<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag: Amerika Hapus Bea Masuk Produk Mesin Cuci Asal RI</title><description>kini keputusan itu diberlakukan juga pada produk mesin cuci dengan kapasitas besar (large residential washers/LRWs).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857887/kemendag-amerika-hapus-bea-masuk-produk-mesin-cuci-asal-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857887/kemendag-amerika-hapus-bea-masuk-produk-mesin-cuci-asal-ri"/><item><title>Kemendag: Amerika Hapus Bea Masuk Produk Mesin Cuci Asal RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857887/kemendag-amerika-hapus-bea-masuk-produk-mesin-cuci-asal-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857887/kemendag-amerika-hapus-bea-masuk-produk-mesin-cuci-asal-ri</guid><pubDate>Minggu 11 Februari 2018 15:35 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/11/320/1857887/kemendag-amerika-hapus-bea-masuk-produk-mesin-cuci-asal-ri-sqAGTKO8vR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi:  Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/11/320/1857887/kemendag-amerika-hapus-bea-masuk-produk-mesin-cuci-asal-ri-sqAGTKO8vR.jpg</image><title>Ilustrasi:  Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Setelah Pemerintah Amerika Serika (AS) membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards ), kini keputusan itu diberlakukan juga pada produk mesin cuci dengan kapasitas besar (large residential washers/LRWs).

Keputusan pembebasan tersebut dikeluarkan Pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.

&quot;Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan. Namun, tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam, dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Bea Masuk E-Book Cs Masuk Tahap Finalisasi Sebelum Diteken Sri Mulyani
Tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang. Namun, perjanji an tindakan pengamanan perdagangan WTO menyebutkan, negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di ba wah 3% secara individu atau di bawah 9% secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.

Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Namun, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada 2016 sebesar USD1,71 juta. Sementara pada 2015 mencapai puncaknya sebesar USD5,65 juta dan pada 2014 sebesar USD4,17 juta.

Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, lanjut Oke, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia untuk mengamankan akses pasar ekspor Indonesia, khususnya ke AS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Setelah Kurma dan Minyak Zaitun, Komoditas Lain dari Palestina Bakal Bebas Bea Masuk
&quot;Ini dapat membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik untuk dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor,&quot; kata Oke.

Selain itu, Oke juga berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS. Proses penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan ini dilakukan oleh Otoritas Penyelidikan Komisi Perdagangan AS (USITC) yang diinisiasi pada 5 Juni 2017.

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang di layangkan Whirlpool Cooperation yang merupakan perusahaan multinasional dan pemasaran AS di bidang peralatan rumah tangga.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bea Masuk Barang Tak Berwujud, Sri Mulyani Diskusi dengan Mendag hingga Menperin
Whirlpool Cooperation melaporkan adanya lonjakan impor produk mesin cuci kapasitas besar di AS yang menyebabkan produknya tidak dapat bersaing karena produk impor jenis tersebut menguasai pang - sa pasar domestik di AS. Namun, Indonesia berhasil membuktikan bah wa lonjakan impor produk mesin cuci itu bukan berasal dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, suatu negara tidak dapat sertamerta menerapkan tindakan peng-amanan perdagangan.

&quot;Suatu negara tidak bisa hanya berasumsi untuk menentukan adanya lonjakan im por, tetapi harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Indonesia juga kembali memberi kan apresiasi atas keputusan yang diambil Pemerintah AS,&quot; pungkasnya. (inda susanti)</description><content:encoded>JAKARTA - Setelah Pemerintah Amerika Serika (AS) membebaskan produk panel surya asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan (safeguards ), kini keputusan itu diberlakukan juga pada produk mesin cuci dengan kapasitas besar (large residential washers/LRWs).

Keputusan pembebasan tersebut dikeluarkan Pemerintah AS melalui Proclamation 9694 to Facilitate Positive Adjustment to Competition from Imports of LRWs pada 23 Januari 2018.

&quot;Pemerintah AS membebaskan produk mesin cuci dengan kapasitas besar asal Indonesia dari tindakan pengamanan perdagangan. Namun, tindakan itu akan diterapkan pada produk sejenis yang berasal dari Korea Selatan, Vietnam, dan Meksiko dalam bentuk tariff-rate quota selama tiga tahun,&quot; kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam keterangan tertulisnya kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Bea Masuk E-Book Cs Masuk Tahap Finalisasi Sebelum Diteken Sri Mulyani
Tindakan pengamanan perdagangan adalah tindakan yang dilakukan suatu negara akibat munculnya lonjakan impor suatu barang. Namun, perjanji an tindakan pengamanan perdagangan WTO menyebutkan, negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor di ba wah 3% secara individu atau di bawah 9% secara kolektif harus dikecualikan dari tindakan tersebut.

Indonesia tidak mengekspor produk mesin cuci jenis tersebut ke AS. Namun, untuk tujuan ekspor ke negara lainnya tercatat pada 2016 sebesar USD1,71 juta. Sementara pada 2015 mencapai puncaknya sebesar USD5,65 juta dan pada 2014 sebesar USD4,17 juta.

Meskipun Indonesia tidak mengekspor mesin cuci jenis tersebut ke AS, lanjut Oke, langkah untuk membebaskan produk itu dari tindakan pengamanan perdagangan sangat perlu diambil Indonesia untuk mengamankan akses pasar ekspor Indonesia, khususnya ke AS.
&amp;nbsp;Baca Juga: Setelah Kurma dan Minyak Zaitun, Komoditas Lain dari Palestina Bakal Bebas Bea Masuk
&quot;Ini dapat membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi di sektor industri elektronik yang memproduksi mesin cuci dengan kapasitas besar, baik untuk dipasarkan di Indonesia maupun untuk keperluan ekspor,&quot; kata Oke.

Selain itu, Oke juga berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh para produsen/eksportir mesin cuci berkapasitas besar di Indonesia untuk mengekspor produknya ke AS. Proses penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan ini dilakukan oleh Otoritas Penyelidikan Komisi Perdagangan AS (USITC) yang diinisiasi pada 5 Juni 2017.

Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan petisi yang di layangkan Whirlpool Cooperation yang merupakan perusahaan multinasional dan pemasaran AS di bidang peralatan rumah tangga.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bea Masuk Barang Tak Berwujud, Sri Mulyani Diskusi dengan Mendag hingga Menperin
Whirlpool Cooperation melaporkan adanya lonjakan impor produk mesin cuci kapasitas besar di AS yang menyebabkan produknya tidak dapat bersaing karena produk impor jenis tersebut menguasai pang - sa pasar domestik di AS. Namun, Indonesia berhasil membuktikan bah wa lonjakan impor produk mesin cuci itu bukan berasal dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan, suatu negara tidak dapat sertamerta menerapkan tindakan peng-amanan perdagangan.

&quot;Suatu negara tidak bisa hanya berasumsi untuk menentukan adanya lonjakan im por, tetapi harus melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Indonesia juga kembali memberi kan apresiasi atas keputusan yang diambil Pemerintah AS,&quot; pungkasnya. (inda susanti)</content:encoded></item></channel></rss>
