<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil Sedan Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah   </title><description>Saat ini, utilisasi produksi otomotif berada di angka 1,4 juta unit hingga 1,5 juta unit per tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/08/20/1856710/mobil-sedan-tak-lagi-kena-pajak-barang-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/08/20/1856710/mobil-sedan-tak-lagi-kena-pajak-barang-mewah"/><item><title>Mobil Sedan Tak Lagi Kena Pajak Barang Mewah   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/08/20/1856710/mobil-sedan-tak-lagi-kena-pajak-barang-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/08/20/1856710/mobil-sedan-tak-lagi-kena-pajak-barang-mewah</guid><pubDate>Kamis 08 Februari 2018 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/08/20/1856710/mobil-sedan-tak-lagi-kena-pajak-barang-mewah-wNrmCHoQ6G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Mobil Sedan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/08/20/1856710/mobil-sedan-tak-lagi-kena-pajak-barang-mewah-wNrmCHoQ6G.jpg</image><title>Ilustrasi Mobil Sedan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan mobil jenis sedan dari kategori barang mewah. Dengan demikian, maka mobil sedan tidak lagi kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm), seperti sebelumnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, revisi struktur perpajakan industri automotif tersebut sudah sampai di Kementerian Keuangan sejak tahun lalu. &quot;Mungkin kita harapkan kuartal I ini bisa diselesaikan,&quot; ujarnya di Hotel Raffles, Kamis (8/2/2018).

Airlangga melanjutkan, dengan turunnya pajak sedan maka diharapkan dapat mendorong produksi dan ekspor mobil sedan. Pasalnya, selama ini pajak untuk mobil sedan tercatat lebih mahal, dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).

Selain itu, revisi struktur perpajakan industri automotif ini diyakini dapat mendorong utilitisasi dari produksi otomotif mencapai 2 juta unit per tahun. Saat ini, utilisasi produksi otomotif berada di angka 1,4 juta unit hingga 1,5 juta unit per tahun.
Baca Juga: Pengusaha Mobil Minta Jokowi Pangkas Pajak Barang Mewah

Apalagi, lanjut Airlangga, pabrik otomotif di Australia banyak yang gulung tikar sehingga menjadi pangsa pasar yang potensial bagi Indonesia. Padahal, pasar Australia mampu menyerap hingga 2 juta unit per tahun, di mana saat ini supply terbesar dari Thailand dan Jepang.

Saat ini sedan dengan kapasitas 1.500 cc dibebankan pajak PPnBm sebesar 30%. &quot;Tentu ini peluang bagi Indonesia untuk ekspor automotif ke Australia,&quot; tukas dia.

Sebelumnya, Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, hal ini dikarenakan pasar mobil jenis MVP terbukti dapat kuasai pasar dalam negeri, namun tarif PPnBM jenis MVP hanya 10%. Sedangkan tarif PPnBM jenis sedan dan SUV kecil masih 30%.

Selain meminta restrukturisasi masalah pajak, Gaikindo lanjut Jongkie memohon agar bea masuk anti dumping dapat ditinjau kembali. Pasalnya, ada beberapa komponen bahan baku yang masih dikenakan bea masuk anti damping, antara lain automotif steel yang belum diproduksi di Indonesia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar diberikan insentif bagi investor baru di industri komponen, seperti tax holiday, sehingga industri komponen dalam negeri dapat berkembang dan menguatkan struktur industri. Industri komponen, saat ini baru ada 600 perusahaan, sedangkan di negara tetangga itu di atas 2.500 misalnya Thailand itu mencapai 2.500 perusahaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://www.dailymotion.com/6abcace0-f799-480a-83e1-024400e02cef&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sekadar informasi, PPnBM dalam merupakan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.

Adapun peraturan ini, adalah aturan tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014.

Dalam PP tersebut disebutkan, kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Dan, Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Sementara kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500-3.000 cc

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas  isi silinder lebih dari 1.500-3.000 cc,

Dan Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi, diesel atau semi diesel, berupa Sedan atau station wagon; dan 2.  selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-2.500 cc.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 persen, adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dan Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan mobil jenis sedan dari kategori barang mewah. Dengan demikian, maka mobil sedan tidak lagi kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm), seperti sebelumnya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, revisi struktur perpajakan industri automotif tersebut sudah sampai di Kementerian Keuangan sejak tahun lalu. &quot;Mungkin kita harapkan kuartal I ini bisa diselesaikan,&quot; ujarnya di Hotel Raffles, Kamis (8/2/2018).

Airlangga melanjutkan, dengan turunnya pajak sedan maka diharapkan dapat mendorong produksi dan ekspor mobil sedan. Pasalnya, selama ini pajak untuk mobil sedan tercatat lebih mahal, dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).

Selain itu, revisi struktur perpajakan industri automotif ini diyakini dapat mendorong utilitisasi dari produksi otomotif mencapai 2 juta unit per tahun. Saat ini, utilisasi produksi otomotif berada di angka 1,4 juta unit hingga 1,5 juta unit per tahun.
Baca Juga: Pengusaha Mobil Minta Jokowi Pangkas Pajak Barang Mewah

Apalagi, lanjut Airlangga, pabrik otomotif di Australia banyak yang gulung tikar sehingga menjadi pangsa pasar yang potensial bagi Indonesia. Padahal, pasar Australia mampu menyerap hingga 2 juta unit per tahun, di mana saat ini supply terbesar dari Thailand dan Jepang.

Saat ini sedan dengan kapasitas 1.500 cc dibebankan pajak PPnBm sebesar 30%. &quot;Tentu ini peluang bagi Indonesia untuk ekspor automotif ke Australia,&quot; tukas dia.

Sebelumnya, Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, hal ini dikarenakan pasar mobil jenis MVP terbukti dapat kuasai pasar dalam negeri, namun tarif PPnBM jenis MVP hanya 10%. Sedangkan tarif PPnBM jenis sedan dan SUV kecil masih 30%.

Selain meminta restrukturisasi masalah pajak, Gaikindo lanjut Jongkie memohon agar bea masuk anti dumping dapat ditinjau kembali. Pasalnya, ada beberapa komponen bahan baku yang masih dikenakan bea masuk anti damping, antara lain automotif steel yang belum diproduksi di Indonesia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar diberikan insentif bagi investor baru di industri komponen, seperti tax holiday, sehingga industri komponen dalam negeri dapat berkembang dan menguatkan struktur industri. Industri komponen, saat ini baru ada 600 perusahaan, sedangkan di negara tetangga itu di atas 2.500 misalnya Thailand itu mencapai 2.500 perusahaan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://www.dailymotion.com/6abcace0-f799-480a-83e1-024400e02cef&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sekadar informasi, PPnBM dalam merupakan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.

Adapun peraturan ini, adalah aturan tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014.

Dalam PP tersebut disebutkan, kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi berupa kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Dan, Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Sementara kelompok kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500-3.000 cc

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa Sedan atau station wagon, selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas  isi silinder lebih dari 1.500-3.000 cc,

Dan Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi, diesel atau semi diesel, berupa Sedan atau station wagon; dan 2.  selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-2.500 cc.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 persen, adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Sedangkan kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500 cc, dan Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.</content:encoded></item></channel></rss>
