<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RI Menangi Sengketa Anti-Dumping Biodiesel di WTO</title><description>WTO menetapkan Indonesia menang dalam sidang sengketa anti dumping biodiesel terhadap Uni Eropa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/30/320/1852115/ri-menangi-sengketa-anti-dumping-biodiesel-di-wto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/30/320/1852115/ri-menangi-sengketa-anti-dumping-biodiesel-di-wto"/><item><title>RI Menangi Sengketa Anti-Dumping Biodiesel di WTO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/30/320/1852115/ri-menangi-sengketa-anti-dumping-biodiesel-di-wto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/30/320/1852115/ri-menangi-sengketa-anti-dumping-biodiesel-di-wto</guid><pubDate>Selasa 30 Januari 2018 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/30/320/1852115/ri-menangi-sengketa-anti-dumping-biodiesel-di-wto-YNJWy1LKH3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/30/320/1852115/ri-menangi-sengketa-anti-dumping-biodiesel-di-wto-YNJWy1LKH3.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; World Trade Organization (WTO) menetapkan Indonesia menang dalam sidang sengketa anti dumping biodiesel terhadap Uni Eropa. Pasalnya Uni Eropa tidak konsisten dengan per aturan Perjanjian Antidumping WTO.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memenangi sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. Demikian disampaikan Mendag dalam rilisnya dari Islamabad, Pakistan.
Baca Juga: Uji Coba Biodiesel 30% Dilanjutkan di 2018
&amp;ldquo;Hal ini merupakan bentuk ke menangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk tersebut,&amp;rdquo; tandas Mendag.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8- 23,3%. Sejak saat itu ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan. Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84% dari USD649 juta pada 2013 menjadi USD150 juta pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada 2015, yaitu hanya USD68 juta.
Baca Juga: Dana Insentif Biodiesel Periode Januari-Oktober Rp5,7 Triliun
Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir/produsen biodiesel Indonesia. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasi sebesar 7%.
&amp;ldquo;Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 di perkirakan akan mencapai USD386 juta dan pada tahun 2022 akan mencapai USD 1,7 miliar,&amp;rdquo; imbuh Mendag.
Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak  konsisten dengan peraturan Perjanjian Antidumping WTO selama proses  penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari  Indonesia. Ketentuan Perjanjian Antidumping WTO yang dilanggar UE dalam  sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480). Pertama, UE tidak  menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam  menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya  yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar  penghitungan margin dumping.
Baca Juga: Arsenal Militer Gunakan Biodiesel 20%, DEN: Masih Ada Kendala untuk Kendaraan Berat  Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk  industri biodiesel di Indonesia. Keempat, metode penentuan harga ekspor  untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan.  Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping.  Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia  punya efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual industri  domestik UE.   Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nur wan  menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat  menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan antidumping agar  konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.   (Inda Susanti)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; World Trade Organization (WTO) menetapkan Indonesia menang dalam sidang sengketa anti dumping biodiesel terhadap Uni Eropa. Pasalnya Uni Eropa tidak konsisten dengan per aturan Perjanjian Antidumping WTO.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa Indonesia berhasil memenangi sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. Demikian disampaikan Mendag dalam rilisnya dari Islamabad, Pakistan.
Baca Juga: Uji Coba Biodiesel 30% Dilanjutkan di 2018
&amp;ldquo;Hal ini merupakan bentuk ke menangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas produk tersebut,&amp;rdquo; tandas Mendag.
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8- 23,3%. Sejak saat itu ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan. Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013-2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84% dari USD649 juta pada 2013 menjadi USD150 juta pada 2016. Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi pada 2015, yaitu hanya USD68 juta.
Baca Juga: Dana Insentif Biodiesel Periode Januari-Oktober Rp5,7 Triliun
Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir/produsen biodiesel Indonesia. Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasi sebesar 7%.
&amp;ldquo;Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 di perkirakan akan mencapai USD386 juta dan pada tahun 2022 akan mencapai USD 1,7 miliar,&amp;rdquo; imbuh Mendag.
Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak  konsisten dengan peraturan Perjanjian Antidumping WTO selama proses  penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari  Indonesia. Ketentuan Perjanjian Antidumping WTO yang dilanggar UE dalam  sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480). Pertama, UE tidak  menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam  menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya  yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar  penghitungan margin dumping.
Baca Juga: Arsenal Militer Gunakan Biodiesel 20%, DEN: Masih Ada Kendala untuk Kendaraan Berat  Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk  industri biodiesel di Indonesia. Keempat, metode penentuan harga ekspor  untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan.  Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping.  Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia  punya efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual industri  domestik UE.   Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nur wan  menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat  menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan antidumping agar  konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.   (Inda Susanti)</content:encoded></item></channel></rss>
