<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mentan Pecat PNS Kementan Tersangka Korupsi Rp130 Juta</title><description>Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait tindak  pidana korupsi bantuan sarana produksi kepada kelompok tani.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/26/320/1865131/mentan-pecat-pns-kementan-tersangka-korupsi-rp130-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/02/26/320/1865131/mentan-pecat-pns-kementan-tersangka-korupsi-rp130-juta"/><item><title>Mentan Pecat PNS Kementan Tersangka Korupsi Rp130 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/02/26/320/1865131/mentan-pecat-pns-kementan-tersangka-korupsi-rp130-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/02/26/320/1865131/mentan-pecat-pns-kementan-tersangka-korupsi-rp130-juta</guid><pubDate>Senin 26 Februari 2018 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/02/26/320/1865131/mentan-pecat-pns-kementan-tersangka-korupsi-rp130-juta-U6oWpzpvMB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/02/26/320/1865131/mentan-pecat-pns-kementan-tersangka-korupsi-rp130-juta-U6oWpzpvMB.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait tindak pidana korupsi bantuan sarana produksi kepada kelompok tani senilai Rp130 juta.
Hal itu diungkapkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Sujono di Jakarta, Senin (26/2/2018), menanggapi keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan dua tersangka korupsi Kementan.  &quot;AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tersangka oleh Kejagung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD),&quot; katanya.  Pelaksanaan kegiatan PMD tersebut, lanjutnya, di daerah Kalimantan yang merupakan program tahun ini, yang mana kegiatannya dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani tahun 2015.
Baca Juga: Kebijakan Pertanian Perlu Dievaluasi
Sujono menyatakan, dalam kasus ini yang bersangkutan mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp130 juta.  Mitra kerjanya, CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung masuk daftar hitam.  &quot;Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung,&quot; katanya.  Pada jumpa media tersebut Dirjen Hortikultura tidak memberikan kesempatan kepada jurnalis untuk melakukan tanya jawab dan langsung meninggalkan lokasi acara seusai pemaparan.  Sebelumnya, pada Jumat (23/2) lalu, Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Target Pembukaan Sawah Baru di NTT Tak Tercapai  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan kedua tersangka itu, AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP 10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.  SL pekerjaan Direktur CV Cipta Bangun Semesta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Dia menambahkan berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat   Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara   sebesar Rp3.506.454.377,65.Tersangka disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja  Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP  DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal  14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok  Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana  Produksi Hortikultura senilai Rp24 miliar.  Penerima bantuan  tersebut, untuk 4 wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera  Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44  kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok.
Baca Juga: Lahan Pertanian 30.320 Ha di Karo Terdampak Erupsi Gunung Sinabung  Jenis dan spesifikasi  teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara  lain cultivator, kendaraan roda 3, pompa air, hand sprayer, selang  dorong dan lain sebagainya.  Penyedia barang dalam kegiatan ini  adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang  kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015  tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat  perjanjian/kontrak.  Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai  dengan spesifikasi dalam kontrak/ kekurangan volume penyaluran pupuk  Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang.  Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal  Kementerian Pertanian RI terhadap kegiatan pengadaan tersebut ditemukan  kerugian keuangan negara sebesar Rp3.506.454.377,65.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait tindak pidana korupsi bantuan sarana produksi kepada kelompok tani senilai Rp130 juta.
Hal itu diungkapkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Sujono di Jakarta, Senin (26/2/2018), menanggapi keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan dua tersangka korupsi Kementan.  &quot;AA adalah Pejabat Pembuat Komitmen menjadi tersangka oleh Kejagung pada Program Penggerak Membangun Desa (PMD),&quot; katanya.  Pelaksanaan kegiatan PMD tersebut, lanjutnya, di daerah Kalimantan yang merupakan program tahun ini, yang mana kegiatannya dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani tahun 2015.
Baca Juga: Kebijakan Pertanian Perlu Dievaluasi
Sujono menyatakan, dalam kasus ini yang bersangkutan mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp130 juta.  Mitra kerjanya, CV Cipta Bangun Semesta dan grup perusahaan yang berkaitan juga langsung masuk daftar hitam.  &quot;Atas penanganan kasus ini, Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung,&quot; katanya.  Pada jumpa media tersebut Dirjen Hortikultura tidak memberikan kesempatan kepada jurnalis untuk melakukan tanya jawab dan langsung meninggalkan lokasi acara seusai pemaparan.  Sebelumnya, pada Jumat (23/2) lalu, Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementerian Pertanian wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Target Pembukaan Sawah Baru di NTT Tak Tercapai  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman mengatakan kedua tersangka itu, AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP 10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.  SL pekerjaan Direktur CV Cipta Bangun Semesta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018. Dia menambahkan berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat   Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara   sebesar Rp3.506.454.377,65.Tersangka disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja  Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP  DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal  14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok  Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana  Produksi Hortikultura senilai Rp24 miliar.  Penerima bantuan  tersebut, untuk 4 wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera  Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44  kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok.
Baca Juga: Lahan Pertanian 30.320 Ha di Karo Terdampak Erupsi Gunung Sinabung  Jenis dan spesifikasi  teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara  lain cultivator, kendaraan roda 3, pompa air, hand sprayer, selang  dorong dan lain sebagainya.  Penyedia barang dalam kegiatan ini  adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang  kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015  tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat  perjanjian/kontrak.  Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai  dengan spesifikasi dalam kontrak/ kekurangan volume penyaluran pupuk  Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang.  Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal  Kementerian Pertanian RI terhadap kegiatan pengadaan tersebut ditemukan  kerugian keuangan negara sebesar Rp3.506.454.377,65.</content:encoded></item></channel></rss>
