<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setuju Impor, Kadin Tetap Minta Validitas Data Garam dari Pemerintah</title><description>Pengusaha yang berada dalam naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin)  Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam melakukan impor garam.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/320/1854004/setuju-impor-kadin-tetap-minta-validitas-data-garam-dari-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/320/1854004/setuju-impor-kadin-tetap-minta-validitas-data-garam-dari-pemerintah"/><item><title>Setuju Impor, Kadin Tetap Minta Validitas Data Garam dari Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/320/1854004/setuju-impor-kadin-tetap-minta-validitas-data-garam-dari-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/02/320/1854004/setuju-impor-kadin-tetap-minta-validitas-data-garam-dari-pemerintah</guid><pubDate>Jum'at 02 Februari 2018 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/02/320/1854004/setuju-impor-kadin-tetap-minta-validitas-data-garam-dari-pemerintah-0zKRZko5Vv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/02/320/1854004/setuju-impor-kadin-tetap-minta-validitas-data-garam-dari-pemerintah-0zKRZko5Vv.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha yang berada dalam naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam melakukan impor garam. Pasalnya, kebutuhan garam dinilai sangat penting untuk keberlangsungan industri kedepannya.

Hanya saja, Wakil Ketua Umum bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian data kebutuhan impor garam yang valid. Karena selama ini, kebutuhan akan garam memiliki data yang berbeda-beda antar Kementerian.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan izin impor garam untuk kebutuhan industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini. Sementara Kementerian Perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 juta ton.

Sementara data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya diizinkan sebesar 2,2 juta ton saja. Sehingga hal tersebut menimbulkan kebingungan data impor

&amp;ldquo;Perbedaan data dapat menimbulkan ketidaktepatan regulasi. Harus ada pengkajian lebih jauh, seberapa besar kebutuhan untuk industri dan seberapa besar kebutuhan untuk konsumsi,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Forum Group Diskusi (FGD) di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/1/2018).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI) Edi Ruswandi juga mempertanyakan sinergitas regulasi terkait importasi garam. Karena dalam melakukan importasi garam, pemerintah menggunakan Permendag No.52/2017 Tentang Perubahan Permendag No.125/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam dengan UU No. 7/2016 dan turunannya Permen KP No.66/2017 Tentang Pengendalian Impor Garam.

Sedangkan Undang-undang No. 7/2016 tidak dipakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam yang digunakan kebijakannya oleh Kementerian terkait.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah memperhatikan penegakan hukum. Seiain itu, pemerintah dapat menjamin tersedianya pasar garam. Hal ini guna menciptakan stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan yang benar, yang meiibatkan unsur Asosiasi/Himpunan.

&amp;ldquo;Kaiau saja ada pelanggaran hukum dari peraturan hukum yang iebih tinggi, yaitu UU dipaksakan maka konsekuensinya sudah tidak benar dan mencederai kedauiatan pangan rakyat Indonesia sendiri,&quot; ungkap Edi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha yang berada dalam naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam melakukan impor garam. Pasalnya, kebutuhan garam dinilai sangat penting untuk keberlangsungan industri kedepannya.

Hanya saja, Wakil Ketua Umum bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian data kebutuhan impor garam yang valid. Karena selama ini, kebutuhan akan garam memiliki data yang berbeda-beda antar Kementerian.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan izin impor garam untuk kebutuhan industri sebesar 2,37 juta ton untuk tahun ini. Sementara Kementerian Perekonomian telah mengeluarkan keputusan impor garam industri 3,7 juta ton.

Sementara data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya diizinkan sebesar 2,2 juta ton saja. Sehingga hal tersebut menimbulkan kebingungan data impor

&amp;ldquo;Perbedaan data dapat menimbulkan ketidaktepatan regulasi. Harus ada pengkajian lebih jauh, seberapa besar kebutuhan untuk industri dan seberapa besar kebutuhan untuk konsumsi,&amp;rdquo; ujarnya dalam acara Forum Group Diskusi (FGD) di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/1/2018).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam Indonesia (HMPGI) Edi Ruswandi juga mempertanyakan sinergitas regulasi terkait importasi garam. Karena dalam melakukan importasi garam, pemerintah menggunakan Permendag No.52/2017 Tentang Perubahan Permendag No.125/2015 Tentang Ketentuan Impor Garam dengan UU No. 7/2016 dan turunannya Permen KP No.66/2017 Tentang Pengendalian Impor Garam.

Sedangkan Undang-undang No. 7/2016 tidak dipakai sebagai dasar hukum untuk importasi garam yang digunakan kebijakannya oleh Kementerian terkait.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah memperhatikan penegakan hukum. Seiain itu, pemerintah dapat menjamin tersedianya pasar garam. Hal ini guna menciptakan stabilitas harga, permodaian yang mudah dan pengawasan yang benar, yang meiibatkan unsur Asosiasi/Himpunan.

&amp;ldquo;Kaiau saja ada pelanggaran hukum dari peraturan hukum yang iebih tinggi, yaitu UU dipaksakan maka konsekuensinya sudah tidak benar dan mencederai kedauiatan pangan rakyat Indonesia sendiri,&quot; ungkap Edi.</content:encoded></item></channel></rss>
