<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK</title><description>Adanya aturan fintech sendiri, ditargetkan terbit pada semester I-2018.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/03/320/1867476/baru-36-perusahaan-fintech-yang-terdaftar-di-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/03/320/1867476/baru-36-perusahaan-fintech-yang-terdaftar-di-ojk"/><item><title>Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/03/320/1867476/baru-36-perusahaan-fintech-yang-terdaftar-di-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/03/320/1867476/baru-36-perusahaan-fintech-yang-terdaftar-di-ojk</guid><pubDate>Sabtu 03 Maret 2018 15:32 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/03/320/1867476/baru-36-perusahaan-fintech-yang-terdaftar-di-ojk-5evdFDpGQL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala OJK Wimboh Santosa. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/03/320/1867476/baru-36-perusahaan-fintech-yang-terdaftar-di-ojk-5evdFDpGQL.jpg</image><title>Kepala OJK Wimboh Santosa. (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 36 perusahaan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di OJK. Adanya aturan fintech sendiri, ditargetkan terbit pada semester I-2018.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perkembangan fintech menjadi perhatian OJK. Sebab, pihaknya tidak bisa melarang keberadaan fintech.  Oleh karena itu, peran OJK adalah mengatur keberadaan fintech sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dalam bentuk transparansi pengumpulan dana.

&quot;Yang penting masyarakat terlindungi. Fintech marak karena dapat menyediakan produk/jasa dan masyarakat dapat akses cepat dengan servis baik,&quot; jelas Wimboh di Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (3/3/2018).
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Minta Fintech Transparansi Dana yang Dikelola

Hingga saat ini sudah ada 36 fintech yang terdaftar secara resmi di OJK. &quot;Jumlah peer to peer nilainya sekira Rp3 triliun sampai Januari 2018, ada 36 fintech yang terdaftar. Kita ngawasin transparansinya,&quot; tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menambahkan,  jika dirinci, saat ini ada 42 perusahaan fintech dalam proses mendaftar ke OJK dan 42 perusahaan berminat mendaftar ke OJK sehingga totalnya mencapai 120 perusahaan. &quot;Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan luar Jawa,&quot; imbuhnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fintech&amp;nbsp;Modalku Salurkan Pinjaman UMKM Rp540 Miliar di Indonesia

Berikut nama-nama fintech yang terdaftar di OJK:
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)
3. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (A wanTunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)

11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)

16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)

21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PTi Grow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)

26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)
28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)

31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti kepada perusahaan  finansial berbasis teknologi (fintech) agar memiliki inisiatif untuk  mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam  pengelolaan dana kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke  depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech peer to peer  lending. Aturan itu akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana  nasabah di Fintech.

Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di  dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari  Fintech.

OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring  (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan  besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.</description><content:encoded>BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada 36 perusahaan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang sudah terdaftar di OJK. Adanya aturan fintech sendiri, ditargetkan terbit pada semester I-2018.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, perkembangan fintech menjadi perhatian OJK. Sebab, pihaknya tidak bisa melarang keberadaan fintech.  Oleh karena itu, peran OJK adalah mengatur keberadaan fintech sebagai bentuk perlindungan konsumen. Pengawasan dilakukan dalam bentuk transparansi pengumpulan dana.

&quot;Yang penting masyarakat terlindungi. Fintech marak karena dapat menyediakan produk/jasa dan masyarakat dapat akses cepat dengan servis baik,&quot; jelas Wimboh di Hotel Hilton, Bandung, Sabtu (3/3/2018).
Baca Juga:&amp;nbsp;OJK Minta Fintech Transparansi Dana yang Dikelola

Hingga saat ini sudah ada 36 fintech yang terdaftar secara resmi di OJK. &quot;Jumlah peer to peer nilainya sekira Rp3 triliun sampai Januari 2018, ada 36 fintech yang terdaftar. Kita ngawasin transparansinya,&quot; tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 Muhammad Ihsanuddin menambahkan,  jika dirinci, saat ini ada 42 perusahaan fintech dalam proses mendaftar ke OJK dan 42 perusahaan berminat mendaftar ke OJK sehingga totalnya mencapai 120 perusahaan. &quot;Jumlah peminjam dan pemberi pinjaman lewat fintech tersebar di beberapa daerah baik di Jawa dan luar Jawa,&quot; imbuhnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Fintech&amp;nbsp;Modalku Salurkan Pinjaman UMKM Rp540 Miliar di Indonesia

Berikut nama-nama fintech yang terdaftar di OJK:
1. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
2. PT Danakita Data Prima (DanaKita)
3. PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks)
4. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
5. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

6. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
7. PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com)
8. PT Simplefi Teknologi Indonesia (A wanTunai)
9. PT Aman Cermat Cepat (KlikACC)
10. PT Mediator Komunitas Indonesia (CROWDO)

11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
12. PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman)
13. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
14. PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite)
15. PT Dynamic Credit Asia (DynamicCredit)

16. PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG)
17. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
18. PT Creative Mobile Adventure (KIMO)
19. PT Digital Tunai Kita (TunaiKita)
20. PT Progo Puncak Group (PinjamWinWin)

21. PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi)
22. PTi Grow Resources Indonesia (Igrow)
23. PT Qreditt Indonesia Satu (Qreditt)
24. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
25. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)

26. PT Kas Wagon Indonesia (Cash Wagon)
27. PT Esta Kapital Fintek (Esta)
28. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
29. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
30. PT Mapan Global Reksa (Dana Mapan)

31. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
32. PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto)
33. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
34. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
35. PT Digital Synergy Technology (RupiahPlus)
36. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mewanti-wanti kepada perusahaan  finansial berbasis teknologi (fintech) agar memiliki inisiatif untuk  mengedepankan transparansi, terutama soal tarif dan komisi dalam  pengelolaan dana kepada nasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan regulator ke  depannya akan mengatur mengenai transparansi di Fintech peer to peer  lending. Aturan itu akan lebih detail untuk menjamin perlindungan dana  nasabah di Fintech.

Wimboh mengatakan transparansi diperlukan agar dana masyarakat di  dalam Fintech tetap terjaga dan menghindari lepasnya tanggung jawab dari  Fintech.

OJK juga akan meminta bank dan penyedia jasa niaga daring  (e-commerce) yang bekerja sama dengan Fintech untuk mempublikasikan  besaran komisi yang dikenakan kepada nasabah.</content:encoded></item></channel></rss>
