<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Impor Mainan Bebas SNI Diizinkan dengan Jumlah Terbatas</title><description>Pemerintah akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan membeli mainan impor bebas SNI dengan jumlah terbatas</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/31/320/1852534/impor-mainan-bebas-sni-diizinkan-dengan-jumlah-terbatas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/01/31/320/1852534/impor-mainan-bebas-sni-diizinkan-dengan-jumlah-terbatas"/><item><title>Impor Mainan Bebas SNI Diizinkan dengan Jumlah Terbatas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/01/31/320/1852534/impor-mainan-bebas-sni-diizinkan-dengan-jumlah-terbatas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/01/31/320/1852534/impor-mainan-bebas-sni-diizinkan-dengan-jumlah-terbatas</guid><pubDate>Rabu 31 Januari 2018 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/01/31/320/1852534/impor-mainan-bebas-sni-diizinkan-dengan-jumlah-terbatas-ymmw8cF1hd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/01/31/320/1852534/impor-mainan-bebas-sni-diizinkan-dengan-jumlah-terbatas-ymmw8cF1hd.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polemik mainan impor ber-SNI mencapai titik temu. Pemerintah akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan membeli mainan impor bebas SNI dengan jumlah terbatas.
Salah satunya, setiap orang yang menggunakan pesawat udara hanya boleh membawa lima buah mainan yang dibeli di luar negeri. Ketentuan tersebut salah satu poin utama dalam kesepakatan yang dibuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Standardisasi Nasional tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.
Baca Juga: Toys R Us Tutup 180 Toko di Amerika  Hasil kesepakatan tersebut terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima barang per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Selanjutnya, melalui barang kiriman adalah maksimal 3 barang per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.   Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengapresiasi kesepakatan yang telah dibuat. Namun, dalam kesepakatan tersebut masih perlu diantisipasi terkait pem belian maksimal 5 barang per orang. &amp;ldquo;Kalau dari asosiasi menganggap pembelian maksimal 5 barang itu masih kebanyakan. Kalau untuk komunitas, 2 pieces saja sudah cukup. Kalau beli 5 dan dia bawa keluarga, satu keluarga lima orang, berarti dia bisa membawa 25 pieces. Ini yang perlu kita antisipasi,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: SNI Mainan Impor, BSN: Ditjen Bea Cukai Tidak Baca Aturannya
Sutjiadi melanjutkan, SNI untuk mainan memang menjadi kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kandungan bahan yang berbahaya.   Menurut dia, saat ini untuk mengurus SNI mainan tidak ada kendala. Hanya, terkadang ada yang merasa harganya terlalu mahal atau pengurusan yang terlalu rumit.
&amp;ldquo;Tapi buat kami tidak masalah, malah harus karena untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu, kita juga ingin meningkatkan investor dalam negeri untuk memproduksi produk lokal. Selama ini kan banyak barang impor,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah telah membuat penegasan bahwa untuk mendatangkan atau mengimpor mainan dalam jumlah yang sangat terbatas tidak perlu SNI.Hal ini sudah memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni industri dalam  negeri tidak berdampak. &amp;ldquo;Memang karena jumlahnya terbatas dan juga  karena alasan hobi yang masih bisa mengimpor dengan prosedur yang jauh  lebih mudah,&amp;rdquo; ujarnya.
Heru melanjutkan, petugas bea cukai juga akan melihat kondisi di  lapangan jika ternyata dalam satu barang terdapat beberapa mainan impor.  Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih  mengatakan, SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang  bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.
Melalui kebijakan yang berbasis standarisasi, dapat dicegah  beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama  yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian  fungsi lingkungan hidup.
Baca Juga: Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI
&amp;ldquo;Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah  mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Tentunya  kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan  yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,&amp;rdquo; jelasnya.  Zat-zat kimia berbahaya tersebut misalnya timbal (Pb), merkuri (Hg),  kadmium (Cd), dan chromim (Cr).   Penggunaan bahan berbahaya  dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat  pertumbuhan anak dan penyakit lain, seperti kanker serta menimbulkan  bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa  mencederai pendengaran dan penglihatan anak.   (Oktiani Endarwati)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polemik mainan impor ber-SNI mencapai titik temu. Pemerintah akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan membeli mainan impor bebas SNI dengan jumlah terbatas.
Salah satunya, setiap orang yang menggunakan pesawat udara hanya boleh membawa lima buah mainan yang dibeli di luar negeri. Ketentuan tersebut salah satu poin utama dalam kesepakatan yang dibuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Standardisasi Nasional tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.
Baca Juga: Toys R Us Tutup 180 Toko di Amerika  Hasil kesepakatan tersebut terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima barang per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Selanjutnya, melalui barang kiriman adalah maksimal 3 barang per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.   Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengapresiasi kesepakatan yang telah dibuat. Namun, dalam kesepakatan tersebut masih perlu diantisipasi terkait pem belian maksimal 5 barang per orang. &amp;ldquo;Kalau dari asosiasi menganggap pembelian maksimal 5 barang itu masih kebanyakan. Kalau untuk komunitas, 2 pieces saja sudah cukup. Kalau beli 5 dan dia bawa keluarga, satu keluarga lima orang, berarti dia bisa membawa 25 pieces. Ini yang perlu kita antisipasi,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta.
Baca Juga: SNI Mainan Impor, BSN: Ditjen Bea Cukai Tidak Baca Aturannya
Sutjiadi melanjutkan, SNI untuk mainan memang menjadi kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kandungan bahan yang berbahaya.   Menurut dia, saat ini untuk mengurus SNI mainan tidak ada kendala. Hanya, terkadang ada yang merasa harganya terlalu mahal atau pengurusan yang terlalu rumit.
&amp;ldquo;Tapi buat kami tidak masalah, malah harus karena untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu, kita juga ingin meningkatkan investor dalam negeri untuk memproduksi produk lokal. Selama ini kan banyak barang impor,&amp;rdquo; tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah telah membuat penegasan bahwa untuk mendatangkan atau mengimpor mainan dalam jumlah yang sangat terbatas tidak perlu SNI.Hal ini sudah memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni industri dalam  negeri tidak berdampak. &amp;ldquo;Memang karena jumlahnya terbatas dan juga  karena alasan hobi yang masih bisa mengimpor dengan prosedur yang jauh  lebih mudah,&amp;rdquo; ujarnya.
Heru melanjutkan, petugas bea cukai juga akan melihat kondisi di  lapangan jika ternyata dalam satu barang terdapat beberapa mainan impor.  Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih  mengatakan, SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang  bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.
Melalui kebijakan yang berbasis standarisasi, dapat dicegah  beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama  yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian  fungsi lingkungan hidup.
Baca Juga: Daftar Mainan Usia 14 Tahun ke Bawah yang Wajib SNI
&amp;ldquo;Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah  mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Tentunya  kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan  yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,&amp;rdquo; jelasnya.  Zat-zat kimia berbahaya tersebut misalnya timbal (Pb), merkuri (Hg),  kadmium (Cd), dan chromim (Cr).   Penggunaan bahan berbahaya  dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat  pertumbuhan anak dan penyakit lain, seperti kanker serta menimbulkan  bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa  mencederai pendengaran dan penglihatan anak.   (Oktiani Endarwati)</content:encoded></item></channel></rss>
