<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembatasan Impor Tembakau Ancam Industri</title><description>Petani tembakau belum siap menerima dampak negatif akibat pembatasan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/20/1872493/pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/20/1872493/pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri"/><item><title>Pembatasan Impor Tembakau Ancam Industri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/20/1872493/pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/20/1872493/pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri</guid><pubDate>Rabu 14 Maret 2018 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/14/20/1872493/pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri-7HnA9pVBlD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/14/20/1872493/pembatasan-impor-tembakau-ancam-industri-7HnA9pVBlD.jpg</image><title>Ilustrasi: Reuters</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, petani tembakau belum siap menerima dampak negatif akibat pembatasan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau ini turut memukul mereka.&amp;nbsp;
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan.&amp;nbsp;
Baca Juga: Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja
&amp;ldquo;Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan di keluarkan sementara petani juga belum siap memenuhi itu semua. Kan itu ada masa transisinya,&amp;rdquo; ungkapnya di Jakarta baru-baru ini.&amp;nbsp;
Kementerian Perdagangan berencana membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.&amp;nbsp;
Pembatasan ini akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku industri sehingga menurunkan produksi produk hasil tembakau di dalam negeri. Penurunan produksi industri rokok ini turut membahayakan nasib petani tembakau. Sebab, produksi mereka selama ini banyak menjadi pelengkap.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kementerian Perdagangan seharusnya bertanya juga pada industri,&amp;rdquo; tandas Misbakhun.&amp;nbsp;
Misbakhun mengaku kaget saat Kementerian Perdagangan melakukan pelarangan tanpa memerhatikan posisi akan kebutuhan tembakau dalam negeri.
Baca Juga: Ibu Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Rp1 Triliun karena Kecanduan
&amp;ldquo;Saya kaget juga ketika Menteri Perdagangan melakukan pelarangan   impor tembakau tanpa memerhatikan kebutuhan tembakau dalam negeri,&amp;rdquo;   ujarnya.&amp;nbsp;
Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) selama ini telah menjalin   kemitraan usaha dengan petani tembakau sejak beberapa tahun lalu dan   sudah berjalan sangat baik. Kemitraan yang telah berjalan bisa dijadikan   model dalam rangka membangun sistem kemitraan antara industri dengan   petani yang ideal di Indonesia.&amp;nbsp;
Senada dengan Misbakhun, anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo   sebelumnya juga menegaskan pembatasan impor ini berimbas terhadap   penurunan produksi tembakau di Indonesia dan akan berdampak terhadap   nasib banyak pihak. Di antara mereka yang paling terpukul adalah para   petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.
&amp;ldquo;Dari 56 juta usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak 20%-nya   adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi   kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan sehingga harga jual semakin   tinggi,&amp;rdquo; tandas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.&amp;nbsp;Aturan ini juga berpotensi menurunkan produksi IHT di dalam negeri  karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang  menjadi bahan baku rokok yaitu Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal,  produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat  minim. Bahkan, tembakau Oriental sama sekali belum di produksi di  Indonesia.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok  itu sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara dan ini juga untuk  anggaran pembangunan negara,&amp;rdquo; kata Bambang.&amp;nbsp;
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah  menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp148,23 triliun. Jum lah ini  setara dengan 95,4% dari total target penerimaan cukai sebesar Rp155,4  triliun. Karena itu, kebijakan pengetatan impor harus berpatokan dengan  kondisi di lapangan. Saat ini Indonesia masih kekurangan tembakau 40%  untuk kebutuhan nasional.&amp;nbsp;
Baca Juga: Pengetatan Impor Tembakau Dinilai Tidak Tepat
&amp;ldquo;Pabrik rokok harus hidup terus karena itu pasok an tembakau mesti  tercukupi. Sebagian besar kekurangan tembakau memang harus diisi dari  impor,&amp;rdquo; kata dia.&amp;nbsp;
Belakangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar menunda keberlakuan  Permendag 84/ 2017 tersebut.&amp;nbsp;
Pada 20 November 2017 Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/  M.EKON/ 11/2017 tentang Penundaan Keberlakuan Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau dan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan  Impor Rokok Elektrik.&amp;nbsp;
(Rakhmat Baihaqi)</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, petani tembakau belum siap menerima dampak negatif akibat pembatasan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau ini turut memukul mereka.&amp;nbsp;
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan.&amp;nbsp;
Baca Juga: Gugatan ke Perusahaan Rokok Bukan Sekali Ini Saja
&amp;ldquo;Harusnya Kementerian Perdagangan bertanya kepada semua pihak. Jangan kemudian aturan di keluarkan sementara petani juga belum siap memenuhi itu semua. Kan itu ada masa transisinya,&amp;rdquo; ungkapnya di Jakarta baru-baru ini.&amp;nbsp;
Kementerian Perdagangan berencana membatasi impor tembakau jenis Virginia, Burley, dan Oriental.&amp;nbsp;
Pembatasan ini akan berpengaruh terhadap pasokan bahan baku industri sehingga menurunkan produksi produk hasil tembakau di dalam negeri. Penurunan produksi industri rokok ini turut membahayakan nasib petani tembakau. Sebab, produksi mereka selama ini banyak menjadi pelengkap.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kementerian Perdagangan seharusnya bertanya juga pada industri,&amp;rdquo; tandas Misbakhun.&amp;nbsp;
Misbakhun mengaku kaget saat Kementerian Perdagangan melakukan pelarangan tanpa memerhatikan posisi akan kebutuhan tembakau dalam negeri.
Baca Juga: Ibu Ini Tuntut 2 Perusahaan Rokok di Jateng dan Jatim Rp1 Triliun karena Kecanduan
&amp;ldquo;Saya kaget juga ketika Menteri Perdagangan melakukan pelarangan   impor tembakau tanpa memerhatikan kebutuhan tembakau dalam negeri,&amp;rdquo;   ujarnya.&amp;nbsp;
Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) selama ini telah menjalin   kemitraan usaha dengan petani tembakau sejak beberapa tahun lalu dan   sudah berjalan sangat baik. Kemitraan yang telah berjalan bisa dijadikan   model dalam rangka membangun sistem kemitraan antara industri dengan   petani yang ideal di Indonesia.&amp;nbsp;
Senada dengan Misbakhun, anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo   sebelumnya juga menegaskan pembatasan impor ini berimbas terhadap   penurunan produksi tembakau di Indonesia dan akan berdampak terhadap   nasib banyak pihak. Di antara mereka yang paling terpukul adalah para   petani tembakau, buruh linting, hingga pedagang.
&amp;ldquo;Dari 56 juta usaha mikro, kecil, dan menengah sebanyak 20%-nya   adalah penjual rokok. Kalau pasokan tembakau berkurang akan terjadi   kekurangan pasokan dan kelebihan permintaan sehingga harga jual semakin   tinggi,&amp;rdquo; tandas politikus dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.&amp;nbsp;Aturan ini juga berpotensi menurunkan produksi IHT di dalam negeri  karena pembatasan justru dilakukan kepada tiga jenis tembakau utama yang  menjadi bahan baku rokok yaitu Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal,  produksi tembakau Virginia dan Burley oleh petani lokal masih sangat  minim. Bahkan, tembakau Oriental sama sekali belum di produksi di  Indonesia.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Dengan pembatasan impor tembakau, industri rokok bisa hancur. Rokok  itu sumber pemasukan terbesar ketiga bagi negara dan ini juga untuk  anggaran pembangunan negara,&amp;rdquo; kata Bambang.&amp;nbsp;
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pemerintah  menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp148,23 triliun. Jum lah ini  setara dengan 95,4% dari total target penerimaan cukai sebesar Rp155,4  triliun. Karena itu, kebijakan pengetatan impor harus berpatokan dengan  kondisi di lapangan. Saat ini Indonesia masih kekurangan tembakau 40%  untuk kebutuhan nasional.&amp;nbsp;
Baca Juga: Pengetatan Impor Tembakau Dinilai Tidak Tepat
&amp;ldquo;Pabrik rokok harus hidup terus karena itu pasok an tembakau mesti  tercukupi. Sebagian besar kekurangan tembakau memang harus diisi dari  impor,&amp;rdquo; kata dia.&amp;nbsp;
Belakangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution  meminta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar menunda keberlakuan  Permendag 84/ 2017 tersebut.&amp;nbsp;
Pada 20 November 2017 Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/  M.EKON/ 11/2017 tentang Penundaan Keberlakuan Peraturan Menteri  Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau dan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan  Impor Rokok Elektrik.&amp;nbsp;
(Rakhmat Baihaqi)</content:encoded></item></channel></rss>
