<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan pada 24 Maret 2018</title><description>Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Bapertarum PNS</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/22/470/1876564/bapertarum-pns-resmi-dibubarkan-pada-24-maret-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/22/470/1876564/bapertarum-pns-resmi-dibubarkan-pada-24-maret-2018"/><item><title>Bapertarum PNS Resmi Dibubarkan pada 24 Maret 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/22/470/1876564/bapertarum-pns-resmi-dibubarkan-pada-24-maret-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/22/470/1876564/bapertarum-pns-resmi-dibubarkan-pada-24-maret-2018</guid><pubDate>Kamis 22 Maret 2018 17:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/22/470/1876564/bapertarum-pns-resmi-dibubarkan-pada-24-maret-2018-W4dsKw75P9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Giri Hartomo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/22/470/1876564/bapertarum-pns-resmi-dibubarkan-pada-24-maret-2018-W4dsKw75P9.jpg</image><title>Foto: Giri Hartomo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan  Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).  Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun  2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang  tabungan perumahan rakyat (Tapera).&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana  Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan  pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi  menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.
&quot;Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya  akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani  pengembalian pensiunan aktif PNS,&quot;&amp;nbsp;ujarnya dalam acara Konferensi Pers  di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan  dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).  Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP  Tapera.&amp;nbsp;
&quot;Dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan,&amp;nbsp; Bapertarum akan dibubarkan,&quot;&amp;nbsp;ujarnya.
&amp;nbsp;Baca Juga :BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?
Menurut Lana, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera,  diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya  PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun  memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela.&amp;nbsp;
Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.
&quot;Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja  swasta dan juga pekerja mandiri.&amp;nbsp;Kalau melihat proses bisnisnya  diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari  Bapertarum yang saat ini 4,5 juta,&quot; ucapnya.&amp;nbsp;
Bahkan yang lebih spesial, pihak asing pun turut diwajibkan untuk  mengikuti iuran. Nantinya pihak asing tidak akan terkena manfaat dari  iuran BP Tapera.&amp;nbsp;
&quot;Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja asing terkena iuran tapi tidak dapat terkena manfaat Tapera,&quot; kata Lana.&amp;nbsp;
Baca Juga : Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018
Lana juga menyebut, dengan jumlah peserta yang semakin banyak,  manfaat yang didapatkan untuk peserta bisa lebih besar lagi. Dirinya  menegaskan, jika manfaat tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat dengan  penghasilan rendah (MBR).&amp;nbsp;
&quot;Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan  mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya  lebih besar. Jadi&amp;nbsp;manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yang  penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera,&quot; jelasnya.&amp;nbsp;
Sementara bagi yang non MBR, lanjut Lana, nantinya juga akan tetap  menerima manfaat. Hanya saja manfaat yang didapatkan bukanlah bantuan  pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun.&amp;nbsp;
&quot;Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya,&quot; kata Lana.
&amp;nbsp;(feb)</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (PUPR) menyatakan resmi membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan  Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).  Pembubaran Bapertarum seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun  2016 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2015 tentang  tabungan perumahan rakyat (Tapera).&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana  Winayanti mengatakan, meskipun dibubarkan, nantinya Bapertarum kegiatan  pelayanan akan tetap berjalan. Hanya saja, Bapertarum tidak bisa lagi  menerima iuran yang dilakukan oleh PNS.
&quot;Bapertarum PNS akan bubar di 24 Maret, tapi kegiatan pelayanannya  akan tetap berjalan. Jadi tidak akan menerima pinjaman PNS tapi melayani  pengembalian pensiunan aktif PNS,&quot;&amp;nbsp;ujarnya dalam acara Konferensi Pers  di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Sebagai ganti pembubaran tersebut, nantinya tugas Bapertarum akan  dialihkan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).  Artinya iuran masyarakat khususnya PNS nantinya akan dikelola oleh BP  Tapera.&amp;nbsp;
&quot;Dalam waktu dua tahun sejak Undang-Undang Tapera diterbitkan,&amp;nbsp; Bapertarum akan dibubarkan,&quot;&amp;nbsp;ujarnya.
&amp;nbsp;Baca Juga :BPJS Bisa Cicil Rumah, Buat apalagi Ada BP Tapera?
Menurut Lana, dengan adanya pengalihan Bapertarum menuju BP Tapera,  diharapkan jumlah pesertanya akan semakin bertambah. Karena tidak hanya  PNS yang bisa ikut mengiur, pengawas TNI dan Polri hingga swasta pun  memiliki kesempatan untuk melakukan iuran secara sukarela.&amp;nbsp;
Saat ini peserta dari Bapertarum PNS sendiri sudah mencapai 4,5 juta. Jumlah tersebut terdiri dari PNS aktif dan PNS non aktif.
&quot;Kami harapkan meliputi peserta jauh lebih luas TNI/Polri, pekerja  swasta dan juga pekerja mandiri.&amp;nbsp;Kalau melihat proses bisnisnya  diharapkan jauh lebih profesional pesertanya lebih banyak dari  Bapertarum yang saat ini 4,5 juta,&quot; ucapnya.&amp;nbsp;
Bahkan yang lebih spesial, pihak asing pun turut diwajibkan untuk  mengikuti iuran. Nantinya pihak asing tidak akan terkena manfaat dari  iuran BP Tapera.&amp;nbsp;
&quot;Yang wajib menjadi peserta adalah pekerja asing terkena iuran tapi tidak dapat terkena manfaat Tapera,&quot; kata Lana.&amp;nbsp;
Baca Juga : Bapertarum-Asabri Dilebur Jadi BP Tapera Maret 2018
Lana juga menyebut, dengan jumlah peserta yang semakin banyak,  manfaat yang didapatkan untuk peserta bisa lebih besar lagi. Dirinya  menegaskan, jika manfaat tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat dengan  penghasilan rendah (MBR).&amp;nbsp;
&quot;Intinya dengan adanya BP Tapera semua pekerja khususnya PNS akan  mendapatkan manfaat lebih dibandingkan dulu. Karena selain iurannya  lebih besar. Jadi&amp;nbsp;manfaat Tapera khusus untuk MBR. Mereka yang  penghasilan minimal batasan ditentukan oleh BP Tapera,&quot; jelasnya.&amp;nbsp;
Sementara bagi yang non MBR, lanjut Lana, nantinya juga akan tetap  menerima manfaat. Hanya saja manfaat yang didapatkan bukanlah bantuan  pembiayaan perumahan melainkan dana pensiun.&amp;nbsp;
&quot;Yang bukan MBR tetap bisa mendapatkan manfaat artinya ketika pensiun mendapatkan kembali dananya,&quot; kata Lana.
&amp;nbsp;(feb)</content:encoded></item></channel></rss>
