<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bocoran Struktur Gaji PNS yang Baru dari Menpan-RB</title><description>Asman Abnur&amp;nbsp;mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang  perubahan struktur gaji PNS ini ditargetkan akan selesai di tahun 2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/320/1849530/bocoran-struktur-gaji-pns-yang-baru-dari-menpan-rb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/320/1849530/bocoran-struktur-gaji-pns-yang-baru-dari-menpan-rb"/><item><title>Bocoran Struktur Gaji PNS yang Baru dari Menpan-RB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/320/1849530/bocoran-struktur-gaji-pns-yang-baru-dari-menpan-rb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/24/320/1849530/bocoran-struktur-gaji-pns-yang-baru-dari-menpan-rb</guid><pubDate>Rabu 24 Januari 2018 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/24/320/1849530/bocoran-struktur-gaji-pns-yang-baru-dari-menpan-rb-Sbrw42zyxW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Yohana/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/24/320/1849530/bocoran-struktur-gaji-pns-yang-baru-dari-menpan-rb-Sbrw42zyxW.jpg</image><title>Foto: Yohana/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola perubahan struktur gaji ini pun sedang dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menteri PAN-RB Asman Abnur&amp;nbsp;mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS ini ditargetkan akan selesai di tahun 2018.
&quot;Ditargetkan tahun 2018 ini selesai. Semuanya masih dalam pembahasan,&quot; ujar Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dia mengatakan, pembahasan skema ini akan dilakukan dalam rapat terbatas dengan Kemenkeu. &quot;Setelah dirapatkan, baru kita bisa putuskan skema pastinya seperti apa,&quot; tambahnya.
Baca Juga: Menteri Bambang Bandingkan PNS di Indonesia dengan Singapura
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, skema struktur gaji PNS akan berdasarkan sistem merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
&quot;Mulai dari rekruitmen di awal, pengembangan sampai ujungnya pensiun. Itu kan di dalamnya ada pengaturan tentang penghasilan juga. Nah Ini semua harus berbasis sistem merit, (sehingga gaji) baik itu, dengan catatan bagi yang kompeten dan berkinerja, tidak pukul rata,&quot; jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan. Di mana gaji didasari beban kerja dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Kualitas PNS Indonesia di Bawah Thailand dan Malaysia, Kok Bisa?
Tunjangan kemahalan sendiri berdasarkan indeks harga daerah. Sementara untuk tunjangan kinerja, terdiri dari instansional dan individual.
&quot;Yang instansional tergantung instansinya, ukurannya indeks reformasi birokrasi yang di review. Yang individual tergantung kinerja individu, ada sasaran kerja pegawai, ada indikator kinerja utama, dasarnya itu. Akumulasi itulah penghasilan PNS, gaji dan tunjangan. Itu semuanya akan lebih baik (kenaikan gaji), tergantung dengan kinerja PNS,&quot; jelas dia.
Herman mengatakan, penghasilan PNS&amp;nbsp; terdiri dari tunjangan dan gaji saat ini sudah seharusnya berdasarkan merit. Namun faktanya belum semua wilayah di Indonesia khususnya daerah yang menggunakan sistem ini. Rata-rata daerah masih berdasarkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Untuk daerah yang telah menerapkan, dia menyebutkan, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, juga Provinsi Jawa Barat.&quot;Jadi di daerah tunjangan itu rata, fakta di lapangan saat ini di  daerah itu belum sepenuhnya berdasarkan kinerja, paling-paling  pertimbangannya absen. Kalau kinerja kan ada indikator kinerja utama, di  breakdown ke sasaran kinerja pegawai, tercapai tidak, terlampaui tidak,  itu yang sedang kita dorong. Nah penghasilan PNS ini, baik gaji maupun  tunjangan akan diatur dalam RPP ini,&quot; ungkap dia.
Oleh sebab itu, dengan adanya struktur baru yang diatur dalam RPP ini akan membuat semua daerah mengikuti sistem merit.
Baca Juga: Skema Pensiun PNS Diubah, Begini Penjelasan Menteri Asman
&quot;Sekarang lagi ada pembahasan intensif skema pengkajian. Penggajian  dan tunjangan itu ke depan akan ideal sesuai sistem merit, sesuai UU  ASN. Ini nantinya akan ditetapkan di PP (Peraturan Pemerintah) sehingga  pola penghasilan PNS ini yang dalamnya gaji, tunjangan, itu penghasilan  PNS betul-betul berbasis sistem merit. Yang jelas ini akan semakin  mensejahterakan PNS,&quot; jelasnya.
Dia menegaskan, prinsip kenaikan penghasilan ini berdasarkan sistem  merit yang nantinya skema baru ini juga akan diuji cobakan terlebih  dahulu.
&quot;Prinsip dasar kenaikan (penghasilan) berdasarkan sistem merit, skema  teknisnya seperti apa itu belum bisa disampaikan. Nanti juga akan diuji  coba dulu,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pola perubahan struktur gaji ini pun sedang dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menteri PAN-RB Asman Abnur&amp;nbsp;mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS ini ditargetkan akan selesai di tahun 2018.
&quot;Ditargetkan tahun 2018 ini selesai. Semuanya masih dalam pembahasan,&quot; ujar Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dia mengatakan, pembahasan skema ini akan dilakukan dalam rapat terbatas dengan Kemenkeu. &quot;Setelah dirapatkan, baru kita bisa putuskan skema pastinya seperti apa,&quot; tambahnya.
Baca Juga: Menteri Bambang Bandingkan PNS di Indonesia dengan Singapura
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menjelaskan, skema struktur gaji PNS akan berdasarkan sistem merit, yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
&quot;Mulai dari rekruitmen di awal, pengembangan sampai ujungnya pensiun. Itu kan di dalamnya ada pengaturan tentang penghasilan juga. Nah Ini semua harus berbasis sistem merit, (sehingga gaji) baik itu, dengan catatan bagi yang kompeten dan berkinerja, tidak pukul rata,&quot; jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Dia menjelaskan, penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan. Di mana gaji didasari beban kerja dan risiko pekerjaan. Sedangkan tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Kualitas PNS Indonesia di Bawah Thailand dan Malaysia, Kok Bisa?
Tunjangan kemahalan sendiri berdasarkan indeks harga daerah. Sementara untuk tunjangan kinerja, terdiri dari instansional dan individual.
&quot;Yang instansional tergantung instansinya, ukurannya indeks reformasi birokrasi yang di review. Yang individual tergantung kinerja individu, ada sasaran kerja pegawai, ada indikator kinerja utama, dasarnya itu. Akumulasi itulah penghasilan PNS, gaji dan tunjangan. Itu semuanya akan lebih baik (kenaikan gaji), tergantung dengan kinerja PNS,&quot; jelas dia.
Herman mengatakan, penghasilan PNS&amp;nbsp; terdiri dari tunjangan dan gaji saat ini sudah seharusnya berdasarkan merit. Namun faktanya belum semua wilayah di Indonesia khususnya daerah yang menggunakan sistem ini. Rata-rata daerah masih berdasarkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). Untuk daerah yang telah menerapkan, dia menyebutkan, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, juga Provinsi Jawa Barat.&quot;Jadi di daerah tunjangan itu rata, fakta di lapangan saat ini di  daerah itu belum sepenuhnya berdasarkan kinerja, paling-paling  pertimbangannya absen. Kalau kinerja kan ada indikator kinerja utama, di  breakdown ke sasaran kinerja pegawai, tercapai tidak, terlampaui tidak,  itu yang sedang kita dorong. Nah penghasilan PNS ini, baik gaji maupun  tunjangan akan diatur dalam RPP ini,&quot; ungkap dia.
Oleh sebab itu, dengan adanya struktur baru yang diatur dalam RPP ini akan membuat semua daerah mengikuti sistem merit.
Baca Juga: Skema Pensiun PNS Diubah, Begini Penjelasan Menteri Asman
&quot;Sekarang lagi ada pembahasan intensif skema pengkajian. Penggajian  dan tunjangan itu ke depan akan ideal sesuai sistem merit, sesuai UU  ASN. Ini nantinya akan ditetapkan di PP (Peraturan Pemerintah) sehingga  pola penghasilan PNS ini yang dalamnya gaji, tunjangan, itu penghasilan  PNS betul-betul berbasis sistem merit. Yang jelas ini akan semakin  mensejahterakan PNS,&quot; jelasnya.
Dia menegaskan, prinsip kenaikan penghasilan ini berdasarkan sistem  merit yang nantinya skema baru ini juga akan diuji cobakan terlebih  dahulu.
&quot;Prinsip dasar kenaikan (penghasilan) berdasarkan sistem merit, skema  teknisnya seperti apa itu belum bisa disampaikan. Nanti juga akan diuji  coba dulu,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
