<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cantrang, Hubungan Antara Presiden Jokowi dan Menteri Susi</title><description>Beberapa waktu lalu Aliansi Nelayan Indonesia mengungkapkan bahwa dampak pelarangan cantrang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1869007/cantrang-hubungan-antara-presiden-jokowi-dan-menteri-susi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1869007/cantrang-hubungan-antara-presiden-jokowi-dan-menteri-susi"/><item><title>Cantrang, Hubungan Antara Presiden Jokowi dan Menteri Susi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1869007/cantrang-hubungan-antara-presiden-jokowi-dan-menteri-susi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/07/320/1869007/cantrang-hubungan-antara-presiden-jokowi-dan-menteri-susi</guid><pubDate>Rabu 07 Maret 2018 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/07/320/1869007/cantrang-hubungan-antara-presiden-jokowi-dan-menteri-susi-deW4Y9Xjs9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/07/320/1869007/cantrang-hubungan-antara-presiden-jokowi-dan-menteri-susi-deW4Y9Xjs9.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Antara</title></images><description>JAKARTA - Beberapa waktu lalu Aliansi Nelayan Indonesia mengungkapkan bahwa dampak pelarangan cantrang membuat 600 kapal cantrang atau 80% total kapal di wilayah Tegal, Jawa Tengah, kini tak beroperasi.

Ada 12.000 anak buah kapal (ABK) dan nelayan cantrang di wilayah tersebut kehilangan pekerjaan dan berdampak pada 48.000 orang keluarga nelayan. Selain berdampak pada nelayan, kebijakan tersebut juga membuat 11 unit pengolahan ikan (UPI) dengan 550 pekerja ditutup.

Kemudian, 12 unit cold storage dengan 180 pekerja juga di tutup. Lalu, 864 buruh dan pe kerja pelabuhan perikanan menganggur. Sebanyak 101 pemilik kapal mengalami kredit macet. Utangnya mencapai Rp70 miliar. Itu baru di wilayah Tegal.

Daerah lain tentu juga merasakan dampaknya. Oleh karena itu, sejumlah perwakilan nelayan dari pantai utara Jawa, di antaranya Rembang, Kudus, dan Tegal, datang ke Jakarta untuk mendesak pemerintah membuka kebijakan pelarangan cantrang.

Berlarut-larutnya masalah cantrang bisa jadi karena koordinasi antar kementerian, antarkedinasan hingga instansi paling bawah tidak berjalan optimal. Pelarangan cantrang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl ) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Ada juga Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/ 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Ini mengatur larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah ling kungan, yaitu pukat hela, pukat tarik, termasuk cantrang. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.

Saat resmi diberlakukan, semua nelayan yang meng guna kan cantrang langsung menyatakan penolakan. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan dan pengusaha perikanan juga dilakukan de ngan mendatangi Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan pelarangan tersebut. Saat itu Ombudsman RI lang sung merespons keluhan ter sebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Ke menterian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam rekomendasi tersebut, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat penangkapan ikan yang baru yang memenuhi kriteria ramah ling kungan seperti disyaratkan KKP.

Dengan kata lain, KKP harus menerapkan masa transisi, karena pelarangan pukat hela dan cantrang tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Oleh karena itu dibutuhkan masa transisi dalam penerapannya.

Setelah keluar rekomendasi dari Ombudsman RI, KKP langsung  meresponsnya dengan menunda pelarangan can trang dan memberikan wak tu  transisi peralihan terhitung sejak 2015 dan berakhir pada Desember 2016.


Dengan demikian, selama masa transisi, can trang tetap bisa digunakan  sebagai alat penangkapan ikan. Namun, polemik kemudian muncul lagi saat  KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember 2016 dan mulai  memberlakukan Permen Nomor 2/2015.

Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan  cantrang harus segera menggantinya. Sebagai mana dinyatakan KKP,  pemberlakuan Permen me mang tidak bisa dihindari lagi.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberi toleransi kepada para  pengguna alat penang kap an ikan untuk segera menggantinya maksimal  dalam waktu enam bulan atau berakhir pada Juni 2017.

Selama masa enam bulan ter sebut, KKP juga akan melakukan  pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang  dilarang untuk bisa melakukan penggantian. Artinya, upaya penggantian  akan didorong melalui pendampingan, dan tidak hanya dari pemberlakuan  Permen.

Selain itu, pada masa tersebut, KKP atau aparat lain di negeri ini  tidak akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yang masih  menggunakan cantrang. Namun, agar para pengguna memahami, pemerin tah  berjanji hanya akan mem berikan teguran saja kepada para pengguna dan  memberikan peringatan untuk segera menggantinya.

Di Indonesia, cantrang banyak digunakan di wilayah pantai utara Jawa  dan sebagian kecil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Dari data  yang di rilis KKP, pada 2015 tercatat ada 5.781 unit cantrang di  seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.529 unit kemudian dila ku kan  penggantian dengan alat penangkapan ikan ramah lingkungan.

Namun, meski proses penggantian masih terus berlangsung hingga  sekarang, di awal 2017 KKP mencatat kenaikan alat tangkap can trang men  jadi 14.357 unit. Menjadi sangat ironis, justru setelah dilarang dan  diberi masa teng gang, jumlah cantrang justru semakin banyak.

Lantas, mengapa cantrang dilarang? Sesuai dengan Peraturan Menteri  Kelautan dan Per ikanan Nomor 71/2016, larangan diberikan karena  dianggap bisa merusak lingkungan. Dalam aturan tersebut, ada tiga alat  yang dilarang, yakni pukat hela, pukat tarik, dan perangkap.

Ketiga jenis alat tersebut dilarang karena bisa merusak ekosistem  kelautan. Oleh karena itu, KKP merilis pelarangan tersebut dengan tujuan  untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,  optimal, dan berkelanjutan.

Selain itu, juga untuk mengurangi konflik peman faat an sumber daya  ikan berda sar kan prinsip pengelolaan sum ber daya ikan. Namun dari  perkembangan yang ada, tampaknya memang tak mudah bagi Menteri Susi  Pudjiastuti untuk memutuskan. Di satu sisi ekosistem ke lautan harus  diselamatkan, tapi di sisi lain kebergantungan banyak nelayan kepada  cantrang justru makin bertambah seiring meningkatnya jumlah cantrang  terhitung sejak atur an pelarangan dimulai.

Akibatnya, para nelayan mengeluhkan masalah ini ke Presiden Joko  Widodo. Namun sayang, tampaknya RI 1 cukup bersimpati dengan para pe  milik cantrang sehingga beliau pun ber janji untuk memanggil Menteri  Susi sesegera mung kin.

Selain itu, juga berjanji akan mem pertemukan para nelayan can trang  dengan menteri wanita nan unik tersebut. Bagaimana pun, sebagai  presiden, Jokowi memang harus berada di antara kepentingan untuk  menyelamatkan eko sistem dan menoleransi kebergantungan nelayan kepada  cantrang agar ada agar win-win solution. Apalagi tenggang waktu menuju  Pemilihan Presiden 2019 makin dekat. Ya kan Pak De?
&amp;nbsp;
 
Jannus TH Siahaan
 
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa waktu lalu Aliansi Nelayan Indonesia mengungkapkan bahwa dampak pelarangan cantrang membuat 600 kapal cantrang atau 80% total kapal di wilayah Tegal, Jawa Tengah, kini tak beroperasi.

Ada 12.000 anak buah kapal (ABK) dan nelayan cantrang di wilayah tersebut kehilangan pekerjaan dan berdampak pada 48.000 orang keluarga nelayan. Selain berdampak pada nelayan, kebijakan tersebut juga membuat 11 unit pengolahan ikan (UPI) dengan 550 pekerja ditutup.

Kemudian, 12 unit cold storage dengan 180 pekerja juga di tutup. Lalu, 864 buruh dan pe kerja pelabuhan perikanan menganggur. Sebanyak 101 pemilik kapal mengalami kredit macet. Utangnya mencapai Rp70 miliar. Itu baru di wilayah Tegal.

Daerah lain tentu juga merasakan dampaknya. Oleh karena itu, sejumlah perwakilan nelayan dari pantai utara Jawa, di antaranya Rembang, Kudus, dan Tegal, datang ke Jakarta untuk mendesak pemerintah membuka kebijakan pelarangan cantrang.

Berlarut-larutnya masalah cantrang bisa jadi karena koordinasi antar kementerian, antarkedinasan hingga instansi paling bawah tidak berjalan optimal. Pelarangan cantrang mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl ) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Ada juga Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/ 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, Ini mengatur larangan penggunaan alat tangkap tidak ramah ling kungan, yaitu pukat hela, pukat tarik, termasuk cantrang. Peraturan ini berlaku sejak 1 Januari 2018.

Saat resmi diberlakukan, semua nelayan yang meng guna kan cantrang langsung menyatakan penolakan. Tidak hanya melalui aksi unjuk rasa, penolakan nelayan dan pengusaha perikanan juga dilakukan de ngan mendatangi Ombudsman RI.

Mereka mengeluhkan pelarangan tersebut. Saat itu Ombudsman RI lang sung merespons keluhan ter sebut dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Ke menterian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam rekomendasi tersebut, KKP diminta untuk melaksanakan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat penangkapan ikan yang baru yang memenuhi kriteria ramah ling kungan seperti disyaratkan KKP.

Dengan kata lain, KKP harus menerapkan masa transisi, karena pelarangan pukat hela dan cantrang tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Oleh karena itu dibutuhkan masa transisi dalam penerapannya.

Setelah keluar rekomendasi dari Ombudsman RI, KKP langsung  meresponsnya dengan menunda pelarangan can trang dan memberikan wak tu  transisi peralihan terhitung sejak 2015 dan berakhir pada Desember 2016.


Dengan demikian, selama masa transisi, can trang tetap bisa digunakan  sebagai alat penangkapan ikan. Namun, polemik kemudian muncul lagi saat  KKP mengakhiri masa transisi pada 31 Desember 2016 dan mulai  memberlakukan Permen Nomor 2/2015.

Otomatis, para nelayan dan pengusaha perikanan yang menggunakan  cantrang harus segera menggantinya. Sebagai mana dinyatakan KKP,  pemberlakuan Permen me mang tidak bisa dihindari lagi.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberi toleransi kepada para  pengguna alat penang kap an ikan untuk segera menggantinya maksimal  dalam waktu enam bulan atau berakhir pada Juni 2017.

Selama masa enam bulan ter sebut, KKP juga akan melakukan  pendampingan secara intensif kepada para pengguna alat tangkap yang  dilarang untuk bisa melakukan penggantian. Artinya, upaya penggantian  akan didorong melalui pendampingan, dan tidak hanya dari pemberlakuan  Permen.

Selain itu, pada masa tersebut, KKP atau aparat lain di negeri ini  tidak akan melakukan penangkapan kepada nelayan ataupun kapal yang masih  menggunakan cantrang. Namun, agar para pengguna memahami, pemerin tah  berjanji hanya akan mem berikan teguran saja kepada para pengguna dan  memberikan peringatan untuk segera menggantinya.

Di Indonesia, cantrang banyak digunakan di wilayah pantai utara Jawa  dan sebagian kecil di sejumlah daerah lain di luar Pulau Jawa. Dari data  yang di rilis KKP, pada 2015 tercatat ada 5.781 unit cantrang di  seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.529 unit kemudian dila ku kan  penggantian dengan alat penangkapan ikan ramah lingkungan.

Namun, meski proses penggantian masih terus berlangsung hingga  sekarang, di awal 2017 KKP mencatat kenaikan alat tangkap can trang men  jadi 14.357 unit. Menjadi sangat ironis, justru setelah dilarang dan  diberi masa teng gang, jumlah cantrang justru semakin banyak.

Lantas, mengapa cantrang dilarang? Sesuai dengan Peraturan Menteri  Kelautan dan Per ikanan Nomor 71/2016, larangan diberikan karena  dianggap bisa merusak lingkungan. Dalam aturan tersebut, ada tiga alat  yang dilarang, yakni pukat hela, pukat tarik, dan perangkap.

Ketiga jenis alat tersebut dilarang karena bisa merusak ekosistem  kelautan. Oleh karena itu, KKP merilis pelarangan tersebut dengan tujuan  untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,  optimal, dan berkelanjutan.

Selain itu, juga untuk mengurangi konflik peman faat an sumber daya  ikan berda sar kan prinsip pengelolaan sum ber daya ikan. Namun dari  perkembangan yang ada, tampaknya memang tak mudah bagi Menteri Susi  Pudjiastuti untuk memutuskan. Di satu sisi ekosistem ke lautan harus  diselamatkan, tapi di sisi lain kebergantungan banyak nelayan kepada  cantrang justru makin bertambah seiring meningkatnya jumlah cantrang  terhitung sejak atur an pelarangan dimulai.

Akibatnya, para nelayan mengeluhkan masalah ini ke Presiden Joko  Widodo. Namun sayang, tampaknya RI 1 cukup bersimpati dengan para pe  milik cantrang sehingga beliau pun ber janji untuk memanggil Menteri  Susi sesegera mung kin.

Selain itu, juga berjanji akan mem pertemukan para nelayan can trang  dengan menteri wanita nan unik tersebut. Bagaimana pun, sebagai  presiden, Jokowi memang harus berada di antara kepentingan untuk  menyelamatkan eko sistem dan menoleransi kebergantungan nelayan kepada  cantrang agar ada agar win-win solution. Apalagi tenggang waktu menuju  Pemilihan Presiden 2019 makin dekat. Ya kan Pak De?
&amp;nbsp;
 
Jannus TH Siahaan
 
Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran</content:encoded></item></channel></rss>
