<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fintech, Bunga Tinggi dan Rentenir Digital</title><description>Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menegaskan OJK perlu mengenali lebih dekat, membedakan, dan mengawasi kegiatan Fintech.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1868977/fintech-bunga-tinggi-dan-rentenir-digital</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1868977/fintech-bunga-tinggi-dan-rentenir-digital"/><item><title>Fintech, Bunga Tinggi dan Rentenir Digital</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1868977/fintech-bunga-tinggi-dan-rentenir-digital</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1868977/fintech-bunga-tinggi-dan-rentenir-digital</guid><pubDate>Rabu 07 Maret 2018 08:26 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/07/320/1868977/fintech-bunga-tinggi-dan-rentenir-digital-NmE7Kr17Yr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/07/320/1868977/fintech-bunga-tinggi-dan-rentenir-digital-NmE7Kr17Yr.jpg</image><title>Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, dan mengawasi kegiatan financial technology (Fintech), khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending (P2P) secara proporsional.

Aftech juga mendorong OJK mengenali perbedaan antara penyedia layanan peer to peer lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan untuk merengkuh mereka yang underbanked serta profesi nonformal dengan penyedia layanan memb erlakukan pay-day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua Umum Aftech sekaligus CEO lnvestree Adrian Gunadi mengatakan, kegiatan pinjam meminjam dalam teknologi finansial (fintech) tidak bisa disamaratakan dengan kegiatan rentenir.

&amp;rdquo;P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis fintech sebagai rentenir,&amp;rdquo; ujar dia di Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca juga: Perusahaan Fintech Jangan Sampai Jadi Rentenir Digital
Hal ini terutama ditujukan Aftech untuk menanggapi pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang juga menyamakan fintech dengan rentenir.

Selain itu, Wimboh juga menyebutkan, fintech hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Oleh karenanya, tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Fintech sebagai penyedia layanan keuangan dirujuk oleh Aftech sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu Fintech bahkan juga diminta untuk bisa memenuhi standar setara lSO27001 seperti yang harus dipenuhi pelaku usaha keuangan lainnya.

Adrian menuturkan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P lending, seperti tata kelola usaha yang baik, mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor indepen den, serta manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha, terutama untuk menekan angka non-performing loan.
&amp;nbsp; Baca juga: Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan OJK dalam menilai penyedia P2P lending yang berkualitas. Bahkan, fitur-fitur tersebut juga perlu ditekankan dan terus diawasi OJK. Terlebih penyedia layanan P2P lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan.

&amp;rdquo;Hal semacam ini yang dapat didorong OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan fintech P2P lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,&amp;rdquo; katanya.
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Aftech sekaligus CEO Modalku,  Reynold Vthjaya menambahkan, fintech lahir didorong kebutuhan untuk  mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia. Meski telah  diakselerasi dengan baik, belum bisa sepenuhnya dicapai oleh lembaga  keuangan lain selama ini karena usia usaha yang masih muda, minimnya  data, dan ketiadaan agunan.

Karena itu, dengan adanya fintech, UMKM di Indonesia diharapkan bisa  berkembang menjadi bankable sehingga fintech dan layanan jasa keuangan  incumbent bersifat saling mendukung dan melengkapi. OJK sendiri, kata  Reynold, kerap menegaskan adanya gap pembiayaan sebesar Rp988 triliun  yang belum mampu dipe nuhi perbankan saat ini.

Fintech memiliki potensi sangat besar untuk membantu mewujudkan  inklusi keuangan sesuai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)  dengan prioritas agenda nasional, yaitu membuka akses layanan keuangan  kepada sedikitnya 75% penduduk Indo nesia yang belum bankable.

Pengamat IT, Heru Sutadi me nilai, perlunya melihat perspektif  berbeda dari kegiatan keuangan yang selama ini terjadi. Menurut dia, P2P  lending sebenarnya proses yang biasa terjadi di perbankan, hanya dengan  per kembangan terkini prosesnya menjadi lebih cepat.

&amp;rdquo;Sepanjang itu transparan dan peminjam suka atau setuju kenapa tidak.  Bahkan yang meminjamkan kan sebenarnya juga be risi ko uangnya tidak  dikembalikan,&amp;rdquo; ujarnya. Dia mengatakan, kalau memang OJK tidak ingin  dilibatkan, sebaiknya dihapus saja perizinan dan pengaturan yang ada.

&amp;rdquo;Teknis memang, seperti middle man saja, menghubungkan peminjam dan investor,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia pun menyebutkan, OJK perlu berhati-hati dalam menanggapi keuangan  model baru dan berpikir out of the box sesuai dengan zaman sekarang. (Kunthi Fahmar Sandy)
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan, dan mengawasi kegiatan financial technology (Fintech), khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending (P2P) secara proporsional.

Aftech juga mendorong OJK mengenali perbedaan antara penyedia layanan peer to peer lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan untuk merengkuh mereka yang underbanked serta profesi nonformal dengan penyedia layanan memb erlakukan pay-day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah.
&amp;nbsp;
Wakil Ketua Umum Aftech sekaligus CEO lnvestree Adrian Gunadi mengatakan, kegiatan pinjam meminjam dalam teknologi finansial (fintech) tidak bisa disamaratakan dengan kegiatan rentenir.

&amp;rdquo;P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis fintech sebagai rentenir,&amp;rdquo; ujar dia di Jakarta, kemarin.
&amp;nbsp;Baca juga: Perusahaan Fintech Jangan Sampai Jadi Rentenir Digital
Hal ini terutama ditujukan Aftech untuk menanggapi pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso yang juga menyamakan fintech dengan rentenir.

Selain itu, Wimboh juga menyebutkan, fintech hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Oleh karenanya, tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Fintech sebagai penyedia layanan keuangan dirujuk oleh Aftech sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu Fintech bahkan juga diminta untuk bisa memenuhi standar setara lSO27001 seperti yang harus dipenuhi pelaku usaha keuangan lainnya.

Adrian menuturkan, terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P lending, seperti tata kelola usaha yang baik, mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor indepen den, serta manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha, terutama untuk menekan angka non-performing loan.
&amp;nbsp; Baca juga: Baru 36 Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Hal-hal tersebut dapat dipertimbangkan OJK dalam menilai penyedia P2P lending yang berkualitas. Bahkan, fitur-fitur tersebut juga perlu ditekankan dan terus diawasi OJK. Terlebih penyedia layanan P2P lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan.

&amp;rdquo;Hal semacam ini yang dapat didorong OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan fintech P2P lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen,&amp;rdquo; katanya.
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Aftech sekaligus CEO Modalku,  Reynold Vthjaya menambahkan, fintech lahir didorong kebutuhan untuk  mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia. Meski telah  diakselerasi dengan baik, belum bisa sepenuhnya dicapai oleh lembaga  keuangan lain selama ini karena usia usaha yang masih muda, minimnya  data, dan ketiadaan agunan.

Karena itu, dengan adanya fintech, UMKM di Indonesia diharapkan bisa  berkembang menjadi bankable sehingga fintech dan layanan jasa keuangan  incumbent bersifat saling mendukung dan melengkapi. OJK sendiri, kata  Reynold, kerap menegaskan adanya gap pembiayaan sebesar Rp988 triliun  yang belum mampu dipe nuhi perbankan saat ini.

Fintech memiliki potensi sangat besar untuk membantu mewujudkan  inklusi keuangan sesuai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI)  dengan prioritas agenda nasional, yaitu membuka akses layanan keuangan  kepada sedikitnya 75% penduduk Indo nesia yang belum bankable.

Pengamat IT, Heru Sutadi me nilai, perlunya melihat perspektif  berbeda dari kegiatan keuangan yang selama ini terjadi. Menurut dia, P2P  lending sebenarnya proses yang biasa terjadi di perbankan, hanya dengan  per kembangan terkini prosesnya menjadi lebih cepat.

&amp;rdquo;Sepanjang itu transparan dan peminjam suka atau setuju kenapa tidak.  Bahkan yang meminjamkan kan sebenarnya juga be risi ko uangnya tidak  dikembalikan,&amp;rdquo; ujarnya. Dia mengatakan, kalau memang OJK tidak ingin  dilibatkan, sebaiknya dihapus saja perizinan dan pengaturan yang ada.

&amp;rdquo;Teknis memang, seperti middle man saja, menghubungkan peminjam dan investor,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia pun menyebutkan, OJK perlu berhati-hati dalam menanggapi keuangan  model baru dan berpikir out of the box sesuai dengan zaman sekarang. (Kunthi Fahmar Sandy)
</content:encoded></item></channel></rss>
