<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat</title><description>Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/05/320/1854705/gaji-pns-akan-dipotong-untuk-zakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/05/320/1854705/gaji-pns-akan-dipotong-untuk-zakat"/><item><title>Gaji PNS Akan Dipotong untuk Zakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/05/320/1854705/gaji-pns-akan-dipotong-untuk-zakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/05/320/1854705/gaji-pns-akan-dipotong-untuk-zakat</guid><pubDate>Senin 05 Februari 2018 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/05/320/1854705/gaji-pns-akan-dipotong-untuk-zakat-5fBiNLZx6P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/05/320/1854705/gaji-pns-akan-dipotong-untuk-zakat-5fBiNLZx6P.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nantinya diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.

Aturan sebagai dasar untuk pemotongan saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah, antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok, yang berakhir Sabtu (3/2/2018). Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia.
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan
Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat  totalnya mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun. Namun demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai Rp200 triliun. Jumlah  PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut nantinya tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan-tunjangan para PNS atau aparatur sipil Negara (ASN).  &quot;Ini potensi luar biasa. ASN jumlahnya luar biasa,&quot; ujar Menag saat membuka Musyawarah Nasional FOZ, pekan lalu.

Kendati potensinya sangar besar, namun untuk menghimpun dana zakat, diakui Menag, tidaklah mudah. Ini terjadi lantaran umat Islam umumnya belum memiliki kesadaran yang tinggi dalam berzakat kendati sudah menjadi kewajibannya. Umat juga perlu disadarkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban personal, melainkan sebuah instrumen strategis yang mampu meningkatkan kepedulian sosial dan memperhatikan kesejahteraan sesama. &quot;Orientasi sosial perlu ditumbuhkembangkan,&quot; lanjutnya.

Menumbuhkan kesadaran inipun  tidak hanya menjadi tanggung jawab amil zakat, tapi kerja besar semua pihak, termasuk para dai.  Menurut Menag, pemaknaan zakat perlu digencarkan agar umat semakin sadar untuk membayar zakatnya. Yang juga patut disiapkan adalah transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Guna mewujudkan hal itu, perlu sumber daya manusia atau amil yang mumpuni, professional  dan berintegritas. &quot;Membangun trust membutuhkan transparansi. Kalau masyarakat tahu dananya bermanfaat, tentu dengan senang hati mereka akan menyisihkan uangnya,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Tunggu Jadi PNS, CPNS Bisa Saja Langsung Diberhentikan
Salah satu upaya Kementerian Agama (Kemenag) menyelaraskan dana zakat dengan kebutuhan di lapangan adalah membuat Kampung Zakat. Melalui program ini, masyarakat yang secara ekonomi masih pas-pasan akan diberdayakan. Tahun ini, Kampung Zakat dibuka di tujuh daerah salah satunya berada di Kampung Longseran, Desa Duman Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

&amp;ldquo;Zakat  hakikatnya kehormatan dan kemuliaan. Mudahan bisa dijaga sehingga manfaatnya bisa dirasakan umat,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
 
Daerah Dukung
Sejumlah daerah mendukung rencana pemerintah memungut otomatis zakat  para ASN. Mereka juga rata-rata sudah menyiapkan beragam program  untuk  mendukungnya. Di Kabupaten Sleman, DIY, misalnya, saat ini dana  pengumpukan zakat dari ASN baru terkumpul Rp2,7 miliar per tahun.  Padahal potensinya mencapai Rp7 miliar per tahun. Jumlah ASN Sleman yang  wajib membayar zakat ada 12.000 orang.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan untuk mengoptimalkan potensi  zakat profesi ASN itu, selain dengan jemput bola juga meminta kepada  Baznas terus melakukan sosialisasi  tentang pentingnya zakat ini bagi  ASN.

Dengan langkah tersebut, bukan hanya akan meningkatkan pengumpulan  zakat, namun juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan  warga. &amp;ldquo;Ini penting sebab masih banyak warga Sleman yang masuk kategori d  bawah garis kemiskinan,&amp;rdquo; kata Sri Purnomo.

Sri Purnomo menjelaskan, secara  persentase angka  penduduk miskin di  Sleman masih cukup tinggi, yakni di atas 10% dari jumlah penduduk  Sleman.  Tercatat   tahun 2017  ada 38.873 kepala keluarga (KK) atau  10,60% dari jumlah KK masuk kategori miskin dan  71.791 KK atau 19,58%  dari jumlah KK di Sleman masuk kategori rentan miskin.

Ketua Badan Amil Zakat Nasinal (Baznas) Kabupaten Sleman Kriswanto  menambahkan  meski belum dapat secara optimal dalam mengali zakat  profesi ASN,  namun penerimaan terus
meningkat.  Tahun 2016 dapat mengumpulkan Rp2,5 miliar dan tahun 2017  menjadi Rp2,7 miliar. Karena itu melalui program zakat panutan ini  diharapkan kesadaraan ASN yang beragama Islam dalam membayar zakat  profesi akan terus meningkat.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berbagai inovasi juga terus  dikembangkan pemerintah kota setempat agar dana zakat yang terhimpun  bisa besar. Langkah pemkot antara lain dengan membuka zakat online.

Ketua Baznas Kotamobagu Rusdin Bonde usdin menjelaskan, program zakat  online memberikan banyak kemudahan bagi wajib zakat ada di wilayah ini.

&amp;ldquo;Nantinya setelah menyetorkan zakat, setiap penyetor akan mendapatkan  Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). NPWZ ini dapat diperhitungkan sebagai  pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pajak Penghasilan,&amp;rdquo; terangnya.

Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan mengungkapkan, Kota  Kotamobagu  merupakan daerah pertama se-Sulut yang mencanangkan Gerakan Kebangkitan  Zakat.

&amp;ldquo;Kotamobagu punya andil cukup besar dalam menerapkan pencanangan  Gerakan Kebangkitan Zakat di Sulut. Ini tidak lepas dukungan dari  pemerintah kota dan kepala daerahnya,&amp;rdquo; sebut Abid.

Walikota Tatong Bara juga berharap, lewat Gerakan Kebangkitan Zakat  dapat memberikan manfaat kepada penerima zakat yang ada di Kotamobagu.  Dengan memberikan zakat, masyarakat turut membantu sesama  saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag M Fuad Nasar  menjelaskan pertumbuhan perzakatan nasional sepanjang 2017 mengalami  tren positif. Akumulasi rata-rata pengumpulan zakat, infak, sedekah  (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara nasional pada  Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota dan Lembaga Amil  Zakat (LAZ) naik sebesar 20% dari tahun 2016.

&amp;ldquo;Pembayaran lewat layanan digital mencapai 30 persen dari keseluruhan  penerimaan zakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan zakat  melampaui angka pertumbuhan ekonomi di negara kita saat ini,&amp;rdquo; ujarnya. (Iskandar Zulkarnain Ahmad/Priyo Setyawan/Hakim)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana memotong secara otomatis gaji para pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk pembayaran zakat. Lewat cara ini, uang zakat yang terkumpul nantinya diharapkan akan semakin besar dan pemanfaatannya bisa lebih maksimal.

Aturan sebagai dasar untuk pemotongan saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah, antara lain dengan membuat peraturan presiden (perpres). Dorongan pemotongan zakat khusus untuk PNS ini juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Forum Zakat (FOZ) di Lombok, yang berakhir Sabtu (3/2/2018). Selain dihadiri pengurus Forum Zakat tingkat provinsi, acara tersebut juga diikuti para pimpinan lembaga amil zakat di Indonesia.
&amp;nbsp;Baca juga: 4 Syarat CPNS Menjadi PNS, Bebas Narkoba hingga Lulus Diklat Prajabatan
Pada 2017, dana penghimpunan dari zakat  totalnya mencapai Rp7 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp5,12 triliun. Namun demikian, jumlah itu tergolong kecil karena potensi zakat Indonesia per tahunnya mencapai Rp200 triliun. Jumlah  PNS di Indonesia seluruhnya saat ini mencapai 4,4 juta orang. Besaran zakat profesi adalah 2,5% dari gaji.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berharap dalam perpres tersebut nantinya tak hanya gaji pokok yang akan dikenakan zakat, melainkan juga tunjangan-tunjangan para PNS atau aparatur sipil Negara (ASN).  &quot;Ini potensi luar biasa. ASN jumlahnya luar biasa,&quot; ujar Menag saat membuka Musyawarah Nasional FOZ, pekan lalu.

Kendati potensinya sangar besar, namun untuk menghimpun dana zakat, diakui Menag, tidaklah mudah. Ini terjadi lantaran umat Islam umumnya belum memiliki kesadaran yang tinggi dalam berzakat kendati sudah menjadi kewajibannya. Umat juga perlu disadarkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban personal, melainkan sebuah instrumen strategis yang mampu meningkatkan kepedulian sosial dan memperhatikan kesejahteraan sesama. &quot;Orientasi sosial perlu ditumbuhkembangkan,&quot; lanjutnya.

Menumbuhkan kesadaran inipun  tidak hanya menjadi tanggung jawab amil zakat, tapi kerja besar semua pihak, termasuk para dai.  Menurut Menag, pemaknaan zakat perlu digencarkan agar umat semakin sadar untuk membayar zakatnya. Yang juga patut disiapkan adalah transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Guna mewujudkan hal itu, perlu sumber daya manusia atau amil yang mumpuni, professional  dan berintegritas. &quot;Membangun trust membutuhkan transparansi. Kalau masyarakat tahu dananya bermanfaat, tentu dengan senang hati mereka akan menyisihkan uangnya,&quot; tegasnya.
&amp;nbsp;Baca juga: Tunggu Jadi PNS, CPNS Bisa Saja Langsung Diberhentikan
Salah satu upaya Kementerian Agama (Kemenag) menyelaraskan dana zakat dengan kebutuhan di lapangan adalah membuat Kampung Zakat. Melalui program ini, masyarakat yang secara ekonomi masih pas-pasan akan diberdayakan. Tahun ini, Kampung Zakat dibuka di tujuh daerah salah satunya berada di Kampung Longseran, Desa Duman Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

&amp;ldquo;Zakat  hakikatnya kehormatan dan kemuliaan. Mudahan bisa dijaga sehingga manfaatnya bisa dirasakan umat,&quot; tandasnya.
&amp;nbsp;
 
Daerah Dukung
Sejumlah daerah mendukung rencana pemerintah memungut otomatis zakat  para ASN. Mereka juga rata-rata sudah menyiapkan beragam program  untuk  mendukungnya. Di Kabupaten Sleman, DIY, misalnya, saat ini dana  pengumpukan zakat dari ASN baru terkumpul Rp2,7 miliar per tahun.  Padahal potensinya mencapai Rp7 miliar per tahun. Jumlah ASN Sleman yang  wajib membayar zakat ada 12.000 orang.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan untuk mengoptimalkan potensi  zakat profesi ASN itu, selain dengan jemput bola juga meminta kepada  Baznas terus melakukan sosialisasi  tentang pentingnya zakat ini bagi  ASN.

Dengan langkah tersebut, bukan hanya akan meningkatkan pengumpulan  zakat, namun juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan  warga. &amp;ldquo;Ini penting sebab masih banyak warga Sleman yang masuk kategori d  bawah garis kemiskinan,&amp;rdquo; kata Sri Purnomo.

Sri Purnomo menjelaskan, secara  persentase angka  penduduk miskin di  Sleman masih cukup tinggi, yakni di atas 10% dari jumlah penduduk  Sleman.  Tercatat   tahun 2017  ada 38.873 kepala keluarga (KK) atau  10,60% dari jumlah KK masuk kategori miskin dan  71.791 KK atau 19,58%  dari jumlah KK di Sleman masuk kategori rentan miskin.

Ketua Badan Amil Zakat Nasinal (Baznas) Kabupaten Sleman Kriswanto  menambahkan  meski belum dapat secara optimal dalam mengali zakat  profesi ASN,  namun penerimaan terus
meningkat.  Tahun 2016 dapat mengumpulkan Rp2,5 miliar dan tahun 2017  menjadi Rp2,7 miliar. Karena itu melalui program zakat panutan ini  diharapkan kesadaraan ASN yang beragama Islam dalam membayar zakat  profesi akan terus meningkat.

Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, berbagai inovasi juga terus  dikembangkan pemerintah kota setempat agar dana zakat yang terhimpun  bisa besar. Langkah pemkot antara lain dengan membuka zakat online.

Ketua Baznas Kotamobagu Rusdin Bonde usdin menjelaskan, program zakat  online memberikan banyak kemudahan bagi wajib zakat ada di wilayah ini.

&amp;ldquo;Nantinya setelah menyetorkan zakat, setiap penyetor akan mendapatkan  Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). NPWZ ini dapat diperhitungkan sebagai  pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pajak Penghasilan,&amp;rdquo; terangnya.

Ketua Baznas Sulut Abid Takalamingan mengungkapkan, Kota  Kotamobagu  merupakan daerah pertama se-Sulut yang mencanangkan Gerakan Kebangkitan  Zakat.

&amp;ldquo;Kotamobagu punya andil cukup besar dalam menerapkan pencanangan  Gerakan Kebangkitan Zakat di Sulut. Ini tidak lepas dukungan dari  pemerintah kota dan kepala daerahnya,&amp;rdquo; sebut Abid.

Walikota Tatong Bara juga berharap, lewat Gerakan Kebangkitan Zakat  dapat memberikan manfaat kepada penerima zakat yang ada di Kotamobagu.  Dengan memberikan zakat, masyarakat turut membantu sesama  saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag M Fuad Nasar  menjelaskan pertumbuhan perzakatan nasional sepanjang 2017 mengalami  tren positif. Akumulasi rata-rata pengumpulan zakat, infak, sedekah  (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara nasional pada  Baznas pusat, Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota dan Lembaga Amil  Zakat (LAZ) naik sebesar 20% dari tahun 2016.

&amp;ldquo;Pembayaran lewat layanan digital mencapai 30 persen dari keseluruhan  penerimaan zakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan zakat  melampaui angka pertumbuhan ekonomi di negara kita saat ini,&amp;rdquo; ujarnya. (Iskandar Zulkarnain Ahmad/Priyo Setyawan/Hakim)</content:encoded></item></channel></rss>
