<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Usulkan PPh Final E-Commerce 0,5%</title><description>Pemerintah dikatakan akan menetapkan besaran PPh final di angka 0,5% dari sebelumnya 1%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862640/menperin-usulkan-pph-final-e-commerce-0-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862640/menperin-usulkan-pph-final-e-commerce-0-5"/><item><title>Menperin Usulkan PPh Final E-Commerce 0,5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862640/menperin-usulkan-pph-final-e-commerce-0-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/21/320/1862640/menperin-usulkan-pph-final-e-commerce-0-5</guid><pubDate>Rabu 21 Februari 2018 15:40 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/21/320/1862640/menperin-usulkan-pph-final-e-commerce-0-5-TV1AmDLr8s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/21/320/1862640/menperin-usulkan-pph-final-e-commerce-0-5-TV1AmDLr8s.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengkaji tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku e-commerce. Pemerintah dikatakan akan menetapkan besaran PPh final di angka 0,5% dari sebelumnya 1%.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara seminar tentang ekonomi digital. Dia mengatakan, dalam kajian ini menimbulkan banyak perdebatan, namun pihaknya mengusulkan untuk pengenaan PPh final e-commerce sebesar 0,5%.
&quot;Ada dua perbedebatan. Ada yang mau charge dalam bentuk PPh final 1%. Tapi Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan settle di 0,5% PPh,&quot; ujar dia dalam acara seminar Ekonomi Digital di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca juga: BPS Batal Rilis Data E-Commerce di Februari 2018, Apa Alasannya?
Airlangga mengatakan, besaran pajak tersebut sesuai dengan melihat nilai transaksi e-commerce. Pasalnya, dari volume transaksi memang banyak, tapi dari segi nilai transaksi jauh lebih rendah.
Menurutnya, rata-rata vendor yang menjual produk di toko online memiliki omzet Rp40 juta, itu artinya masuk dalam skala Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: Aturan E-Commerce Digodok 2 Kementerian
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Dari PP tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.
Dengan pengenaan pajak ini, kata dia, diharapkan produk dalam negeri bisa semakin banyak diperdagangkan pada e-commerce, pasalnya saat ini produk impor jauh lebih banyak diperdagangkan daripada produk lokal.
Baca juga: Rudiantara: Jualan di Facebook dan Instagram Akan Diberi Keringanan
&quot;E-commerce sekarang relatif bebas hambatan. Enggak ada yang bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pengusahanya belum tentu bayar PPh. Makanya gimana pemerintah menangani ini,&quot; pangkasnya. (lid)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mengkaji tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku e-commerce. Pemerintah dikatakan akan menetapkan besaran PPh final di angka 0,5% dari sebelumnya 1%.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam acara seminar tentang ekonomi digital. Dia mengatakan, dalam kajian ini menimbulkan banyak perdebatan, namun pihaknya mengusulkan untuk pengenaan PPh final e-commerce sebesar 0,5%.
&quot;Ada dua perbedebatan. Ada yang mau charge dalam bentuk PPh final 1%. Tapi Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan settle di 0,5% PPh,&quot; ujar dia dalam acara seminar Ekonomi Digital di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca juga: BPS Batal Rilis Data E-Commerce di Februari 2018, Apa Alasannya?
Airlangga mengatakan, besaran pajak tersebut sesuai dengan melihat nilai transaksi e-commerce. Pasalnya, dari volume transaksi memang banyak, tapi dari segi nilai transaksi jauh lebih rendah.
Menurutnya, rata-rata vendor yang menjual produk di toko online memiliki omzet Rp40 juta, itu artinya masuk dalam skala Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM).
Baca juga: Aturan E-Commerce Digodok 2 Kementerian
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1% dan berlaku bagi UKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Dari PP tersebut saat ini terdapat 600.000 wajib pajak dari e-commerce.
Dengan pengenaan pajak ini, kata dia, diharapkan produk dalam negeri bisa semakin banyak diperdagangkan pada e-commerce, pasalnya saat ini produk impor jauh lebih banyak diperdagangkan daripada produk lokal.
Baca juga: Rudiantara: Jualan di Facebook dan Instagram Akan Diberi Keringanan
&quot;E-commerce sekarang relatif bebas hambatan. Enggak ada yang bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pengusahanya belum tentu bayar PPh. Makanya gimana pemerintah menangani ini,&quot; pangkasnya. (lid)</content:encoded></item></channel></rss>
