurut Ramli, yang bisa dilakukan di Kominfo adalah bagaimana OTT tersebut terdaftar di dalam negeri.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan  mendukung level kesetaraan bagi pelaku usaha digital maupun nondigital.  Karena itu, pihaknya akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant,  market place OTT, maupun yang melakukan individual transaksi dari  Facebook maupun Instagram.

&amp;ldquo;Itu tentu untuk mem berikan keadilan dan persamaan perlakukan yang  sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi  digital sehingga dirasakan keadilan pada semua para pelaku,&amp;rdquo; ucapnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sedang memformulasikan kebijakan  sehingga transisi antara yang sifatnya masih konvensional dan yang sudah  berbasis digital atau menggunakan platform e-commerce tetap  diperlakukan adil, baik dari tarif pajak penghasilan (PPh) maupun pajak  pertam bahan nilai (PPN).

&amp;ldquo;Karena banyak dalam digital e-commerce pelakunya adalah usaha kecil  menengah (UKM), kita sudah membahas dalam pemerintah dan sesuai  instruksi Bapak Presiden, kita akan mengurangi PPh final untuk para  merchant yang usahanya di bawah volume untuk usaha kecil menengah. Ini  perubahan PP-nya sedang kita mulai atau sedang dilaku kan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk  merchant di dalam platform digital, tetapi juga bagi semua UKM. Mereka  akan mendapatkan penurunan PPh final dari semula 1% men jadi 0,5%.

Meski demikian, ujar Sri Mulyani, untuk bertransformasi menuju era  digital butuh kesiapan dari sisi infrastruktur. Misalnya dari sisi  broadband, harus menggunakan satelit sehingga perlu investasi agar  masyarakat bisa menggunakan akses internet.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam,  mengatakan bahwa pemerintah perlu segera membuat aturan yang sifatnya  sementara untuk dapat menarik pajak dari layanan OTT yang beroperasi di  Indonesia.

Hingga saat ini belum ada atur an pajak bagiperusahaanyangberoperasi  di layanan OTT. Lebih lanjut dia menerangkan, sistem perpajakan  berdasarkan konsensus internasional yang saat ini berlaku memang tidak  dapat memajaki perusahaan OTT, yang menggunakan skema international tax  planning.

Sebab itu, negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan  Ekonomi (OECD) saat ini tengah merumuskan konsensus perpajakan  internasional untuk perusahaan OTT. &amp;ldquo;Saat ini OECD baru merumuskan  konsensus pemajakan internasional untuk perusahaan OTT yang baru akan  selesai di 2020,&amp;rdquo; katanya.

Namun, kata dia, beberapa negara sudah tidak sabar me nunggu  konsensus tersebut dan akhirnya membuat aturan sendiri mengenai skema  perpajakan untuk OTT. Hal ini telah dilakukan oleh India dan Inggris  karena mereka tidak ingin penerimaan pajaknya tergerus.

&amp;ldquo;Inggris dengan google tax-nya atau India. Aturan ini lepas dari PPh  dan Tax Treaty yang ada. Karena, kalau menunggu konsensus yang baru  terbit di 2020, maka akan menggerus penerimaan pajak mereka,&amp;rdquo; imbuh dia.

Dia menambahkan, untuk Indonesia pilihannya, yakni menunggu konsensus  internasional di 2020 atau membuat kebijakan yang sifatnya sementara  seperti yang dilakukan Inggris dan India. Dia menilai, Indonesia ada  baiknya turut membuat aturan yang dapat memajaki OTT di Tanah Air.
(Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Sindonews)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Para pelaku usaha berbasis digital termasuk layanan over the top (OTT) global harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait perpajakan.

Hal ini untuk mendorong ada kesetaraan antara pelaku usaha digital asing dan domestik. Banyak perusahaan OTT atau aplikasi global yang beroperasi di Indonesia memang tidak bisa dihindari karena diminati masyarakat. Namun di sisi lain, keberadaan mereka justru dianggap hanya mengambil keuntungan dari konten-konten yang disajikan.

Pengamat teknologi informasi Heru Sutadi mengatakan, pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas terhadap para pelaku layanan OTT asing. Selama ini mereka dinilai melanggar aturan hukum seperti tidak membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

&amp;ldquo;Kalau perusahaan lokal soal pajak ketat. Tapi, kalau OTT asing, kita seperti tak berdaya, padahal mereka menyedot sumber daya keuangan Indonesia dan mengumpulkan semua data pengguna termasuk data pribadi,&amp;rdquo; ucap Heru saat dihubungi di Jakarta kemarin.
&amp;nbsp;Baca juga: Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017
Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Dalam operasionalnya, OTT menumpang di atas jaringan internet milik operator telekomunikasi. Heru menambahkan, pemerintah seharusnya bisa tegas. Harus ada prinsip keadilan dan keberpihakan pada startup lokal, apalagi yang masih dalam masamasa awal.

Menurutnya, aturan OTT harus memiliki aturan yang jelas, baik dari sisi pajak, kewajiban memiliki kantor di Indonesia, maupun kewajiban melaporkan transaksi di Tanah Air.

&amp;ldquo;Mereka juga harus memenuhi aturan lain misal membantu blokir hoax dan pornografi secara cepat. Jika tidak mau memenuhi, ya tegas saja, blokir. Sampai mereka memenuhi atur an dan ketentuan yang berlaku di republik ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Mewah Diburu
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komu nikasi dan Informasi (Kominfo) Ahmad M Ramli mengatakan, pemerintah berupaya menangkal upaya-upaya konten asing melalui menjamurnya perusahaan aplikasi OTT di masyarakat.

Salah satunya dengan menerbitkan rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai aturan main perusahaan OTT di Indonesia. Namun, peraturan menteri tersebut masih dalam bentuk rancangan yang diharapkan bisa terbit tahun ini.

&amp;ldquo;Masih dalam bentuk pembahasan. Artinya, belum ada naskah final yang bisa diuji publik. Tapi, kita harapkan bisa secepatnya terbit tahun ini,&amp;rdquo; ujar dia.

Dia menjelaskan, Kominfo tidak bisa melarang beredarnya konten-konten berbasis aplikasi seperti Netflix, Spotify, maupun YouTube sebab konten aplikasi tersebut telah menjadi pilihan masyarakat. Selain itu, konten tersebut juga mendukung lahirnya OTT domestik. &amp;ldquo;Sehingga diharapkan OTT lokal bisa bersaing. Tentunya OTT lokal punya nilai lebih dibanding OTT asing yang lebih dulu mendunia,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini Kominfo tengah melakukan simplifikasi regulasi dengan menginventarisasi hambatan dan mengurangi jumlah regulasi itu sendiri. Menurut Ramli, yang bisa dilakukan di Kominfo adalah bagaimana OTT tersebut terdaftar di dalam negeri.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan  mendukung level kesetaraan bagi pelaku usaha digital maupun nondigital.  Karena itu, pihaknya akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant,  market place OTT, maupun yang melakukan individual transaksi dari  Facebook maupun Instagram.

&amp;ldquo;Itu tentu untuk mem berikan keadilan dan persamaan perlakukan yang  sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi  digital sehingga dirasakan keadilan pada semua para pelaku,&amp;rdquo; ucapnya.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah sedang memformulasikan kebijakan  sehingga transisi antara yang sifatnya masih konvensional dan yang sudah  berbasis digital atau menggunakan platform e-commerce tetap  diperlakukan adil, baik dari tarif pajak penghasilan (PPh) maupun pajak  pertam bahan nilai (PPN).

&amp;ldquo;Karena banyak dalam digital e-commerce pelakunya adalah usaha kecil  menengah (UKM), kita sudah membahas dalam pemerintah dan sesuai  instruksi Bapak Presiden, kita akan mengurangi PPh final untuk para  merchant yang usahanya di bawah volume untuk usaha kecil menengah. Ini  perubahan PP-nya sedang kita mulai atau sedang dilaku kan,&amp;rdquo; ungkapnya.

Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk  merchant di dalam platform digital, tetapi juga bagi semua UKM. Mereka  akan mendapatkan penurunan PPh final dari semula 1% men jadi 0,5%.

Meski demikian, ujar Sri Mulyani, untuk bertransformasi menuju era  digital butuh kesiapan dari sisi infrastruktur. Misalnya dari sisi  broadband, harus menggunakan satelit sehingga perlu investasi agar  masyarakat bisa menggunakan akses internet.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam,  mengatakan bahwa pemerintah perlu segera membuat aturan yang sifatnya  sementara untuk dapat menarik pajak dari layanan OTT yang beroperasi di  Indonesia.

Hingga saat ini belum ada atur an pajak bagiperusahaanyangberoperasi  di layanan OTT. Lebih lanjut dia menerangkan, sistem perpajakan  berdasarkan konsensus internasional yang saat ini berlaku memang tidak  dapat memajaki perusahaan OTT, yang menggunakan skema international tax  planning.

Sebab itu, negara-negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan  Ekonomi (OECD) saat ini tengah merumuskan konsensus perpajakan  internasional untuk perusahaan OTT. &amp;ldquo;Saat ini OECD baru merumuskan  konsensus pemajakan internasional untuk perusahaan OTT yang baru akan  selesai di 2020,&amp;rdquo; katanya.

Namun, kata dia, beberapa negara sudah tidak sabar me nunggu  konsensus tersebut dan akhirnya membuat aturan sendiri mengenai skema  perpajakan untuk OTT. Hal ini telah dilakukan oleh India dan Inggris  karena mereka tidak ingin penerimaan pajaknya tergerus.

&amp;ldquo;Inggris dengan google tax-nya atau India. Aturan ini lepas dari PPh  dan Tax Treaty yang ada. Karena, kalau menunggu konsensus yang baru  terbit di 2020, maka akan menggerus penerimaan pajak mereka,&amp;rdquo; imbuh dia.

Dia menambahkan, untuk Indonesia pilihannya, yakni menunggu konsensus  internasional di 2020 atau membuat kebijakan yang sifatnya sementara  seperti yang dilakukan Inggris dan India. Dia menilai, Indonesia ada  baiknya turut membuat aturan yang dapat memajaki OTT di Tanah Air.
(Ichsan Amin/Oktiani Endarwati/Sindonews)</content:encoded></item></channel></rss>
