<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cuti PNS Jangan Ganggu Kinerja</title><description>Kebijakan pemerintah memberi hak kepada PNS pria untuk mengajukan cuti  jika istrinya melahirkan selama satu bulan mendapat respons positif.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/320/1872523/cuti-pns-jangan-ganggu-kinerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/320/1872523/cuti-pns-jangan-ganggu-kinerja"/><item><title>Cuti PNS Jangan Ganggu Kinerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/320/1872523/cuti-pns-jangan-ganggu-kinerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/14/320/1872523/cuti-pns-jangan-ganggu-kinerja</guid><pubDate>Rabu 14 Maret 2018 12:06 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/14/320/1872523/cuti-pns-jangan-ganggu-kinerja-BvwzcwAszv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Koran Sindo</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/14/320/1872523/cuti-pns-jangan-ganggu-kinerja-BvwzcwAszv.jpg</image><title>Foto: Koran Sindo</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan pemerintah memberi hak kepada PNS pria untuk mengajukan cuti jika istrinya melahirkan selama satu bulan mendapatkan respons positif.&amp;nbsp;
Namun, pemerintah harus bisa mengantisipasi jangan sampai peluang tersebut justru mengganggu kinerja pelayanan masyarakat. Ketentuan cuti untuk laki-laki PNS yang sudah menikah tersebut dimungkinkan setelah lahirnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.&amp;nbsp;  Aturan ini sebenarnya sudah diadopsi banyak negara, terutama negara maju. Singapura, misalnya, memberi kesempatan cuti dua pekan dan memberi bantuan dana di luar gaji. Di antara negara-negara yang memberi hak ini, Jerman tercatat memberi jatah cuti paling besar, yakni hingga satu tahun.&amp;nbsp;
Baca Juga: Awas, Marak Penipuan Modus Penerimaan CPNS
Kekhawatiran cuti memengaruhi kinerja muncul karena selama ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air selama ini belum optimal. Hal ini berbeda dengan kinerja dengan ASN di negara maju yang sudah sangat efektif.&amp;nbsp;  Selain itu, di Tanah Air jika ada PNS yang cuti harus ada PNS lain yang mem-back up karena pekerjaan masih manual, sedangkan di negara maju pekerjaan administrasi dan pelayanan publik sudah memanfaatkan teknologi. &amp;ldquo;Nah, ini persoalan. Ketika mereka (PNS di negara maju) sudah sangat otomatis, menggunakan teknologi tinggi, segala macam, sementara di kita (Indonesia) masih butuh orang.&amp;nbsp;  Ketika orangnya tidak ada, akan terganggulah itu (pelayanan publik),&amp;rdquo; ujar pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana MS. Dia juga menekankan jika Indonesia becermin pada negara maju yang memiliki waktu cuti yang banyak, selain kinerja mereka efektif, warga yang dilayani juga tidak terlalu banyak.&amp;nbsp;
Baca Juga: 134 Pemda Tidak Bisa Minta CPNS Baru Akibat Anggaran Pegawai Lebih dari 50%  Seperti Norwegia sedikit. Begitu juga Australia, sedikit. Kondisi ini berbeda sekali dengan Indonesia yang merupakan negara besar, jumlah penduduk banyak, dan jangkauan teknologi masih rendah. &amp;ldquo;Bahkan, infrastruktur kita belum menjangkau sampai pelosok-pelosok, sehingga kalau kita mengikuti mereka harus dihitung juga dampak yang ditimbulkan atas kebijakan ini,&amp;rdquo; ujar Asep.&amp;nbsp;  Untuk mengantisipasi penurunan kinerja, pakar pemerintahan UGM Hempri Suyatnam menyarankan agar PNS laki-laki yang cuti harus tetap diberi beban kerja yang bisa dikerjakan di rumah. Selama cuti, mereka diminta membuat rencana dan target kerja. Sementara untuk mempermudah komunikasi dengan teman kerja, mereka bisa memanfaatkan forum-forum media sosial.&amp;ldquo;Saya kira ini mungkin yang bisa dilakukan sehing - ga selama cuti tetap  tidak mengganggu kinerja,&amp;rdquo; ungkapnya. Bupati Gunungkidul Badingah  meyakini kebijakan ini juga tidak akan mengganggu kinerja PNS, karena  semua bisa dikoordinasikan di internal organisasi perangkat daerah.&amp;nbsp;  &amp;ldquo;Ini juga menjadi penghormatan bagi kaum perempuan yang memang  membutuhkan suami saat dia harus &amp;lsquo;perang&amp;rsquo; saat melahirkan dan mulai  merawat anak. Kebijakan ini juga bisa mendorong hubungan yang semakin  harmonis suami istri PNS, bisa saling menghargai dan membantu,&amp;rdquo;  tegasnya.&amp;nbsp;  Sekretaris Daerah Bantul Riyanto menyambut baik  rencana pemberian cuti ini. Pemkab Bantul juga siap melaksanakan aturan  itu jika memang benar jadi dilaksanakan. Hanya, Riyanto merasa waktu  cuti satu bulan terlalu lama. &amp;ldquo;Menurut saya ini positif, untuk  melahirkan itu butuh dukungan psikologi dan itu ada di suami. Tapi nek sesasi (sebulan)... ya mungkin waktunya perlu dipertimbangkan, di tinjau ulang lagi.&amp;nbsp;
Baca Juga: Perencanaan PNS Sangat Vital, Ini yang Harus Dipertimbangkan
Mungkin bisa dua pekan saja. Soal waktu mungkin bisa dipertimbangkan  lagi,&amp;rdquo; tegasnya. Sementara itu, Kepala Biro (Karo) HumasBKNMohammad  Ridwan mengatakan bahwa Per aturan BKN tersebut merupakan hal baru.  Sebelumnya, PNS hanya mendapat kesempatan izin atau mengambil cuti  tahunan.&amp;nbsp;  Namun, dia menggariskan bahwa sesuai Peraturan BKN  24/2017 huruf E poin 3, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan melalui  operasi Caesar dapat cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat  keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.&amp;nbsp;  &amp;ldquo;Jadi  memang harus ada keterangan rawat inap di rumah sakit. Lamanya cuti  karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan  cuti paling lama satu bulan,&amp;rdquo; ungkapnya. Ridwan memastikan selama  menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan  menerima penghasilan PNS.&amp;nbsp;  Penghasilan sebagaimana dimaksud  meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan  jabatan, sampai dengan ditetapkannya peratur an pemerintah (PP) yang  mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Tidak hanya itu, peraturan  cuti ini memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk  mendapatkan keturunan.&amp;nbsp;  PNS dalam hal ini dapat mengajukan cuti  di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang  tertuang dalam huruf G poin dua. &amp;ldquo;Cuti di luar tanggungan negara dapat  diberikan untuk paling lama tiga tahun. Jangka waktu cuti di luar  tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;  Berbeda dengan cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara  berdampak pada tidak digajinya PNS. Pasalnya, pada huruf G poin 19  disebutkan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara maka PNS  yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan. Seperti  diketahui, selain dua cuti tersebut, PNS juga memiliki hak cuti  tahunan  dan cuti bersama. Untuk cuti bersama tahun 2018 berjumlah lima  hari,  yaitu empat hari saat Idul Fitri dan satu Natal. Sementara itu,  lamanya  hak atas cuti tahunan adalah dua belas hari kerja.&amp;nbsp;  Apresiasi Positif&amp;nbsp;  Kebijakan pemerintah yang memberikan cuti bagi PNS laki-laki yang   istrinya melahirkan dinilai sebuah kemajuan dalam kebijakan yang   berbasis kesetaraan gender. Pandangan ini disampaikan Ketua Umum Lembaga   Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.&amp;nbsp;  &amp;ldquo;Kalau   selama ini kita kerap bicara tentang kesetaraan kesempatan bagi   perempuan untuk bekerja di kantor, maka sekarang tiba masanya   diberlakukan kesetaraan kesempatan bagi lelaki untuk juga piawai   mengasuh di rumah,&amp;rdquo; ujar dia dalam siaran persnya kemarin.&amp;nbsp;  Seto menuturkan, sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti   bagi para suami untuk mendampingi persalinan istri justru meningkatkan   produktivitas. Menurutnya, bahagia di rumah dan merasa keren berstatus   ayah ternyata menciptakan suasana batin yang baik selama di tepat kerja.   &amp;ldquo;Suasana itu yang membuat pekerja pria lebih ulet dan alot bekerja,&amp;rdquo;   paparnya.&amp;nbsp;  Di sisi lain, kelahiran anak juga membuat para   karyawan lelaki menjadi lebih mantap dengan arah hidup mereka. Namun,   kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta.   &amp;ldquo;Tantangan bagi PNS sekarang adalah bagaimana mereka juga termasuk   sebagai kelompok yang punya produktivitas meninggi seiring keluarnya   Peraturan BKN di atas,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;  Ketua Umum Dewan Pengurus   Korps Pegawai Negeri (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh juga   menyambut positif adanya aturan baru ini. Menurutnya, hal ini langkah   positif yang diambil pemerintah dalam kebijakan kepegawaiannya. &amp;ldquo;Iya,   ini langkah positif dari pemerintah melalui BKN,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;  Dia menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada   aparatnya, terutama dalam hal membangun keluarga yang penuh nilai-nilai   empati dan kepedulian. &amp;ldquo;Mestinya harus begitu. Suami siaga, suami   peduli. Dampingi istri saat melahirkan,&amp;rdquo; katanya.  (Dita Angga/Agus Warsudi/Suharjono/Ainun Najib /Priyo Setyawan)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kebijakan pemerintah memberi hak kepada PNS pria untuk mengajukan cuti jika istrinya melahirkan selama satu bulan mendapatkan respons positif.&amp;nbsp;
Namun, pemerintah harus bisa mengantisipasi jangan sampai peluang tersebut justru mengganggu kinerja pelayanan masyarakat. Ketentuan cuti untuk laki-laki PNS yang sudah menikah tersebut dimungkinkan setelah lahirnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.&amp;nbsp;  Aturan ini sebenarnya sudah diadopsi banyak negara, terutama negara maju. Singapura, misalnya, memberi kesempatan cuti dua pekan dan memberi bantuan dana di luar gaji. Di antara negara-negara yang memberi hak ini, Jerman tercatat memberi jatah cuti paling besar, yakni hingga satu tahun.&amp;nbsp;
Baca Juga: Awas, Marak Penipuan Modus Penerimaan CPNS
Kekhawatiran cuti memengaruhi kinerja muncul karena selama ini kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air selama ini belum optimal. Hal ini berbeda dengan kinerja dengan ASN di negara maju yang sudah sangat efektif.&amp;nbsp;  Selain itu, di Tanah Air jika ada PNS yang cuti harus ada PNS lain yang mem-back up karena pekerjaan masih manual, sedangkan di negara maju pekerjaan administrasi dan pelayanan publik sudah memanfaatkan teknologi. &amp;ldquo;Nah, ini persoalan. Ketika mereka (PNS di negara maju) sudah sangat otomatis, menggunakan teknologi tinggi, segala macam, sementara di kita (Indonesia) masih butuh orang.&amp;nbsp;  Ketika orangnya tidak ada, akan terganggulah itu (pelayanan publik),&amp;rdquo; ujar pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Asep Sumaryana MS. Dia juga menekankan jika Indonesia becermin pada negara maju yang memiliki waktu cuti yang banyak, selain kinerja mereka efektif, warga yang dilayani juga tidak terlalu banyak.&amp;nbsp;
Baca Juga: 134 Pemda Tidak Bisa Minta CPNS Baru Akibat Anggaran Pegawai Lebih dari 50%  Seperti Norwegia sedikit. Begitu juga Australia, sedikit. Kondisi ini berbeda sekali dengan Indonesia yang merupakan negara besar, jumlah penduduk banyak, dan jangkauan teknologi masih rendah. &amp;ldquo;Bahkan, infrastruktur kita belum menjangkau sampai pelosok-pelosok, sehingga kalau kita mengikuti mereka harus dihitung juga dampak yang ditimbulkan atas kebijakan ini,&amp;rdquo; ujar Asep.&amp;nbsp;  Untuk mengantisipasi penurunan kinerja, pakar pemerintahan UGM Hempri Suyatnam menyarankan agar PNS laki-laki yang cuti harus tetap diberi beban kerja yang bisa dikerjakan di rumah. Selama cuti, mereka diminta membuat rencana dan target kerja. Sementara untuk mempermudah komunikasi dengan teman kerja, mereka bisa memanfaatkan forum-forum media sosial.&amp;ldquo;Saya kira ini mungkin yang bisa dilakukan sehing - ga selama cuti tetap  tidak mengganggu kinerja,&amp;rdquo; ungkapnya. Bupati Gunungkidul Badingah  meyakini kebijakan ini juga tidak akan mengganggu kinerja PNS, karena  semua bisa dikoordinasikan di internal organisasi perangkat daerah.&amp;nbsp;  &amp;ldquo;Ini juga menjadi penghormatan bagi kaum perempuan yang memang  membutuhkan suami saat dia harus &amp;lsquo;perang&amp;rsquo; saat melahirkan dan mulai  merawat anak. Kebijakan ini juga bisa mendorong hubungan yang semakin  harmonis suami istri PNS, bisa saling menghargai dan membantu,&amp;rdquo;  tegasnya.&amp;nbsp;  Sekretaris Daerah Bantul Riyanto menyambut baik  rencana pemberian cuti ini. Pemkab Bantul juga siap melaksanakan aturan  itu jika memang benar jadi dilaksanakan. Hanya, Riyanto merasa waktu  cuti satu bulan terlalu lama. &amp;ldquo;Menurut saya ini positif, untuk  melahirkan itu butuh dukungan psikologi dan itu ada di suami. Tapi nek sesasi (sebulan)... ya mungkin waktunya perlu dipertimbangkan, di tinjau ulang lagi.&amp;nbsp;
Baca Juga: Perencanaan PNS Sangat Vital, Ini yang Harus Dipertimbangkan
Mungkin bisa dua pekan saja. Soal waktu mungkin bisa dipertimbangkan  lagi,&amp;rdquo; tegasnya. Sementara itu, Kepala Biro (Karo) HumasBKNMohammad  Ridwan mengatakan bahwa Per aturan BKN tersebut merupakan hal baru.  Sebelumnya, PNS hanya mendapat kesempatan izin atau mengambil cuti  tahunan.&amp;nbsp;  Namun, dia menggariskan bahwa sesuai Peraturan BKN  24/2017 huruf E poin 3, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan melalui  operasi Caesar dapat cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat  keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.&amp;nbsp;  &amp;ldquo;Jadi  memang harus ada keterangan rawat inap di rumah sakit. Lamanya cuti  karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan  cuti paling lama satu bulan,&amp;rdquo; ungkapnya. Ridwan memastikan selama  menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan  menerima penghasilan PNS.&amp;nbsp;  Penghasilan sebagaimana dimaksud  meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan  jabatan, sampai dengan ditetapkannya peratur an pemerintah (PP) yang  mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. Tidak hanya itu, peraturan  cuti ini memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk  mendapatkan keturunan.&amp;nbsp;  PNS dalam hal ini dapat mengajukan cuti  di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang  tertuang dalam huruf G poin dua. &amp;ldquo;Cuti di luar tanggungan negara dapat  diberikan untuk paling lama tiga tahun. Jangka waktu cuti di luar  tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila ada  alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;  Berbeda dengan cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan negara  berdampak pada tidak digajinya PNS. Pasalnya, pada huruf G poin 19  disebutkan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara maka PNS  yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan. Seperti  diketahui, selain dua cuti tersebut, PNS juga memiliki hak cuti  tahunan  dan cuti bersama. Untuk cuti bersama tahun 2018 berjumlah lima  hari,  yaitu empat hari saat Idul Fitri dan satu Natal. Sementara itu,  lamanya  hak atas cuti tahunan adalah dua belas hari kerja.&amp;nbsp;  Apresiasi Positif&amp;nbsp;  Kebijakan pemerintah yang memberikan cuti bagi PNS laki-laki yang   istrinya melahirkan dinilai sebuah kemajuan dalam kebijakan yang   berbasis kesetaraan gender. Pandangan ini disampaikan Ketua Umum Lembaga   Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.&amp;nbsp;  &amp;ldquo;Kalau   selama ini kita kerap bicara tentang kesetaraan kesempatan bagi   perempuan untuk bekerja di kantor, maka sekarang tiba masanya   diberlakukan kesetaraan kesempatan bagi lelaki untuk juga piawai   mengasuh di rumah,&amp;rdquo; ujar dia dalam siaran persnya kemarin.&amp;nbsp;  Seto menuturkan, sekian banyak studi menunjukkan bahwa fasilitas cuti   bagi para suami untuk mendampingi persalinan istri justru meningkatkan   produktivitas. Menurutnya, bahagia di rumah dan merasa keren berstatus   ayah ternyata menciptakan suasana batin yang baik selama di tepat kerja.   &amp;ldquo;Suasana itu yang membuat pekerja pria lebih ulet dan alot bekerja,&amp;rdquo;   paparnya.&amp;nbsp;  Di sisi lain, kelahiran anak juga membuat para   karyawan lelaki menjadi lebih mantap dengan arah hidup mereka. Namun,   kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta.   &amp;ldquo;Tantangan bagi PNS sekarang adalah bagaimana mereka juga termasuk   sebagai kelompok yang punya produktivitas meninggi seiring keluarnya   Peraturan BKN di atas,&amp;rdquo; ungkapnya.&amp;nbsp;  Ketua Umum Dewan Pengurus   Korps Pegawai Negeri (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh juga   menyambut positif adanya aturan baru ini. Menurutnya, hal ini langkah   positif yang diambil pemerintah dalam kebijakan kepegawaiannya. &amp;ldquo;Iya,   ini langkah positif dari pemerintah melalui BKN,&amp;rdquo; tuturnya.&amp;nbsp;  Dia menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian negara kepada   aparatnya, terutama dalam hal membangun keluarga yang penuh nilai-nilai   empati dan kepedulian. &amp;ldquo;Mestinya harus begitu. Suami siaga, suami   peduli. Dampingi istri saat melahirkan,&amp;rdquo; katanya.  (Dita Angga/Agus Warsudi/Suharjono/Ainun Najib /Priyo Setyawan)</content:encoded></item></channel></rss>
