<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak yang Berminat, Penerbitan Obligasi Daerah Tergantung Kesiapan Pemda</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan obligasi daerah (municipal bond) tergantung pada kesiapan pemerintahan daerah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/20/1853908/banyak-yang-berminat-penerbitan-obligasi-daerah-tergantung-kesiapan-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/20/1853908/banyak-yang-berminat-penerbitan-obligasi-daerah-tergantung-kesiapan-pemda"/><item><title>Banyak yang Berminat, Penerbitan Obligasi Daerah Tergantung Kesiapan Pemda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/20/1853908/banyak-yang-berminat-penerbitan-obligasi-daerah-tergantung-kesiapan-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/20/1853908/banyak-yang-berminat-penerbitan-obligasi-daerah-tergantung-kesiapan-pemda</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2018 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/02/20/1853908/banyak-yang-berminat-penerbitan-obligasi-daerah-tergantung-kesiapan-pemda-6emFsrN7c9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/02/20/1853908/banyak-yang-berminat-penerbitan-obligasi-daerah-tergantung-kesiapan-pemda-6emFsrN7c9.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan obligasi daerah (municipal bond) tergantung pada kesiapan pemerintahan daerah karena OJK selaku regulator hanya memfasilitasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah pada akhir tahun lalu, cukup banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah.

&quot;Yang minat kelihatannya cukup banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena trigger-nya lebih ke kesiapan pemda,&quot; ujar Hoesen saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
&amp;nbsp;Baca juga: Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah
Hoesen menjelaskan, persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

&quot;Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD,&quot; ujar Hoesen.

Setelah melakukan persiapan di daerah, kepala daerah baru kemudian meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan. Tahap selanjutnya adalah persiapan registrasi kepada OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini ada tiga pemda yang relatif siap menerbitkan obligasi daerah yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov Jateng yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menerbitkan obligasi daerah dengan melakukan persiapan di daerah.

&quot;Memang sedang dalam proses, disiapkan secara intens. Kalau saya lihat jangka waktunya bisa sampai dengan akhir tahun ini. Mereka masih di tahap awal persiapan di daerahnya. Masih ada tahapan meminta persetujuan dari DPRD dan pengajuan ke Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau sudah ada baru 'filing' ke OJK,&quot; ujar Fakhri.
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Obligasi Daerah, Jangan Sampai Kerjaan Gubernur Bayar Utang
Obligasi daerah merupakan efek berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.

Obligasi daerah juga hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.

Penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sarana atau prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan sarana atau prasarana tersebut.
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerbitan obligasi daerah (municipal bond) tergantung pada kesiapan pemerintahan daerah karena OJK selaku regulator hanya memfasilitasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, sejak OJK menerbitkan paket regulasi obligasi daerah pada akhir tahun lalu, cukup banyak pemda yang tertarik untuk menerbitkan obligasi daerah.

&quot;Yang minat kelihatannya cukup banyak. Tapi saya tidak berani menyebutkan secara spesifik karena trigger-nya lebih ke kesiapan pemda,&quot; ujar Hoesen saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
&amp;nbsp;Baca juga: Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah
Hoesen menjelaskan, persiapan di daerah merupakan tahap awal dari mekanisme penerbitan obligasi daerah. Kepala daerah harus membentuk tim persiapan. Tim persiapan kemudian menentukan kegiatan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penerbitan obligasi daerah.

&quot;Lalu, kepala daerah harus meminta persetujuan dari DPRD,&quot; ujar Hoesen.

Setelah melakukan persiapan di daerah, kepala daerah baru kemudian meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan mengajukan usulan penerbitan obligasi daerah kepada Menteri Keuangan. Tahap selanjutnya adalah persiapan registrasi kepada OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, saat ini ada tiga pemda yang relatif siap menerbitkan obligasi daerah yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov Jateng yang sudah menunjukkan keseriusannya untuk menerbitkan obligasi daerah dengan melakukan persiapan di daerah.

&quot;Memang sedang dalam proses, disiapkan secara intens. Kalau saya lihat jangka waktunya bisa sampai dengan akhir tahun ini. Mereka masih di tahap awal persiapan di daerahnya. Masih ada tahapan meminta persetujuan dari DPRD dan pengajuan ke Kemenkeu dan Kemendagri. Kalau sudah ada baru 'filing' ke OJK,&quot; ujar Fakhri.
&amp;nbsp;Baca juga: Soal Obligasi Daerah, Jangan Sampai Kerjaan Gubernur Bayar Utang
Obligasi daerah merupakan efek berupa surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Penerbitan obligasi daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah.

Obligasi daerah juga hanya diperuntukkan bagi kegiatan yang sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.

Penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sarana atau prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan sarana atau prasarana tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
