<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Pembentukan Holding BUMN, Komisi VI Cecar Kementerian BUMN</title><description>Komisi VI DPR menggelar rapat dengar pendapat  dengan Kementerian perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan  perusahaan BUMN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/29/320/1851662/soal-pembentukan-holding-bumn-komisi-vi-cecar-kementerian-bumn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/29/320/1851662/soal-pembentukan-holding-bumn-komisi-vi-cecar-kementerian-bumn"/><item><title>Soal Pembentukan Holding BUMN, Komisi VI Cecar Kementerian BUMN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/29/320/1851662/soal-pembentukan-holding-bumn-komisi-vi-cecar-kementerian-bumn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/29/320/1851662/soal-pembentukan-holding-bumn-komisi-vi-cecar-kementerian-bumn</guid><pubDate>Senin 29 Januari 2018 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/29/320/1851662/soal-pembentukan-holding-bumn-komisi-vi-cecar-kementerian-bumn-ld5uGxrANk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Yohana/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/29/320/1851662/soal-pembentukan-holding-bumn-komisi-vi-cecar-kementerian-bumn-ld5uGxrANk.jpg</image><title>Foto: Yohana/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan BUMN. Di antaranya yakni&amp;nbsp; PT Inalum (Persero), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Rapat ini membahas kinerja perusahaan BUMN khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral. Namun, rapat mendapat interupsi terkait permasalahan Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN yang merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan keberatan karena pembentukan Holding BUMN tak melibatkan panja aset BUMN.
Baca Juga: Fakta Menarik Holding BUMN Migas, Belum Direstui Jokowi hingga Berlaku 60 Hari
&quot;Panja aset merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN. Dua bulan ini kami melihat tentang proses holding pertambangan, tiga hari yang lalu kita mendengar tentang holding migas. Perlu rasanya pada situasi yang baru saja dilaksanakan, kami ingin mendengar Kementerian BUMN. Sehingga dalam posisi kemitraan kita antara DPR bersama kementerian sebagai mitra yang&amp;nbsp; ini nampaknya bertepuk sebelah tangan,&quot; ujar Nasril saat RDP di Ruang Rapat Komisi VI, DPR RI, Senin (29/1/2018).
Lanjutnya, Nasril meminta untuk RDP membahas Holding BUMN. Sebagai bagian dari panja, dirinya ingin mengetahui keperluan mendesak yang membuat pembentukan Holding tanpa kesepakatan panja. Dia mengatakan, padahal sebelum terbentuknya holding tersebut, pihaknya telah memberi rekomendasi agar tidak cepat-cepat dibentuk.&amp;nbsp;
Baca Juga: Holding Migas, Kementerian BUMN Bentuk Tim Implementasi
&quot;Keinginan (pembentukan holding) yang urgensi sehingga mengabaikan kesepakatan kita, ini diabaikan. Kami ingin tau hal yang mendesak, sehingga tidak ada kesepahaman antara kita,&quot; jelas dia,&quot; ujar dia.
Menanggapi hal itu, Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, dirinya menolak memberi respons terkait Holding BUMN karena tidak berhak menjawab. Selain itu, pihaknya hanya menyiapkan materi pembahasan sesuai terkait kinerja perusahaan BUMN.
Baca Juga: Menanti Penurunan Harga Gas dari Holding BUMN
&quot;Kami tidak menyiapkan dan tidak berkompetensi menjawab mengenai panja aset atau dasar hukum yang lain. Yang sesuai undangan, kami hanya menyiapkan kinerja, operasional dan semua pertanyaan yang disampaikan melalui surat,&quot; ujar dia.
Usai diputuskan untuk RDP diskors selama 15 menit oleh Pimpinan Rapat Komisi VI Teguh Juwarno pada akhirnya RDP dilanjutkan sesuai dengan agenda yakni membahas kinerja perusahaan bukan terkait Holding BUMN.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan BUMN. Di antaranya yakni&amp;nbsp; PT Inalum (Persero), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Rapat ini membahas kinerja perusahaan BUMN khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral. Namun, rapat mendapat interupsi terkait permasalahan Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN yang merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN.
Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan keberatan karena pembentukan Holding BUMN tak melibatkan panja aset BUMN.
Baca Juga: Fakta Menarik Holding BUMN Migas, Belum Direstui Jokowi hingga Berlaku 60 Hari
&quot;Panja aset merekomendasikan penghentian pembentukan holding BUMN. Dua bulan ini kami melihat tentang proses holding pertambangan, tiga hari yang lalu kita mendengar tentang holding migas. Perlu rasanya pada situasi yang baru saja dilaksanakan, kami ingin mendengar Kementerian BUMN. Sehingga dalam posisi kemitraan kita antara DPR bersama kementerian sebagai mitra yang&amp;nbsp; ini nampaknya bertepuk sebelah tangan,&quot; ujar Nasril saat RDP di Ruang Rapat Komisi VI, DPR RI, Senin (29/1/2018).
Lanjutnya, Nasril meminta untuk RDP membahas Holding BUMN. Sebagai bagian dari panja, dirinya ingin mengetahui keperluan mendesak yang membuat pembentukan Holding tanpa kesepakatan panja. Dia mengatakan, padahal sebelum terbentuknya holding tersebut, pihaknya telah memberi rekomendasi agar tidak cepat-cepat dibentuk.&amp;nbsp;
Baca Juga: Holding Migas, Kementerian BUMN Bentuk Tim Implementasi
&quot;Keinginan (pembentukan holding) yang urgensi sehingga mengabaikan kesepakatan kita, ini diabaikan. Kami ingin tau hal yang mendesak, sehingga tidak ada kesepahaman antara kita,&quot; jelas dia,&quot; ujar dia.
Menanggapi hal itu, Deputi Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, dirinya menolak memberi respons terkait Holding BUMN karena tidak berhak menjawab. Selain itu, pihaknya hanya menyiapkan materi pembahasan sesuai terkait kinerja perusahaan BUMN.
Baca Juga: Menanti Penurunan Harga Gas dari Holding BUMN
&quot;Kami tidak menyiapkan dan tidak berkompetensi menjawab mengenai panja aset atau dasar hukum yang lain. Yang sesuai undangan, kami hanya menyiapkan kinerja, operasional dan semua pertanyaan yang disampaikan melalui surat,&quot; ujar dia.
Usai diputuskan untuk RDP diskors selama 15 menit oleh Pimpinan Rapat Komisi VI Teguh Juwarno pada akhirnya RDP dilanjutkan sesuai dengan agenda yakni membahas kinerja perusahaan bukan terkait Holding BUMN.</content:encoded></item></channel></rss>
