<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Hal Wajib Kamu Ketahui soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan</title><description>Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti perusahaan skala besar dan menengah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857907/10-hal-wajib-kamu-ketahui-soal-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857907/10-hal-wajib-kamu-ketahui-soal-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan"/><item><title>10 Hal Wajib Kamu Ketahui soal Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857907/10-hal-wajib-kamu-ketahui-soal-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/11/320/1857907/10-hal-wajib-kamu-ketahui-soal-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan</guid><pubDate>Minggu 11 Februari 2018 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>HaloMoney.co.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/11/320/1857907/10-hal-wajib-kamu-ketahui-soal-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-ZjEnDccs2k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/11/320/1857907/10-hal-wajib-kamu-ketahui-soal-jaminan-pensiun-bpjs-ketenagakerjaan-ZjEnDccs2k.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti perusahaan skala besar dan menengah, di samping program jaminan hari tua, dan program kecelakaan kerja. Berikut ini sejumlah hal penting yang wajib kamu ketahui tentang program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya program jaminan sosial yang relatif baru  baru bagi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sebelumnya belum ada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek.

Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru beroperasi pada 1 Juli  2015. Perusahaan skala menengah dan besar wajib ikut program pensiun mulai 1 Juli 2015

Aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun. Di situ disebutkan, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program jaminan pensiun dijalankan melalui pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pension), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Melalui program jaminan pensiun, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum.

Perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Dilihat dari kedua nama program BPJS Ketenagakerjaan ini, keduanya nampak memiliki arti yang sama. Meski keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan, namun keduanya memiliki manfaat yang berbeda.

Perbedaannya antara lain adalah:

1. Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan. Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan Hari Tua sama dengan dana darurat atau tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu, sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan diterima pekerja saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.

2. Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan dana jaminan pensiun akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.

3. Dari sisi iuran, Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% sebulan yang terdiri dari 2% yang dibayarkan pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan rincian 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
&amp;nbsp;
 
Manfaat Jaminan Pesiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan si peserta meninggal dunia. Manfaat ini yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan)

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate atau tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal 80%.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

- Manfaat yang satu ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini diberikan kepada janda/duda ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

- Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate atau tingkat kepatuhan membayar iuran minimal sebesar 80%.

- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi   ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program   pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga)   tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari   15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15   tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density   rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi   ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15   tahun, masa iura yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15   tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi   density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran sebesar 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Manfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun   bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi   iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan   apabila:

- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun

- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat   setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

Baca juga: Mudahnya Cara Cek Pembayaran BPJS, Tak Perlu Report Antri!

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta.   Peserta jamina pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari   tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat. Syarat dan   cara klaim peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas   tiga jenis:

Klaim manfaat pensiun Hari Tua bagi peserta yang akan pensiun di usia 56 tahun.
Klaim manfaat pensiun karena cacat
Klaim manfaat pensiun bagi janda/duda setelah peserta meninggal dunia
Klaim manfaat pensiun bagi orang tua setelah peserta meninggal dunia   dan tidak punya ahli waris, antara lain karena masih lajang.
Klaim manfaat pensiun bagi anak setelah peserta dan istri/suami meninggal dunia
Berikut ini persyaratan dan cara klaim Jaminan Pensiun BPJS   Ketenagakerjaan terbaru 2018 untuk semua jenis manfaat, sesuai surat   edaran BPJS Ketenagakerjaan awal Januari 2018 ke sejumlah perusahaan:

1. Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini   berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari   situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS   Ketenagakerjaan.

2. Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.   Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika   hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat   pengantar dari perusahaan (lihat penjelasan di bawah).

3. Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum   punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.

4. Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.

5. Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi   peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan   pensiun.

6. Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)

7. NPWP (fotokopi)

Klaim manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacat

1. Klaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.

2. Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang    menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan    ini untuk klaim manfaat pensiun cacat

Klaim manfaat pensiun janda atau duda

1. Akta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah    mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.

2. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau    surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan    fotocopy).

3. Foto ahli waris terbaru

Manfaat Pensiun Orang Tua

1. Akta kematian peerta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.

2. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.

3. Foto ahli waris orang tua terbaru.

Manfaat Pensiun Anak

1. Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi

2. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi

3. Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)

4. KTP wali anak asli dan fotokopi

5. Foto wali anak dan anak terbaru
&amp;nbsp;
 
Baca juga: Syarat Terbaru Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 100%


Cara Mengecek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu caranya ialah melalui aplikasi mobile. Download aplikasi    BPJSTKMobile di Android dan iOs serta Blackberry. Cari aplikasi ini    dengan mengetik BPJSTKMobile atau BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan    muncul aplikasi, lalu pilih aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.    Dari aplikasi itu kamu bisa mengetahui saldo jaminan pensiun.

Aplikasi ini dapat diunduh gratis di smartphone Android dan iOS. Nah    setelah mendownloadnya, Kita perlu melakukan registrasi awal terlebih    dahulu untuk mendapatkan PIN dan memakai menu-menu di dalamnya.

Cara mendaftar tidak susah. Kamu hanya perlu memberikan data nomor    KPJ atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu    kepesertaan. Nomornya tertera di bawah nomor KTP.

Lalu, masukkan juga nomor e-KTP, tanggal lahir dan nama lengkap.    Setelah terdaftar, kamu akan mendapat PIN dan bisa langsung memanfaatkan    beragam menu yang ada di dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cek saldo, misalnya, kamu cukup klik menu Cek Saldo. Fitur lain    di aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan antara lain klaim JHT online    atau e-klaim, simulasi JHT, informasi program, dan lain sebagainya.

Begitulah beberapa hal penting yang perlu kamu tahu seputar program    jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Gunakan situs HaloMoney.co.id    untuk mengelola keuangan pribadi, membandingkan dan mengajukan kartu    kredit, kredit tanpa agunan, dan kredit multiguna dengan mengagunkan    bukti kepemilikan motor dan mobil dari berbagai lembaga keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti perusahaan skala besar dan menengah, di samping program jaminan hari tua, dan program kecelakaan kerja. Berikut ini sejumlah hal penting yang wajib kamu ketahui tentang program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya program jaminan sosial yang relatif baru  baru bagi BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sebelumnya belum ada saat BPJS Ketenagakerjaan masih bernama Jamsostek.

Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, yang beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru beroperasi pada 1 Juli  2015. Perusahaan skala menengah dan besar wajib ikut program pensiun mulai 1 Juli 2015

Aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun. Di situ disebutkan, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program jaminan pensiun dijalankan melalui pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pension), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Melalui program jaminan pensiun, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata. Atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum.

Perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)

Dilihat dari kedua nama program BPJS Ketenagakerjaan ini, keduanya nampak memiliki arti yang sama. Meski keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan, namun keduanya memiliki manfaat yang berbeda.

Perbedaannya antara lain adalah:

1. Jaminan hari tua merupakan tabungan yang didapat dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan itu sendiri di masa depan. Sedangkan, jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan Hari Tua sama dengan dana darurat atau tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu, sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan diterima pekerja saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.

2. Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan dana jaminan pensiun akan diterima oleh setiap bulan saat masuk pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap, besar manfaat dihitung dari formula tertentu berdasarkan masa iuran upah, mekanisme penyalurannya, bentuk programnya berupa manfaat pasti, dan risiko harapan hidup peserta ditanggung bersama secara kolektif oleh peserta.

3. Dari sisi iuran, Jaminan Hari Tua sebesar 5,7% sebulan yang terdiri dari 2% yang dibayarkan pekerja dan 3,7% pemberi kerja. Sedangkan iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan rincian 2% pemberi kerja dan 1% pekerja.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
&amp;nbsp;
 
Manfaat Jaminan Pesiun BPJS Ketenagakerjaan

1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat memasuki usia pensiun sampai dengan si peserta meninggal dunia. Manfaat ini yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan)

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate atau tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal 80%.

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

- Manfaat yang satu ini berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini diberikan kepada janda/duda ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:

- Meninggal dunia bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate atau tingkat kepatuhan membayar iuran minimal sebesar 80%.

- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi   ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program   pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga)   tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;

- Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari   15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15   tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density   rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

- Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau

- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi   ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15   tahun, masa iura yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15   tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi   density rate atau tingkat ketaatan membayar iuran sebesar 80%.

6. Manfaat Lumpsum

Manfaat lumpsum ini berarti peserta tidak berhak atas manfaat pensiun   bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi   iurannya ditambah hasil pengembangannya. Manfaat lumpsum ini diberikan   apabila:

- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun

- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat   setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.

Baca juga: Mudahnya Cara Cek Pembayaran BPJS, Tak Perlu Report Antri!

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta.   Peserta jamina pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari   tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat. Syarat dan   cara klaim peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas   tiga jenis:

Klaim manfaat pensiun Hari Tua bagi peserta yang akan pensiun di usia 56 tahun.
Klaim manfaat pensiun karena cacat
Klaim manfaat pensiun bagi janda/duda setelah peserta meninggal dunia
Klaim manfaat pensiun bagi orang tua setelah peserta meninggal dunia   dan tidak punya ahli waris, antara lain karena masih lajang.
Klaim manfaat pensiun bagi anak setelah peserta dan istri/suami meninggal dunia
Berikut ini persyaratan dan cara klaim Jaminan Pensiun BPJS   Ketenagakerjaan terbaru 2018 untuk semua jenis manfaat, sesuai surat   edaran BPJS Ketenagakerjaan awal Januari 2018 ke sejumlah perusahaan:

1. Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini   berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari   situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS   Ketenagakerjaan.

2. Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.   Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika   hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat   pengantar dari perusahaan (lihat penjelasan di bawah).

3. Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum   punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.

4. Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.

5. Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi   peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan   pensiun.

6. Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)

7. NPWP (fotokopi)

Klaim manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacat

1. Klaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.

2. Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang    menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan    ini untuk klaim manfaat pensiun cacat

Klaim manfaat pensiun janda atau duda

1. Akta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah    mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.

2. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau    surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan    fotocopy).

3. Foto ahli waris terbaru

Manfaat Pensiun Orang Tua

1. Akta kematian peerta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.

2. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.

3. Foto ahli waris orang tua terbaru.

Manfaat Pensiun Anak

1. Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi

2. Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi

3. Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)

4. KTP wali anak asli dan fotokopi

5. Foto wali anak dan anak terbaru
&amp;nbsp;
 
Baca juga: Syarat Terbaru Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan 100%


Cara Mengecek Saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu caranya ialah melalui aplikasi mobile. Download aplikasi    BPJSTKMobile di Android dan iOs serta Blackberry. Cari aplikasi ini    dengan mengetik BPJSTKMobile atau BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan    muncul aplikasi, lalu pilih aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.    Dari aplikasi itu kamu bisa mengetahui saldo jaminan pensiun.

Aplikasi ini dapat diunduh gratis di smartphone Android dan iOS. Nah    setelah mendownloadnya, Kita perlu melakukan registrasi awal terlebih    dahulu untuk mendapatkan PIN dan memakai menu-menu di dalamnya.

Cara mendaftar tidak susah. Kamu hanya perlu memberikan data nomor    KPJ atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu    kepesertaan. Nomornya tertera di bawah nomor KTP.

Lalu, masukkan juga nomor e-KTP, tanggal lahir dan nama lengkap.    Setelah terdaftar, kamu akan mendapat PIN dan bisa langsung memanfaatkan    beragam menu yang ada di dalam aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk cek saldo, misalnya, kamu cukup klik menu Cek Saldo. Fitur lain    di aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan antara lain klaim JHT online    atau e-klaim, simulasi JHT, informasi program, dan lain sebagainya.

Begitulah beberapa hal penting yang perlu kamu tahu seputar program    jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Gunakan situs HaloMoney.co.id    untuk mengelola keuangan pribadi, membandingkan dan mengajukan kartu    kredit, kredit tanpa agunan, dan kredit multiguna dengan mengagunkan    bukti kepemilikan motor dan mobil dari berbagai lembaga keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
