<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Wejangan Rizal Ramli ke Gubernur BI Baru, dari Utang hingga Yakinkan Bos-Bos Asing</title><description>Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat  umum (RDPU) dengan pakar terkait deputi gubernur dan gubernur BI.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/26/20/1878182/wejangan-rizal-ramli-ke-gubernur-bi-baru-dari-utang-hingga-yakinkan-bos-bos-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/26/20/1878182/wejangan-rizal-ramli-ke-gubernur-bi-baru-dari-utang-hingga-yakinkan-bos-bos-asing"/><item><title>Wejangan Rizal Ramli ke Gubernur BI Baru, dari Utang hingga Yakinkan Bos-Bos Asing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/26/20/1878182/wejangan-rizal-ramli-ke-gubernur-bi-baru-dari-utang-hingga-yakinkan-bos-bos-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/26/20/1878182/wejangan-rizal-ramli-ke-gubernur-bi-baru-dari-utang-hingga-yakinkan-bos-bos-asing</guid><pubDate>Senin 26 Maret 2018 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/26/20/1878182/wejangan-rizal-ramli-ke-gubernur-bi-baru-dari-utang-hingga-yakinkan-bos-bos-asing-tsslyBCKrZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/26/20/1878182/wejangan-rizal-ramli-ke-gubernur-bi-baru-dari-utang-hingga-yakinkan-bos-bos-asing-tsslyBCKrZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar terkait deputi gubernur dan gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru. Salah satu pembahasnya adalah mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Rizal Ramli menyarankan agar deputi dan gubernur BI yang baru diharapkan bisa mengubah struktur pinjaman utang, dari jangan menegah ke jangan panjang.

&quot;Selama ini tidak ubah komposisi, jadi  untuk direksi BI baru cukup canggih dan bisa yakinkan bos-bos di AS, Jepang, Korea, China untuk bisa dapat long term financing. Jika demikian beban perbankan lebih kecil,&quot; ujarnya di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, jika deputi dan Gubernur BI ini bisa mengubah pasar uang dari pinjaman jangka menengah ke jangka panjang, maka Bank Indonesia memiliki ruang menurunkan suku bunga kredit.

&quot;Jadi kalau bisa itu, buat bisnis akan mudah berkembang. Dengan risiko volatilitas,  ini mampu turunkan tingkat bunga di bawah 8%. Saya minta direksi baru perspektif lebih luas,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar terkait deputi gubernur dan gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru. Salah satu pembahasnya adalah mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli.

Rizal Ramli menyarankan agar deputi dan gubernur BI yang baru diharapkan bisa mengubah struktur pinjaman utang, dari jangan menegah ke jangan panjang.

&quot;Selama ini tidak ubah komposisi, jadi  untuk direksi BI baru cukup canggih dan bisa yakinkan bos-bos di AS, Jepang, Korea, China untuk bisa dapat long term financing. Jika demikian beban perbankan lebih kecil,&quot; ujarnya di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, jika deputi dan Gubernur BI ini bisa mengubah pasar uang dari pinjaman jangka menengah ke jangka panjang, maka Bank Indonesia memiliki ruang menurunkan suku bunga kredit.

&quot;Jadi kalau bisa itu, buat bisnis akan mudah berkembang. Dengan risiko volatilitas,  ini mampu turunkan tingkat bunga di bawah 8%. Saya minta direksi baru perspektif lebih luas,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
