<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kementerian PUPR Kirim Surat Rekomendasi ke Menteri Rini Rombak Direksi Waskita Karya</title><description>Kementerian PUPR sudah melayangkan  surat rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait sanksi pada beberapa  perusahaan BUMN Karya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/13/320/1872191/kementerian-pupr-kirim-surat-rekomendasi-ke-menteri-rini-rombak-direksi-waskita-karya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/13/320/1872191/kementerian-pupr-kirim-surat-rekomendasi-ke-menteri-rini-rombak-direksi-waskita-karya"/><item><title>Kementerian PUPR Kirim Surat Rekomendasi ke Menteri Rini Rombak Direksi Waskita Karya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/13/320/1872191/kementerian-pupr-kirim-surat-rekomendasi-ke-menteri-rini-rombak-direksi-waskita-karya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/13/320/1872191/kementerian-pupr-kirim-surat-rekomendasi-ke-menteri-rini-rombak-direksi-waskita-karya</guid><pubDate>Selasa 13 Maret 2018 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/13/320/1872191/kementerian-pupr-kirim-surat-rekomendasi-ke-menteri-rini-rombak-direksi-waskita-karya-0CpJo6ghbf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri BUMN Rini Soemarno (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/13/320/1872191/kementerian-pupr-kirim-surat-rekomendasi-ke-menteri-rini-rombak-direksi-waskita-karya-0CpJo6ghbf.jpg</image><title>Foto: Menteri BUMN Rini Soemarno (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait sanksi pada beberapa perusahaan BUMN Karya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja mengatakan, perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).

Dari perusahaan BUMN Karya tersebut, kata dia, Waskita menjadi satu-satunya perusahaan yang direkomendasikan hingga sanksi perombakan direksi.

&amp;ldquo;Karena Waskita sudah berturut-turut (kejadian kecelakaan kerja) dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk yang video viral itu (girder proyek Pemalang-Batang), kita aja lihatnya sangat kecewa. Kan itu investasi, walaupun bukan uang rakyat ya. Tapi kan sebetulnya disayangkan,&amp;rdquo; kata Endra di Kementerian PUPR, Selasa (13/3/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Rini Isyaratkan Rombak Besar-besaran Direksi Waskita Karya
Dalam surat rekomendasi tersebut, ada beberapa poin yakni perbaikan dan peningkatan pengawasan dari perusahaan-perusahaan konstruksi, serta memperhatikan kualitas material. Selain itu, jelas dia, direkomendasikan juga agar bagian pengawasan proyek konstruksi bisa memiliki direksi tersendiri.

&amp;ldquo;Tingkat divisi mungkin ada, tapi enggak ada yang direktur. Kalau di kita kan ada fungsi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tingkat eselon 3 misalnya, kalau di sana bagaimana? Kalau memang ada di direksi itu harusnya (posisinya) seperti Direktur Operasional atau Direktur Keuangan,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tol Becakayu Roboh, Menteri Rini Siap Evaluasi Direksi Waskita Karya
Dia mengatakan, hingga saat ini, surat rekomendasi tersebut masih belum ditandangani Kementerian BUMN. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di Kementerian BUMN, pasalnya Kementerian PUPR hanya persoalan teknis saja.

&quot;Ini sifatnya rekomendasi saja. Dari kami pure (murni) berdasarkan teknis, karena mereka (Kementerian BUMN) yang punya kemampuan untuk melihat secara keseluruhan. Secara psikologis mereka yang rasakan,&amp;rdquo; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait sanksi pada beberapa perusahaan BUMN Karya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja mengatakan, perusahaan yang akan dijatuhkan sanksi adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Virama Karya (Persero).

Dari perusahaan BUMN Karya tersebut, kata dia, Waskita menjadi satu-satunya perusahaan yang direkomendasikan hingga sanksi perombakan direksi.

&amp;ldquo;Karena Waskita sudah berturut-turut (kejadian kecelakaan kerja) dalam beberapa bulan terakhir. Termasuk yang video viral itu (girder proyek Pemalang-Batang), kita aja lihatnya sangat kecewa. Kan itu investasi, walaupun bukan uang rakyat ya. Tapi kan sebetulnya disayangkan,&amp;rdquo; kata Endra di Kementerian PUPR, Selasa (13/3/2018).
&amp;nbsp;Baca Juga: Menteri Rini Isyaratkan Rombak Besar-besaran Direksi Waskita Karya
Dalam surat rekomendasi tersebut, ada beberapa poin yakni perbaikan dan peningkatan pengawasan dari perusahaan-perusahaan konstruksi, serta memperhatikan kualitas material. Selain itu, jelas dia, direkomendasikan juga agar bagian pengawasan proyek konstruksi bisa memiliki direksi tersendiri.

&amp;ldquo;Tingkat divisi mungkin ada, tapi enggak ada yang direktur. Kalau di kita kan ada fungsi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tingkat eselon 3 misalnya, kalau di sana bagaimana? Kalau memang ada di direksi itu harusnya (posisinya) seperti Direktur Operasional atau Direktur Keuangan,&amp;rdquo; paparnya.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tol Becakayu Roboh, Menteri Rini Siap Evaluasi Direksi Waskita Karya
Dia mengatakan, hingga saat ini, surat rekomendasi tersebut masih belum ditandangani Kementerian BUMN. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di Kementerian BUMN, pasalnya Kementerian PUPR hanya persoalan teknis saja.

&quot;Ini sifatnya rekomendasi saja. Dari kami pure (murni) berdasarkan teknis, karena mereka (Kementerian BUMN) yang punya kemampuan untuk melihat secara keseluruhan. Secara psikologis mereka yang rasakan,&amp;rdquo; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
