<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia</title><description>Pemerintah tengah menyusun aturan terbaru untuk izin kerja tenaga asing (TKA) di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/14/320/1859691/pemerintah-buat-aturan-baru-izin-pekerja-asing-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/14/320/1859691/pemerintah-buat-aturan-baru-izin-pekerja-asing-di-indonesia"/><item><title>Pemerintah Buat Aturan Baru Izin Pekerja Asing di Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/14/320/1859691/pemerintah-buat-aturan-baru-izin-pekerja-asing-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/14/320/1859691/pemerintah-buat-aturan-baru-izin-pekerja-asing-di-indonesia</guid><pubDate>Rabu 14 Februari 2018 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/14/320/1859691/pemerintah-buat-aturan-baru-izin-pekerja-asing-di-indonesia-eWqnnTi6GY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/14/320/1859691/pemerintah-buat-aturan-baru-izin-pekerja-asing-di-indonesia-eWqnnTi6GY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan terbaru untuk izin kerja tenaga asing (TKA) di Indonesia. Hal tersebut diberikan sesuai dengan kontrak perusahaan.

&quot;Aturan belum, tapi kita buat begini.  Jadi sedang disusun, kalau dia kerja di sini kontrak 3 tahun ya kita kasih misalnya Visa 3 tahun juga. Ngapain setiap tahun berubah, malah justru sumber macam-macam,&quot; jelas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Tapi, lanjut Luhut, si perusahaan yang mengontrak pekerja asing harus melapor kepada pemerintah, jika suatu saat dia sudah tidak kerja. Dalam aturan baru akan ada penekanan kepada perusahaan untuk mengamankannya.

&quot;Kalau saya (pekerja asing) habis kontrak, maka (perusahaan) lapor.  Supaya pemerintah bisa cabut Visa atau Kitas. Itu sekarang lagi diproses,&quot; ujarnya.

Menurut Luhut, pemberian izin bisa lama untuk bidang teknologi tinggi seperti sains. Pasalnya, kita butuh tenaga kerja ahli.

&quot;Misalnya kita butuh dia mengajar 5 tahun di sini ya kasih 5 tahun, asal tetap dengan ITB, ITS, UI,&quot; ujarnya.

Menurutnya, Indonesia masih merintis tenaga ahli dalam pendidikan vokasional yang sedang dijalankan.

Jadi,  lanjutnya, Indonesia sangat kekurangan orang dalam hal mengajar. &quot;Sekarang kita mendidik dari bawah dilakukan sekarang. Nanti kita marah kalau kita pakai lokal tidak kerja, sekarang cari tukang las aja susah,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan terbaru untuk izin kerja tenaga asing (TKA) di Indonesia. Hal tersebut diberikan sesuai dengan kontrak perusahaan.

&quot;Aturan belum, tapi kita buat begini.  Jadi sedang disusun, kalau dia kerja di sini kontrak 3 tahun ya kita kasih misalnya Visa 3 tahun juga. Ngapain setiap tahun berubah, malah justru sumber macam-macam,&quot; jelas Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, di Kantor Maritim, Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Tapi, lanjut Luhut, si perusahaan yang mengontrak pekerja asing harus melapor kepada pemerintah, jika suatu saat dia sudah tidak kerja. Dalam aturan baru akan ada penekanan kepada perusahaan untuk mengamankannya.

&quot;Kalau saya (pekerja asing) habis kontrak, maka (perusahaan) lapor.  Supaya pemerintah bisa cabut Visa atau Kitas. Itu sekarang lagi diproses,&quot; ujarnya.

Menurut Luhut, pemberian izin bisa lama untuk bidang teknologi tinggi seperti sains. Pasalnya, kita butuh tenaga kerja ahli.

&quot;Misalnya kita butuh dia mengajar 5 tahun di sini ya kasih 5 tahun, asal tetap dengan ITB, ITS, UI,&quot; ujarnya.

Menurutnya, Indonesia masih merintis tenaga ahli dalam pendidikan vokasional yang sedang dijalankan.

Jadi,  lanjutnya, Indonesia sangat kekurangan orang dalam hal mengajar. &quot;Sekarang kita mendidik dari bawah dilakukan sekarang. Nanti kita marah kalau kita pakai lokal tidak kerja, sekarang cari tukang las aja susah,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
