<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Karyawan 7-Eleven Tagih Uang Pesangon hingga Rp17,5 Miliar</title><description>Mantan karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862483/mantan-karyawan-7-eleven-tagih-uang-pesangon-hingga-rp17-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862483/mantan-karyawan-7-eleven-tagih-uang-pesangon-hingga-rp17-5-miliar"/><item><title>Mantan Karyawan 7-Eleven Tagih Uang Pesangon hingga Rp17,5 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862483/mantan-karyawan-7-eleven-tagih-uang-pesangon-hingga-rp17-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862483/mantan-karyawan-7-eleven-tagih-uang-pesangon-hingga-rp17-5-miliar</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2018 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/21/320/1862483/mantan-karyawan-7-eleven-tagih-uang-pesangon-hingga-rp17-5-miliar-VnbA17qTS3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo Sevel (Giri Hartomo/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/21/320/1862483/mantan-karyawan-7-eleven-tagih-uang-pesangon-hingga-rp17-5-miliar-VnbA17qTS3.jpg</image><title>Demo Sevel (Giri Hartomo/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Modern Internasional Tbk, di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB ini diikuti kkeh puluhan mantan karyawa 7-Eleven.

Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan tuhuan dari digelarnya aksi pada pagi ini adalah untuk menuntut pihak perusahaan dalam hal ini PT Modern Putra Indonesia untuk membayarkan pesangon kepada eks pekerja 7-eleven. Adapun total pesangon yang diminta oleh mantan pekerja 7-Eleven kepda perusahaan adalah senilai Rp17,5 miliar untuk 276 eks pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.

Sementara jika ditotal dengan di luar serikat pekerja, total pesangon yang harus dibayarkan adalah Rp20 miliar. Artinya jika dihitung rata-rata karyawan menerima Rp60 juta

&amp;ldquo;Totalnya Rp17,5 miliar sama sekali belum dibayar, ini untuk eks pekerja aja jadi ada sekitar 276 karyawan yang ikut Serikat Pekerja. Yang diluar serikat pekerja itu ada tp ga bisa hitung jumlahnya jadi intinya sekitar Rp20 miliar yang harus dibayarkan oleh mereka. Kalau rata-rata Rp60 juta tapi tergantung level tertentu,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Lokasi aksi di Pondok Indah,Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Lebih lanjut Sumarsono mengaku sudah sejak putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Juni 2017 peusahaan diputuskan untuk tidak beriperasi lagi. Sementara pihak pekerja dijanjikan akan mendapatkan seluruh haknya berupa pesangon,gaji hingga tunjangan hari raya (THR)

Namun hingga saat ini pesangon yang dijanjikan oleh perusahaan belum juga dibayarkan. Sementara untuk THR bersama dengan gaji sudah dibayarkan pada bulan oktober 2017 lalu.

&amp;ldquo;Iyaa ini pesangon saja. Kalau  gaji, THR udah dibayarkan, di bayar bulan oktober. Sampai sekarang belum, hanya janji ajaa secepatnya. Waktu itu dibicarakan pada 20 juni. Dan itu udah ada kesepakatan dan tanda tangan mau dibayar,&amp;rdquo; jelasnya

Padahal berdasarkan putusan pengadilan dalam perjanjian di pengadilan seharusnya pihak perusahaan membayarkan pesangon pada tanggal 31 Desember 2017. Dan pihak perusahaan pun sudah menjanjikan akan segera membayarkan pesangon para karyawan, namun hingga saat ini pesangon yang dijanjikan belum juga dibayarkan.

&amp;ldquo;Harusnya kami dibayarkan sebelum 31 Desember, dan keputusan PKiP itu memutuskan pesangon harus dibayar kan sebelum yang lain dibayarkan terutama karyawan,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Modern Internasional Tbk, di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB ini diikuti kkeh puluhan mantan karyawa 7-Eleven.

Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan tuhuan dari digelarnya aksi pada pagi ini adalah untuk menuntut pihak perusahaan dalam hal ini PT Modern Putra Indonesia untuk membayarkan pesangon kepada eks pekerja 7-eleven. Adapun total pesangon yang diminta oleh mantan pekerja 7-Eleven kepda perusahaan adalah senilai Rp17,5 miliar untuk 276 eks pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.

Sementara jika ditotal dengan di luar serikat pekerja, total pesangon yang harus dibayarkan adalah Rp20 miliar. Artinya jika dihitung rata-rata karyawan menerima Rp60 juta

&amp;ldquo;Totalnya Rp17,5 miliar sama sekali belum dibayar, ini untuk eks pekerja aja jadi ada sekitar 276 karyawan yang ikut Serikat Pekerja. Yang diluar serikat pekerja itu ada tp ga bisa hitung jumlahnya jadi intinya sekitar Rp20 miliar yang harus dibayarkan oleh mereka. Kalau rata-rata Rp60 juta tapi tergantung level tertentu,&amp;rdquo; ujarnya saat ditemui di Lokasi aksi di Pondok Indah,Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Lebih lanjut Sumarsono mengaku sudah sejak putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Juni 2017 peusahaan diputuskan untuk tidak beriperasi lagi. Sementara pihak pekerja dijanjikan akan mendapatkan seluruh haknya berupa pesangon,gaji hingga tunjangan hari raya (THR)

Namun hingga saat ini pesangon yang dijanjikan oleh perusahaan belum juga dibayarkan. Sementara untuk THR bersama dengan gaji sudah dibayarkan pada bulan oktober 2017 lalu.

&amp;ldquo;Iyaa ini pesangon saja. Kalau  gaji, THR udah dibayarkan, di bayar bulan oktober. Sampai sekarang belum, hanya janji ajaa secepatnya. Waktu itu dibicarakan pada 20 juni. Dan itu udah ada kesepakatan dan tanda tangan mau dibayar,&amp;rdquo; jelasnya

Padahal berdasarkan putusan pengadilan dalam perjanjian di pengadilan seharusnya pihak perusahaan membayarkan pesangon pada tanggal 31 Desember 2017. Dan pihak perusahaan pun sudah menjanjikan akan segera membayarkan pesangon para karyawan, namun hingga saat ini pesangon yang dijanjikan belum juga dibayarkan.

&amp;ldquo;Harusnya kami dibayarkan sebelum 31 Desember, dan keputusan PKiP itu memutuskan pesangon harus dibayar kan sebelum yang lain dibayarkan terutama karyawan,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
