<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tegaskan UU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja</title><description>MK) menegaskan bahwa norma dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan justru memberikan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/22/320/1863391/mk-tegaskan-uu-ketenagakerjaan-lindungi-hak-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/22/320/1863391/mk-tegaskan-uu-ketenagakerjaan-lindungi-hak-pekerja"/><item><title>MK Tegaskan UU Ketenagakerjaan Lindungi Hak Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/22/320/1863391/mk-tegaskan-uu-ketenagakerjaan-lindungi-hak-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/22/320/1863391/mk-tegaskan-uu-ketenagakerjaan-lindungi-hak-pekerja</guid><pubDate>Kamis 22 Februari 2018 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/22/320/1863391/mk-tegaskan-uu-ketenagakerjaan-lindungi-hak-pekerja-oZSwxAmvQg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/22/320/1863391/mk-tegaskan-uu-ketenagakerjaan-lindungi-hak-pekerja-oZSwxAmvQg.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa norma dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan justru memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja atau buruh.
&quot;Tidak dapat diterima oleh nalar jika norma a quo yang hendak memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja justru didalilkan bertentangan dengan Konstitusi,&quot; ujar Hakim Konstitusi I Dewa Palguna yang membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (22/2/2018).  Pemohon mendalilkan frasa &quot;demi hukum&quot; dalam Pasal 59 ayat (7), frasa &quot;moral dan kesusilaan&quot; dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, dan frasa &quot;perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama&quot; dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Dirikan Bisnis Laundry dengan Pegawai Gangguan Mental, Bagaimana Kisahnya?  Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan tersebut tidak memberi kepastian hukum sehingga berdampak terhadap kelangsungan pekerjaan Pemohon.  &quot;Dengan mendalilkan norma yang termuat dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945, berarti Pemohon tidak menghendaki adanya perlindungan atas hak-hak dimaksud,&quot; ujar Palguna.  Menurut Mahkamah hak-hak tersebut, khususnya hak atas perlindungan moral dan kesusilaan serta hak atas perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia maupun nilai agama, justru merupakan hak-hak mendasar yang harus dilindungi, bukan hanya dalam konteks hubungan kerja tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Menteri Bambang: Ga Mungkin Semua Jembatan Dibangun dengan Robot
Selain itu Mahkamah menilai adanya peristiwa konkret berupa dugaan pelecehan seksual yang dialami Pemohon, jika benar terjadi adalah bukti pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, namun bukan bukti inkonstitusionalnya norma undang-undang a quo.  &quot;Tidak adanya sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual adalah persoalan penerapan norma undang-undang yang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum karena telah menyangkut persoalan pidana,&quot; jelas Palguna.  Terkait pendapat Pemohon yang menyebutkan norma a quo tidak efektif karena tidak ada sanksi, menurut Mahkamah hal itu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang untuk menilainya sehingga Mahkamah tidak berwenang merumuskan atau menambahkan sanksi tertentu terhadap norma tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Permudah Izin Tenaga Kerja Asing  Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Mahkamah kemudian menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo. &quot;Sehingga Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,&quot; pungkas Palguna.  Amar putusan Mahkamah kemudian menyatakan menolak permohonan uji materi untuk seluruhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa norma dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan justru memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja atau buruh.
&quot;Tidak dapat diterima oleh nalar jika norma a quo yang hendak memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja justru didalilkan bertentangan dengan Konstitusi,&quot; ujar Hakim Konstitusi I Dewa Palguna yang membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (22/2/2018).  Pemohon mendalilkan frasa &quot;demi hukum&quot; dalam Pasal 59 ayat (7), frasa &quot;moral dan kesusilaan&quot; dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b, dan frasa &quot;perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama&quot; dalam Pasal 86 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Dirikan Bisnis Laundry dengan Pegawai Gangguan Mental, Bagaimana Kisahnya?  Menurut Pemohon, pasal-pasal yang diujikan tersebut tidak memberi kepastian hukum sehingga berdampak terhadap kelangsungan pekerjaan Pemohon.  &quot;Dengan mendalilkan norma yang termuat dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945, berarti Pemohon tidak menghendaki adanya perlindungan atas hak-hak dimaksud,&quot; ujar Palguna.  Menurut Mahkamah hak-hak tersebut, khususnya hak atas perlindungan moral dan kesusilaan serta hak atas perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia maupun nilai agama, justru merupakan hak-hak mendasar yang harus dilindungi, bukan hanya dalam konteks hubungan kerja tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Menteri Bambang: Ga Mungkin Semua Jembatan Dibangun dengan Robot
Selain itu Mahkamah menilai adanya peristiwa konkret berupa dugaan pelecehan seksual yang dialami Pemohon, jika benar terjadi adalah bukti pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, namun bukan bukti inkonstitusionalnya norma undang-undang a quo.  &quot;Tidak adanya sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual adalah persoalan penerapan norma undang-undang yang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum karena telah menyangkut persoalan pidana,&quot; jelas Palguna.  Terkait pendapat Pemohon yang menyebutkan norma a quo tidak efektif karena tidak ada sanksi, menurut Mahkamah hal itu merupakan kewenangan penuh pembentuk undang-undang untuk menilainya sehingga Mahkamah tidak berwenang merumuskan atau menambahkan sanksi tertentu terhadap norma tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Permudah Izin Tenaga Kerja Asing  Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Mahkamah kemudian menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo. &quot;Sehingga Mahkamah berpendapat bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,&quot; pungkas Palguna.  Amar putusan Mahkamah kemudian menyatakan menolak permohonan uji materi untuk seluruhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
