<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Pajak Penting untuk Tarik Investasi ke Indonesia</title><description>Instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/01/20/1853392/insentif-pajak-penting-untuk-tarik-investasi-ke-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/01/20/1853392/insentif-pajak-penting-untuk-tarik-investasi-ke-indonesia"/><item><title>Insentif Pajak Penting untuk Tarik Investasi ke Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/01/20/1853392/insentif-pajak-penting-untuk-tarik-investasi-ke-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/01/20/1853392/insentif-pajak-penting-untuk-tarik-investasi-ke-indonesia</guid><pubDate>Kamis 01 Februari 2018 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/01/20/1853392/insentif-pajak-penting-untuk-tarik-investasi-ke-indonesia-Xehhbm7MUQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/01/20/1853392/insentif-pajak-penting-untuk-tarik-investasi-ke-indonesia-Xehhbm7MUQ.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi sektor penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&amp;amp;D) sebuah industri.

&quot;Karena Indonesia baru bisa masuk ke dalam inovasi kalau punya kemampuan R&amp;amp;D, dan R&amp;amp;D tidak bisa hanya mengandalkan kepada anggaran negara, tetapi kepada perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu kita dorong melalui tax allowance tadi,&quot; kata Airlangga di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Investasi di Indonesia, Google Berharap Ciptakan &quot;Go-Jek Baru&quot;
Diketahui, Airlangga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk membahas perihal pemberlakuan tax allowance sebesar 300% untuk perusahaan yang membangun fasilitas R&amp;amp;D di Tanah Air, di mana hal ini sudah dilakukan di beberapa negara.

&quot;Arahan Presiden kita cukup 'benchmark' dengan negara-negara lain. Kami sudah benchmark dengan Thailand dalam hal ini, di mana ini diharapkan (disetujui) dengan Kemenkeu,&quot; ujar Airlangga.
&amp;nbsp;Baca Juga: Modal Asing Indonesia Masih Kalah dari Thailand hingga Vietnam, Ini Alasannya
Dengan demikian, Airlangga optimistis investasi di sektor R&amp;amp;D akan masuk dan meningkat di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut, misalnya, sebuah perusahaan membangun R&amp;amp;D nya di Indonesia dengan nilai investasi Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rp300 miliar kepada perusahaan tersebut.

&quot;Jadi bentuknya pemotongan pajak, tidak berupa uang,&quot; ujar Ngakan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Investor Tak Pedulikan Tahun Politik, tapi Kepastian Insentif
Menurut Ngakan, Kemenperin masih menunggu respon dari surat yang dikirim Menperin tersebut, untuk pembahasan lebih lanjut.

&quot;Kita masih menunggu, semoga segera ada tindak lanjut,&quot; tukas Ngakan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa instrumen fiskal berupa tax allowance merupakan hal yang penting dilakukan untuk menarik investasi sektor penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&amp;amp;D) sebuah industri.

&quot;Karena Indonesia baru bisa masuk ke dalam inovasi kalau punya kemampuan R&amp;amp;D, dan R&amp;amp;D tidak bisa hanya mengandalkan kepada anggaran negara, tetapi kepada perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu kita dorong melalui tax allowance tadi,&quot; kata Airlangga di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Investasi di Indonesia, Google Berharap Ciptakan &quot;Go-Jek Baru&quot;
Diketahui, Airlangga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk membahas perihal pemberlakuan tax allowance sebesar 300% untuk perusahaan yang membangun fasilitas R&amp;amp;D di Tanah Air, di mana hal ini sudah dilakukan di beberapa negara.

&quot;Arahan Presiden kita cukup 'benchmark' dengan negara-negara lain. Kami sudah benchmark dengan Thailand dalam hal ini, di mana ini diharapkan (disetujui) dengan Kemenkeu,&quot; ujar Airlangga.
&amp;nbsp;Baca Juga: Modal Asing Indonesia Masih Kalah dari Thailand hingga Vietnam, Ini Alasannya
Dengan demikian, Airlangga optimistis investasi di sektor R&amp;amp;D akan masuk dan meningkat di Indonesia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara mensimulasikan rencana pemberian insentif pajak tersebut, misalnya, sebuah perusahaan membangun R&amp;amp;D nya di Indonesia dengan nilai investasi Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga Rp300 miliar kepada perusahaan tersebut.

&quot;Jadi bentuknya pemotongan pajak, tidak berupa uang,&quot; ujar Ngakan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Investor Tak Pedulikan Tahun Politik, tapi Kepastian Insentif
Menurut Ngakan, Kemenperin masih menunggu respon dari surat yang dikirim Menperin tersebut, untuk pembahasan lebih lanjut.

&quot;Kita masih menunggu, semoga segera ada tindak lanjut,&quot; tukas Ngakan.
</content:encoded></item></channel></rss>
