<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya</title><description>Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan  kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan kewajiban pajak.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1870986/demam-wajib-lapor-spt-berikut-fakta-di-baliknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1870986/demam-wajib-lapor-spt-berikut-fakta-di-baliknya"/><item><title>Demam Wajib Lapor SPT, Berikut Fakta di Baliknya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1870986/demam-wajib-lapor-spt-berikut-fakta-di-baliknya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1870986/demam-wajib-lapor-spt-berikut-fakta-di-baliknya</guid><pubDate>Minggu 11 Maret 2018 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Keduari Rahmatana Kholiqa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/11/320/1870986/demam-wajib-lapor-spt-berikut-fakta-di-baliknya-i4Cx8RRSa8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/11/320/1870986/demam-wajib-lapor-spt-berikut-fakta-di-baliknya-i4Cx8RRSa8.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan kewajiban pajaknya. Hal itu ditandai dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi PMK nomor 9 tahun 2018.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sekitar 12 poin yang diubah dari PMK lama ke PMK yang baru. Salah satunya menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), berikut seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (11/3/2018).1. Tidak Wajib Lapor Bagi yang Berpenghasilan Dibawah PTKPDengan penghapusan PPh Pasal 21, artinya seluruh karyawannya yang penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu lapor SPT.&quot;Karena untuk SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember terdapat Lampiran 1721-I yang berisi informasi pembayaran gaji dan lain-lain yang merupakan objek PPh Pasal 21 selama setahun,&quot; ungkap Hestu Yoga kepada Okezone, Jumat, 16 Februari 2018.&quot;Hal tersebut menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus membuat pelayanan pajak menjadi semakin efisien bagi WP,&quot; jelas dia.Hestu Yoga kembali menekankan bahwa SPT PPh Pasal 21 itu adalah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh WP Badan (Perusahaan) yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau penghasilan karyawannya. Sedangkan untuk WP Orang Pribadi tetap harus memberikan laporan SPT nya.2. Mudahnya Lapor SPTPresiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 dan memuji kemudahan pelaporan yang dilakukan.&quot;Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya,&quot; kata Presiden usai menyerahkan SPT PPh secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.Kepala Negara melaporkan SPT tahunan melalui &quot;e-Filling&quot; serta langsung mendapatkan bukti penerimaan secara digital.Sistem digital itu, ujar Presiden, memberi kemudahan bagi para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.3. Batas Laprkan SPT Sampai 31 Maret 2018Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.&quot;Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018,&quot; demikian Presiden dalam keterangan dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta.4. Hingga Bikin Tim Khusus SPTDirekorat Jenderal (Ditjen) Pajak  akan membuat satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi lonjakan  pelaporan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Karena dari tahun  sebelumnya setiap akhir masa pelaporan SPT pasti wajib pajak (WP) akan  berlomba-lomba melaporkan kewajiban perpajakannya.Hal ini  disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan usai  melakukan penandatanganan bersama lkatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI) tentang Kerja Sama Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Peran  Profesi Konsultan Pajak untuk membangun Kesadaran dan Kepatuhan  Masyarakat di Bidang Perpajakan.&quot;SPT kan orang pribadi jatuh  tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan di kantor wilayah sudah  membentuk satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk,&quot;  ungkap Robert di Pejaten, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.5. Sudah 2 Juta Pelapor dari 18 Juta WPDirektur  Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak  Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama dua hari terakhir WP yang sudah  melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor dari 18 juta WP yang wajib  melaporkan SPT di tanggal 28 Feruari 2018.&quot;Kira-kira sudah 2 juta sampai hari ini. Sebagian besar e-filling,&quot; ujar Hestu.Sebelumnya  Presiden Joko Widodo pada Senin 26 Februari 2018 telah melaporkan SPT  Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara  elektronik atau e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.6. Cara Pelaporan SPTPenyampaian  pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain  disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan  juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa  pos/ekspedisi, lapor online melalui  websitehttps://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service  Provider(ASP).Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang  langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) dapat  melaporkan SPT Tahunan ke seluruh KPP terdekat sampai dengan tanggal 31  Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak  Badan. WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi  dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan  secara langsung ke petugas pajak pada KPP. WP akan mendapatkan tanda  terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti  pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.Selanjutnya,  dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan  jasa ekspedisi, atau jasa kurir, WP menyampaikan SPT Tahunan dalam  amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi bertuliskan nama  WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan  (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan  Pembetulan Ke-&amp;hellip;), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP.  Selanjutnya berkas SPT Tahunan tersebut dikirimkan ke alamat KPP sesuai  tempat Anda terdaftar.Satu Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda  Terima berkas) hanya berlaku untuk satu SPT. Tanda bukti dan tanggal  pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT  sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman,  jangan sampai hilang.7. Meningkat Jadi 3,2 Juta SPT Surat  Pemberitahuan (SPT) Pajak  Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk  ke Direktorat Jenderal  Pajak Kementerian Keuangan per 5 Maret 2018  mencapai 3,2 juta SPT.&quot;Sekitar  3,2 juta SPT sudah masuk di mana  penyampaian secara elektronik  mencapai 72% dan 28% secara manual,&quot; kata  Dirjen Pajak Robert Pakpahan  saat diskusi dengan awak media di Kantor  Pusat Ditjen Pajak, Jakarta,  Senin, 5 Maret 2018).Jumlah  penyampaian SPT tersebut  menunjukkan peningkatan yang signifikan  dibandingkan periode yang sama  pada 2017 lalu yaitu naik 51%.8. Progres Pelaporan SPTDari   72% penyampaian SPT secara elektronik, 70% melalui e-filing, sedangkan   dua% melalui e-SPT. E-filing dapat dilakukan di mana saja asal  terhubung  dengan koneksi internet. Sedangkan e-SPT dilakukan dengan  menyerahkan  'softcopy' SPT langsung ke kantor pajak.Dirjen  Pajak Robert  Pakpahan menuturkan, pihaknya berupaya agar pelaksanaan  pelaporan SPT  dapat berjalan dengan baik dan ia mengimbau masyarakat  supaya sesegera  mungkin untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT sehingga  tidak terjadi  'jammed' atau sesaknya SPT yang masuk jelang tenggat  waktu 31 Maret 2018  untuk WP Pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan.9. Yang Tidak Taat Pajak Jangan DilayaniMenteri   Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, bagi   semua pemangku kepentingan sektor energi yang tidak taat membayar pajak   jangan minta dilayani.&quot;Membayar pajak dengan mengisi SPT itu   merupakan sebuah kewajiban, jadi yang namanya kewajiban ya harus   dilaksanakan, bukan hanya pegawai di lingkungan Kementerian ESDM saja,   tapi juga semua stakeholder energi dan sumber daya mineral. Itu harus,   wajib untuk mengisi SPT, dan jika mereka tidak mengisi pajak dengan baik   dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak kita layani,&quot; kata Jonan di   Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.Jonan   menuturkan, dengan membayar pajak maka telah berkontribusi bagi   pembangunan bangsa Indonesia karena pajak merupakan modal untuk   pembangunan itu sendiri. Oleh karenanya, Jonan mengimbau kepada seluruh   pegawai dan pemangku kepentingan ESDM untuk melaksanakan kewajibannya   sebelum tanggal 31 Maret 2018. (yau)</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus berupaya memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan kewajiban pajaknya. Hal itu ditandai dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 243 tahun 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi PMK nomor 9 tahun 2018.Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada sekitar 12 poin yang diubah dari PMK lama ke PMK yang baru. Salah satunya menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil.Untuk mengetahui lebih lanjut terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), berikut seperti dirangkum Okezone Finance, Minggu (11/3/2018).1. Tidak Wajib Lapor Bagi yang Berpenghasilan Dibawah PTKPDengan penghapusan PPh Pasal 21, artinya seluruh karyawannya yang penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu lapor SPT.&quot;Karena untuk SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember terdapat Lampiran 1721-I yang berisi informasi pembayaran gaji dan lain-lain yang merupakan objek PPh Pasal 21 selama setahun,&quot; ungkap Hestu Yoga kepada Okezone, Jumat, 16 Februari 2018.&quot;Hal tersebut menunjukkan komitmen Ditjen Pajak untuk terus membuat pelayanan pajak menjadi semakin efisien bagi WP,&quot; jelas dia.Hestu Yoga kembali menekankan bahwa SPT PPh Pasal 21 itu adalah kewajiban pajak yang dilaporkan oleh WP Badan (Perusahaan) yang memotong PPh Pasal 21 dari gaji atau penghasilan karyawannya. Sedangkan untuk WP Orang Pribadi tetap harus memberikan laporan SPT nya.2. Mudahnya Lapor SPTPresiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 dan memuji kemudahan pelaporan yang dilakukan.&quot;Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Nggak pagi, nggak siang, nggak malam, bisa semuanya,&quot; kata Presiden usai menyerahkan SPT PPh secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.Kepala Negara melaporkan SPT tahunan melalui &quot;e-Filling&quot; serta langsung mendapatkan bukti penerimaan secara digital.Sistem digital itu, ujar Presiden, memberi kemudahan bagi para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.3. Batas Laprkan SPT Sampai 31 Maret 2018Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.&quot;Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018,&quot; demikian Presiden dalam keterangan dari Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta.4. Hingga Bikin Tim Khusus SPTDirekorat Jenderal (Ditjen) Pajak  akan membuat satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi lonjakan  pelaporan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Karena dari tahun  sebelumnya setiap akhir masa pelaporan SPT pasti wajib pajak (WP) akan  berlomba-lomba melaporkan kewajiban perpajakannya.Hal ini  disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan usai  melakukan penandatanganan bersama lkatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI) tentang Kerja Sama Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Peran  Profesi Konsultan Pajak untuk membangun Kesadaran dan Kepatuhan  Masyarakat di Bidang Perpajakan.&quot;SPT kan orang pribadi jatuh  tempo 31 Maret, kami di kantor pusat dan di kantor wilayah sudah  membentuk satgas untuk menyiapkan diri mengantisipasi masa sibuk,&quot;  ungkap Robert di Pejaten, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.5. Sudah 2 Juta Pelapor dari 18 Juta WPDirektur  Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak  Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama dua hari terakhir WP yang sudah  melaporkan SPT mencapai 2 juta pelapor dari 18 juta WP yang wajib  melaporkan SPT di tanggal 28 Feruari 2018.&quot;Kira-kira sudah 2 juta sampai hari ini. Sebagian besar e-filling,&quot; ujar Hestu.Sebelumnya  Presiden Joko Widodo pada Senin 26 Februari 2018 telah melaporkan SPT  Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara  elektronik atau e-filling di Istana Merdeka, Jakarta.6. Cara Pelaporan SPTPenyampaian  pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Selain  disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), SPT Tahunan  juga dapat disampaikan dengan cara mengirimkan lewat jasa  pos/ekspedisi, lapor online melalui  websitehttps://djponline.pajak.go.idatau melalui Aplication Service  Provider(ASP).Jika penyampaian SPT Tahunan dengan datang  langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) dapat  melaporkan SPT Tahunan ke seluruh KPP terdekat sampai dengan tanggal 31  Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak  Badan. WP hanya perlu membawa formulir SPT Tahunan yang telah diisi  dengan benar, lengkap, dan jelas. Kemudian formulir tersebut diserahkan  secara langsung ke petugas pajak pada KPP. WP akan mendapatkan tanda  terima pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaporkan tersebut. Bukti  pelaporan SPT Tahunan disimpan jika suatu waktu dibutuhkan.Selanjutnya,  dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan  jasa ekspedisi, atau jasa kurir, WP menyampaikan SPT Tahunan dalam  amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi bertuliskan nama  WP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT Tahunan  (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan  Pembetulan Ke-&amp;hellip;), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP.  Selanjutnya berkas SPT Tahunan tersebut dikirimkan ke alamat KPP sesuai  tempat Anda terdaftar.Satu Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tanda  Terima berkas) hanya berlaku untuk satu SPT. Tanda bukti dan tanggal  pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT  sepanjang SPT yang dilaporkan telah lengkap. Simpan bukti pengiriman,  jangan sampai hilang.7. Meningkat Jadi 3,2 Juta SPT Surat  Pemberitahuan (SPT) Pajak  Penghasilan (PPh) Tahun 2017 yang sudah masuk  ke Direktorat Jenderal  Pajak Kementerian Keuangan per 5 Maret 2018  mencapai 3,2 juta SPT.&quot;Sekitar  3,2 juta SPT sudah masuk di mana  penyampaian secara elektronik  mencapai 72% dan 28% secara manual,&quot; kata  Dirjen Pajak Robert Pakpahan  saat diskusi dengan awak media di Kantor  Pusat Ditjen Pajak, Jakarta,  Senin, 5 Maret 2018).Jumlah  penyampaian SPT tersebut  menunjukkan peningkatan yang signifikan  dibandingkan periode yang sama  pada 2017 lalu yaitu naik 51%.8. Progres Pelaporan SPTDari   72% penyampaian SPT secara elektronik, 70% melalui e-filing, sedangkan   dua% melalui e-SPT. E-filing dapat dilakukan di mana saja asal  terhubung  dengan koneksi internet. Sedangkan e-SPT dilakukan dengan  menyerahkan  'softcopy' SPT langsung ke kantor pajak.Dirjen  Pajak Robert  Pakpahan menuturkan, pihaknya berupaya agar pelaksanaan  pelaporan SPT  dapat berjalan dengan baik dan ia mengimbau masyarakat  supaya sesegera  mungkin untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT sehingga  tidak terjadi  'jammed' atau sesaknya SPT yang masuk jelang tenggat  waktu 31 Maret 2018  untuk WP Pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan.9. Yang Tidak Taat Pajak Jangan DilayaniMenteri   Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, bagi   semua pemangku kepentingan sektor energi yang tidak taat membayar pajak   jangan minta dilayani.&quot;Membayar pajak dengan mengisi SPT itu   merupakan sebuah kewajiban, jadi yang namanya kewajiban ya harus   dilaksanakan, bukan hanya pegawai di lingkungan Kementerian ESDM saja,   tapi juga semua stakeholder energi dan sumber daya mineral. Itu harus,   wajib untuk mengisi SPT, dan jika mereka tidak mengisi pajak dengan baik   dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak kita layani,&quot; kata Jonan di   Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.Jonan   menuturkan, dengan membayar pajak maka telah berkontribusi bagi   pembangunan bangsa Indonesia karena pajak merupakan modal untuk   pembangunan itu sendiri. Oleh karenanya, Jonan mengimbau kepada seluruh   pegawai dan pemangku kepentingan ESDM untuk melaksanakan kewajibannya   sebelum tanggal 31 Maret 2018. (yau)</content:encoded></item></channel></rss>
