<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Undang-Undang BUMN Digugat ke MA, Apa Alasannya?</title><description>Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/07/320/1856294/undang-undang-bumn-digugat-ke-ma-apa-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/07/320/1856294/undang-undang-bumn-digugat-ke-ma-apa-alasannya"/><item><title>Undang-Undang BUMN Digugat ke MA, Apa Alasannya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/07/320/1856294/undang-undang-bumn-digugat-ke-ma-apa-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/07/320/1856294/undang-undang-bumn-digugat-ke-ma-apa-alasannya</guid><pubDate>Rabu 07 Februari 2018 20:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/07/320/1856294/undang-undang-bumn-digugat-ke-ma-apa-alasannya-Df1lCUkdNP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/07/320/1856294/undang-undang-bumn-digugat-ke-ma-apa-alasannya-Df1lCUkdNP.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang berisi tentang perekonomian nasional.Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang mendampingi para pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Para pemohon adalah Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro yang keduanya bertindak selaku Warga Negara Indonesia serta pemerhati ekonomi kerakyatan, khususnya dalam memperjuangkan pemerataan kemakmuran.
Baca Juga: Restrukturisasi BUMN dengan Skema PMN Nontunai DipermasalahkanMenurut Liona N Supriatna sebagai koordinator, alasan diajukannya gugatan terhadap UU BUMN karena peraturan tersebut secara jelas dan gamblang tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Sementara pasal-pasal UU BUMN yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 serta menjadi dasar gugatan adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b). Selain itu pasal yang menjadi fokus gugatan juga pasal 4 ayat 4.&quot;Kedua pasal itu menurut pemohon, tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Ketidaksesuaian dengan UUD 1945 itu terjadi ketika dalam praktiknya banyak terjadi penyimpangan yang jauh dari amanat pasal 33 UUD 1945. Akibat dari penyimpangan itu adalah kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan bahkan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMN sebagai tersurat dalam UU BUMN itu sendiri,&quot; ujar Liona Supriatna.
Baca Juga: Untung Mana PMN BUMN Secara Tunai atau Nontunai?
Presiden Bandung Lawyers Club itu mengilustrasikan, banyaknya BUMN merugi menjadi salah satu bukti bahwa berdasarkan fakta yang ada pengelolaan BUMN tidak sesuai dengan tujuan pendirian yakni mengejar keuntungan, apalagi mencapai kemakmuran sebagaimana diamanatkan UUD 1945. UU BUMN juga tidak secara tegas keinginannya melaksanakan amanat konstitusi di mana perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 tertulis;(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;b. mengejar keuntungan;Pasal 2 UU BUMN ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD NKRI 1945  pasal 33 yang berbunyi ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai  usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang  produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan; Bumi, air dan  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan  dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,&quot;BUMN itu  adalah Badan Usaha yang dimiliki negara artinya Negara memiliki Badan  Usaha tersebut. Sementara dalam UUD NRI 1945, Negara berkewajiban  melaksanakan amanat pasal 33 terkait dengan perekonomian nasional. Oleh  karena itu, sebagai badan usaha milik negara, BUMN harus melaksanakan  amanat UUD NRI 1945 tersebut yang termuat dalam pasal 33. Atau dengan  kata lain melalui BUMN, negara akan melaksanakan pasal 33 UUD NRI 1945  tersebut,&quot; ujar Liona yang juga Ketua Perhimpunan Sarjana Hukum  Indonesia.
Baca Juga: Rumitnya BUMN IPO, Banyak Aturan Tak SinkronHermawi Taslim menambahkan, selain pasal 2 ayat 1 (a)  dan (b), para pemohon juga melihat ketidaksesuaian UU BUMN terhadap UUD  NRI 1945 yang terdapat pada Pasal 4 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2003  tentang BUMN. Pasal 4 ayat 4 berbunyi, 'Setiap perubahan penyertaan  modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan  maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas  saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan  Pemerintah.'&quot;Pasal tersebut jelas mengindikasikan bahwa hak  konstitusi rakyat yang diberikan kepada DPR untuk mengawasi termasuk di  dalamnya keuangan negara dibaikan begitu saja dengan secara tegas  menyerahkan kewenangannya kepada Peraturan Pemerintah. Tidak ada  pengawasan DPR terhadap keuangan negara menyebabkan, sebagai contoh, di  masa lalu pemerintah Indonesia menjual Telkomsel dan Indosat ke asing.  Kalau Telkomsel dan Indosat dianggap sebagai yang menguasai hajat hidup  orang banyak, seharusnya Telkomsel dan Indosat dikuasai oleh negara,&quot;  ujar Taslim.Menurut Taslim, jika dalam konteks ini terjadi di  kemudian hari dengan mendasarkan pada Pasal 4 ayat 4, maka UU No 19  tahun 2003 tentang BUMN tidak sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33.  Diabaikannya hak konstitusi rakyat oleh DPR dalam mengawasi keuangan  negara akan berpotensi terjadinya penyimpangan atas uang rakyat yang  didapat dari pajak, sumberdaya alam dan pendapatan lainnya oleh negara.Mereka  berharap, gugatan ini dikabulkan oleh MK sehingga amanat konstitusi  dapat terlaksana di mana perekonomian nasional dibangun sebagai usaha  bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan, cabang produksi dan yang  menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara serta, bumi, air,  dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</description><content:encoded>JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.Hal ini dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33 yang berisi tentang perekonomian nasional.Gugatan itu diajukan oleh Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (Taken) yang mendampingi para pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/2/2018). Para pemohon adalah Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro yang keduanya bertindak selaku Warga Negara Indonesia serta pemerhati ekonomi kerakyatan, khususnya dalam memperjuangkan pemerataan kemakmuran.
Baca Juga: Restrukturisasi BUMN dengan Skema PMN Nontunai DipermasalahkanMenurut Liona N Supriatna sebagai koordinator, alasan diajukannya gugatan terhadap UU BUMN karena peraturan tersebut secara jelas dan gamblang tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 33. Sementara pasal-pasal UU BUMN yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 serta menjadi dasar gugatan adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b). Selain itu pasal yang menjadi fokus gugatan juga pasal 4 ayat 4.&quot;Kedua pasal itu menurut pemohon, tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Ketidaksesuaian dengan UUD 1945 itu terjadi ketika dalam praktiknya banyak terjadi penyimpangan yang jauh dari amanat pasal 33 UUD 1945. Akibat dari penyimpangan itu adalah kemakmuran yang menjadi amanat konstitusi tidak terjadi. Banyak BUMN tidak lagi bertindak sebagai agen pembangunan bahkan tidak memenuhi tujuan pendirian BUMN sebagai tersurat dalam UU BUMN itu sendiri,&quot; ujar Liona Supriatna.
Baca Juga: Untung Mana PMN BUMN Secara Tunai atau Nontunai?
Presiden Bandung Lawyers Club itu mengilustrasikan, banyaknya BUMN merugi menjadi salah satu bukti bahwa berdasarkan fakta yang ada pengelolaan BUMN tidak sesuai dengan tujuan pendirian yakni mengejar keuntungan, apalagi mencapai kemakmuran sebagaimana diamanatkan UUD 1945. UU BUMN juga tidak secara tegas keinginannya melaksanakan amanat konstitusi di mana perekonomian nasional harus dibangun sebagai usaha bersama yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 tertulis;(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;b. mengejar keuntungan;Pasal 2 UU BUMN ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD NKRI 1945  pasal 33 yang berbunyi ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai  usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang  produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan; Bumi, air dan  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan  dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,&quot;BUMN itu  adalah Badan Usaha yang dimiliki negara artinya Negara memiliki Badan  Usaha tersebut. Sementara dalam UUD NRI 1945, Negara berkewajiban  melaksanakan amanat pasal 33 terkait dengan perekonomian nasional. Oleh  karena itu, sebagai badan usaha milik negara, BUMN harus melaksanakan  amanat UUD NRI 1945 tersebut yang termuat dalam pasal 33. Atau dengan  kata lain melalui BUMN, negara akan melaksanakan pasal 33 UUD NRI 1945  tersebut,&quot; ujar Liona yang juga Ketua Perhimpunan Sarjana Hukum  Indonesia.
Baca Juga: Rumitnya BUMN IPO, Banyak Aturan Tak SinkronHermawi Taslim menambahkan, selain pasal 2 ayat 1 (a)  dan (b), para pemohon juga melihat ketidaksesuaian UU BUMN terhadap UUD  NRI 1945 yang terdapat pada Pasal 4 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2003  tentang BUMN. Pasal 4 ayat 4 berbunyi, 'Setiap perubahan penyertaan  modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan  maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas  saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan  Pemerintah.'&quot;Pasal tersebut jelas mengindikasikan bahwa hak  konstitusi rakyat yang diberikan kepada DPR untuk mengawasi termasuk di  dalamnya keuangan negara dibaikan begitu saja dengan secara tegas  menyerahkan kewenangannya kepada Peraturan Pemerintah. Tidak ada  pengawasan DPR terhadap keuangan negara menyebabkan, sebagai contoh, di  masa lalu pemerintah Indonesia menjual Telkomsel dan Indosat ke asing.  Kalau Telkomsel dan Indosat dianggap sebagai yang menguasai hajat hidup  orang banyak, seharusnya Telkomsel dan Indosat dikuasai oleh negara,&quot;  ujar Taslim.Menurut Taslim, jika dalam konteks ini terjadi di  kemudian hari dengan mendasarkan pada Pasal 4 ayat 4, maka UU No 19  tahun 2003 tentang BUMN tidak sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33.  Diabaikannya hak konstitusi rakyat oleh DPR dalam mengawasi keuangan  negara akan berpotensi terjadinya penyimpangan atas uang rakyat yang  didapat dari pajak, sumberdaya alam dan pendapatan lainnya oleh negara.Mereka  berharap, gugatan ini dikabulkan oleh MK sehingga amanat konstitusi  dapat terlaksana di mana perekonomian nasional dibangun sebagai usaha  bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan, cabang produksi dan yang  menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara serta, bumi, air,  dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</content:encoded></item></channel></rss>
