<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait harga acuan batu bara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/08/320/1869526/presiden-jokowi-teken-aturan-harga-batu-bara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/08/320/1869526/presiden-jokowi-teken-aturan-harga-batu-bara"/><item><title>Presiden Jokowi Teken Aturan Harga Batu Bara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/08/320/1869526/presiden-jokowi-teken-aturan-harga-batu-bara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/08/320/1869526/presiden-jokowi-teken-aturan-harga-batu-bara</guid><pubDate>Kamis 08 Maret 2018 09:51 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/08/320/1869526/presiden-jokowi-teken-aturan-harga-batu-bara-Lz5Ds7lqQz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/08/320/1869526/presiden-jokowi-teken-aturan-harga-batu-bara-Lz5Ds7lqQz.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait harga acuan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Namun, besaran harga batu bara untuk pasar domestik tersebut akan ditentukan kemudian melalui Peraturan Mentersi (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan payung hukum penetapan harga batu bara domestik tersebut tertuang dalam PP No 8/2018.

&quot;Iya memang sudah ditandatangani Presiden Jokowi hari ini (kemarin), itu berupa PP No 8 Tahun 2018,&quot; kata Bambang saat dihubungi di Jakarta kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Bisa Rugi Rp21 Triliun Jika Harga DMO Tidak Ditetapkan
Ketetapan harga batu bara domestik tersebut diharapkan dapat menjaga tarif listrik tidak naik hingga tahun depan seperti keinginan Presiden beberapa waktu lalu.  Secara detil, aturan itu tertuang dalam PP No 8/2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam perubahan kelima, pemerintah menambahkan pasal 85 A yang berbunyi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 A ayat 1, Menteri menetapkan harga jual batu bara tersendiri.

Dalam satu tahun terakhir harga batu bara di pasar global terus mengalami kenaikan bahkan sempat mencapai USD100 per metrik ton. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh PT PLN (Persero) selaku konsumen batu bara yang menyerap komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Saat ini persentase penggunaan batu bara sebagai energi primer batu bara oleh PLN mencapai 57% dari keseluruhan pembangkit.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Harga Acuan Batu Bara Terbit Minggu Ini
Sekadar diketahui, produksi batu bara nasional pada tahun lalu mencapai 435 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 20% atau sekitar 85 juta ton dialokasikan untuk pasar domestik. Sisanya sebanyak 80%  diekspor ke berbagai negara.

Setelah ditandatangani Presiden, PP ini akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk menentukan secara teknis terkait penetapan harga batu bara di pasar domestik. Sebagai turunan dari PP No 8/2018, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM).

&quot;Untuk skema harga batu baranya, dan berapa lama jangka waktu pemberlakuan aturan ini belum bisa saya sebutkan, itu masih menunggu Kepmen-nya, tapi ini diharapkan keluar secepatnya,&quot; tegas dia.

Dengan ditekennya PP terkait harga acuan batu bara pasar domestik oleh Presiden, ujar Bambang, bisa memberi kepastian bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melanjutkan program kelistrikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN diberikan mandat oleh Pemerintah  untuk mencapai rasio elektrifikasi nasional sebesar 99,9% pada 2019. Di  samping itu, pemerintah juga menyatakan tidak akan menaikkan tarif dasar  listrik hingga tahun depan karena alasan untuk menjaga daya beli  masyarakat.  Dengan diaturnya, harga bahan batu bara untuk pasar  domestik diharapkan dapat mengurangi biaya produksi PLN sehingga  pengembangan kelistrikan bisa terus dilakukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan aturan terkait  harga batu bara acuan untuk pasar domestik ini dibuat agar seluruh pihak  termasuk PLN dan pelaku usaha tidak ada yang dirugikan. Langkah ini  juga diharapkan bisa meredam pergerakan biaya pokok produksi listrik  yang saat ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar batu bara.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman sebelumnya   menjelaskan, penetapan harga batu bara acuan untuk pasar domestik   menjadi kunci bagi perseroan melakukan penyehatan di keuangan   perusahaan. Terutama saat ini PLN sedang melaksanakan kewajiban   meningkatkan elektrifitas kelistrikan di seluruh Indonesia.

&quot;Kami memiliki tugas besar untuk melistriki 3.660 desa, bisa   dibayangkan dengan kondisi harga batu bara cenderung naik hingga USD105   per ton, lalu harga gas tinggi, BBM naik, sedangkan tarif listrik   tetap,&quot; kata dia.

Dia menjelaskan, PLN membutuhkan neraca keuangan yang sehat untuk   mendukung pengembangan kelistrikan di sejumlah desa. Pasalnya, investasi   kelistrikan di area remote bisa mencapai Rp100-200 juta per rumah.   Berbeda halnya dengan kelistrikan di wilayah Pulau Jawa dengan investasi   sekitar Rp1,5-2 juta per rumah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)   Hendra Sinadia menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah untuk   membuat harga batu bara khusus pada sektor kelistrikan dalam negeri.

Menurut dia, sudah seharusnya penetapan harga batu bara memperhatikan   dua sisi konsumen dan pelaku usaha. Meski demikian, menurut Hendra,   penetapan harga batu bara akan memengaruhi cadangan batu bara di Tanah   Air dalam jangka waktu panjang. Pasalnya, dengan harga yang cukup baik   akan mendorong investasi pada kegiatan pencarian sumber daya batu bara   di Indonesia.

&quot;Untuk pasokan listrik batu bara memang paling siap, tapi dalam   keputusannya harus bisa melihat jangka menengah dan juga jangka   panjang,&quot; tutupnya. (Heru Febrianto)</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait harga acuan batu bara untuk kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO).

Namun, besaran harga batu bara untuk pasar domestik tersebut akan ditentukan kemudian melalui Peraturan Mentersi (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan payung hukum penetapan harga batu bara domestik tersebut tertuang dalam PP No 8/2018.

&quot;Iya memang sudah ditandatangani Presiden Jokowi hari ini (kemarin), itu berupa PP No 8 Tahun 2018,&quot; kata Bambang saat dihubungi di Jakarta kemarin.
&amp;nbsp;Baca Juga: PLN Bisa Rugi Rp21 Triliun Jika Harga DMO Tidak Ditetapkan
Ketetapan harga batu bara domestik tersebut diharapkan dapat menjaga tarif listrik tidak naik hingga tahun depan seperti keinginan Presiden beberapa waktu lalu.  Secara detil, aturan itu tertuang dalam PP No 8/2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam perubahan kelima, pemerintah menambahkan pasal 85 A yang berbunyi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 A ayat 1, Menteri menetapkan harga jual batu bara tersendiri.

Dalam satu tahun terakhir harga batu bara di pasar global terus mengalami kenaikan bahkan sempat mencapai USD100 per metrik ton. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh PT PLN (Persero) selaku konsumen batu bara yang menyerap komoditas tersebut untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Saat ini persentase penggunaan batu bara sebagai energi primer batu bara oleh PLN mencapai 57% dari keseluruhan pembangkit.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Harga Acuan Batu Bara Terbit Minggu Ini
Sekadar diketahui, produksi batu bara nasional pada tahun lalu mencapai 435 juta ton. Dari jumlah tersebut, hanya 20% atau sekitar 85 juta ton dialokasikan untuk pasar domestik. Sisanya sebanyak 80%  diekspor ke berbagai negara.

Setelah ditandatangani Presiden, PP ini akan dibahas oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk menentukan secara teknis terkait penetapan harga batu bara di pasar domestik. Sebagai turunan dari PP No 8/2018, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM).

&quot;Untuk skema harga batu baranya, dan berapa lama jangka waktu pemberlakuan aturan ini belum bisa saya sebutkan, itu masih menunggu Kepmen-nya, tapi ini diharapkan keluar secepatnya,&quot; tegas dia.

Dengan ditekennya PP terkait harga acuan batu bara pasar domestik oleh Presiden, ujar Bambang, bisa memberi kepastian bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melanjutkan program kelistrikan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN diberikan mandat oleh Pemerintah  untuk mencapai rasio elektrifikasi nasional sebesar 99,9% pada 2019. Di  samping itu, pemerintah juga menyatakan tidak akan menaikkan tarif dasar  listrik hingga tahun depan karena alasan untuk menjaga daya beli  masyarakat.  Dengan diaturnya, harga bahan batu bara untuk pasar  domestik diharapkan dapat mengurangi biaya produksi PLN sehingga  pengembangan kelistrikan bisa terus dilakukan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan aturan terkait  harga batu bara acuan untuk pasar domestik ini dibuat agar seluruh pihak  termasuk PLN dan pelaku usaha tidak ada yang dirugikan. Langkah ini  juga diharapkan bisa meredam pergerakan biaya pokok produksi listrik  yang saat ini sebagian besar masih menggunakan bahan bakar batu bara.
Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman sebelumnya   menjelaskan, penetapan harga batu bara acuan untuk pasar domestik   menjadi kunci bagi perseroan melakukan penyehatan di keuangan   perusahaan. Terutama saat ini PLN sedang melaksanakan kewajiban   meningkatkan elektrifitas kelistrikan di seluruh Indonesia.

&quot;Kami memiliki tugas besar untuk melistriki 3.660 desa, bisa   dibayangkan dengan kondisi harga batu bara cenderung naik hingga USD105   per ton, lalu harga gas tinggi, BBM naik, sedangkan tarif listrik   tetap,&quot; kata dia.

Dia menjelaskan, PLN membutuhkan neraca keuangan yang sehat untuk   mendukung pengembangan kelistrikan di sejumlah desa. Pasalnya, investasi   kelistrikan di area remote bisa mencapai Rp100-200 juta per rumah.   Berbeda halnya dengan kelistrikan di wilayah Pulau Jawa dengan investasi   sekitar Rp1,5-2 juta per rumah.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI)   Hendra Sinadia menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah untuk   membuat harga batu bara khusus pada sektor kelistrikan dalam negeri.

Menurut dia, sudah seharusnya penetapan harga batu bara memperhatikan   dua sisi konsumen dan pelaku usaha. Meski demikian, menurut Hendra,   penetapan harga batu bara akan memengaruhi cadangan batu bara di Tanah   Air dalam jangka waktu panjang. Pasalnya, dengan harga yang cukup baik   akan mendorong investasi pada kegiatan pencarian sumber daya batu bara   di Indonesia.

&quot;Untuk pasokan listrik batu bara memang paling siap, tapi dalam   keputusannya harus bisa melihat jangka menengah dan juga jangka   panjang,&quot; tutupnya. (Heru Febrianto)</content:encoded></item></channel></rss>
