<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Sri Mulyani untuk Rizal Ramli agar Tak Bingung soal Kartu Kredit Pemerintah</title><description>Kementerian Keuangan langsung merespons kepretan Rizal Ramli ke Menteri Keuangan Sri  Mulyani</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/27/20/1878632/penjelasan-sri-mulyani-untuk-rizal-ramli-agar-tak-bingung-soal-kartu-kredit-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/27/20/1878632/penjelasan-sri-mulyani-untuk-rizal-ramli-agar-tak-bingung-soal-kartu-kredit-pemerintah"/><item><title>Penjelasan Sri Mulyani untuk Rizal Ramli agar Tak Bingung soal Kartu Kredit Pemerintah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/27/20/1878632/penjelasan-sri-mulyani-untuk-rizal-ramli-agar-tak-bingung-soal-kartu-kredit-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/27/20/1878632/penjelasan-sri-mulyani-untuk-rizal-ramli-agar-tak-bingung-soal-kartu-kredit-pemerintah</guid><pubDate>Selasa 27 Maret 2018 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/27/20/1878632/penjelasan-sri-mulyani-untuk-rizal-ramli-agar-tak-bingung-soal-kartu-kredit-pemerintah-PNMy4nTMhN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Sri Mulyani (Lidya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/27/20/1878632/penjelasan-sri-mulyani-untuk-rizal-ramli-agar-tak-bingung-soal-kartu-kredit-pemerintah-PNMy4nTMhN.jpg</image><title>Foto: Sri Mulyani (Lidya/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan langsung merespons kepretan mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kartu kredit pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

&quot;Saya akan jelaskan kepada Rizal Ramli mengenai penggunaan kartu kredit ini, supaya tidak bingung lagi. Mungkin bisa dibaca perlahan-lahan oleh beliau, supaya tidak tambah bingung,&quot; kata Nufransa.
&amp;nbsp;Baca Juga: Rizal Ramli 'Kepret' Sri Mulyani soal Belanja Pemerintah Pakai Kartu Kredit
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan belanjanya untuk penyediaan layanan publik, pengadaan barang/jasa publik, dan operasional pemerintahan. Ketentuan perundangan keuangan negara menyatakan bahwa pembayaran atas beban belanja negara, dilakukan setelah barang/jasa diterima.

Oleh karena itu, pembayaran harus bersifat langsung atau LS dari rekening kas negara ke rekening penerima, misalnya: gaji ke rekening pegawai, pembayaran atas kontrak pengadaan barang/jasa ke rekening kontraktor/pihak ketiga.Saat ini terdapat  lebih dari 80% pembayaran belanja Pemerintah dilakukan dengan LS

Pembayaran yang lain, diperkenankan pula berupa Uang Persediaan atau UP untuk pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran di Pemerintahan, misalnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas dan konsumsi rapat. Pembayaran UP dilakukan kepada Bendahara kantor atau satuan kerja, untuk kemudian digunakan dan diisi kembali.
Baca Juga: Kartu Kredit untuk APBN Terbit Bulan Depan
Penggunaan kartu kredit yang dicanangkan pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang bersifat UP.

Jadi, tidak semua uang belanja negara dibayar memakai kartu kredit. Apalagi untuk membayar proyek infrastruktur, yang pembayarannya bisa mencapai puluhan miliar. Tidak seperti itu.

Kartu kredit Pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas.

Siapa saja yang boleh menggunakan Kartu Kredit Pemerintah? Pada prinsipnya Kartu Kredit Pemerintah digunakan oleh dua kelompok, yaitu: pegawai yang tugasnya berbelanja kebutuhan sehari-hari perkantoran (dalam pemerintahan disebut Pejabat Pengadaan); dan, pegawai yang melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket atau hotel.
&amp;nbsp;Baca Juga: Penyaluran APBN Akan Gunakan Kartu Kedit
Tidak sembarangan, pemegang Kartu Kredit harus ditetapkan oleh Kepala Kantor/pejabat yang berwenang. Untuk menjaga integritas, pemegang Kartu Kredit juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan kartu kredit, dan bila terjadi penyalahgunaan bersedia untuk dituntut ganti rugi.

Pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit dilakukan dengan mengumpulkan bukti transaksi, membebankan ke jenis pengeluaran dan mencocokkan dengan rincian tagihan.

Untuk mencegah adanya biaya bunga/denda, kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo, tentu saja setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.
Tidak ada biaya transaksi sama sekali. Biaya iuran tahunan, juga  dibebaskan. Melalui perjanjian kerja sama, saat ini terdapat 4 bank BUMN  yang menjadi penerbit kartu kredit, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank  BRI dan Bank BTN.

Dengan kartu kredit ini, belanja operasional menjadi lebih efisien,  karena pemerintah dapat memperoleh barang/jasa terlebih dahulu, melunasi  kemudian, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.  Petugas juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar dalam  pembayaran kegiatan operasionalnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara dapat  mengurangi uang tunai yang beredar di bendahara atau pegawai-pegawai  yang melaksanakan pengadaan atau perjalanan dinas.

Pelaksanaan ini juga akuntabel, karena seluruh transaksi kartu kredit  terekam secara elektronik, dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan  rincian tagihan. Hal ini mengurangi transaksi fiktif atau penggunaan  kuitansi palsu.

Pemerintah juga sudah meminimalkan risiko dari sisi  penyalahgunaannya. Mitigasinya adalah: pertama, adanya pembatasan limit  kartu kredit. Saat ini limit kartu kredit untuk operasional sebesar Rp50  juta dan untuk perjalanan dinas Rp 20 juta. Kedua, ditunjuk  administrator kartu kredit yang tugasnya memantau transaksi pemegang  kartu kredit pada setiap periode tagihan (dengan sistem yang disediakan  bank penerbit). Apabila ditemukan ketidakwajaran, admin dapat meminta  bank untuk memblokir kartu kredit.

Bagaimana pelaksanaannya? Penggunaan kartu kredit Pemerintah saat ini  dalam masa uji coba. Sekretariat Negara, KPK, PPATK dan Kementerian  Keuangan telah menggunakan sejak November 2017. Selanjutnya 81 satuan  kerja dari 37 Kementerian/Lembaga akan  menyusul.

Jadi semua aspek dan risiko sudah dipetakan agar penggunaannya lebih  berhati-hati dan prudent. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan  likuiditas missmatch.

TIdak benar pula pernyataan Rizal Ramli yang mengatakan bahwa tidak  ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Sudah banyak negara yang  menggunakan kartu kredit untuk kegiatan perjalanan dinas dan pembayaran  yang nilainya kecil; antara lain di negara : Inggris, Amerika Serikat,  Australia, Singapura, Korea Selatan dan Brunei Darussalam.

Program ini semata-mata dilaksanakan agar mempermudah kegiatan  operasional pemerintah. Seluruhnya pelaksanaannya diatur secara ketat  oleh Kementerian Keuangan. Standarisasi prosedur dan pengamanan  ditetapkan bersama perbankan. Uji coba terus dikuatkan untuk mendapatkan  pola paling ideal.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengepret Sri Mulyani tentang pemakaian kartu  kredit sebagai pembayaran negara. &amp;ldquo;Saya bingung Menkeu mengeluarkan  aturan pakai Kartu Kredit. Bagaimana itu, biaya transaksinya kan  besar,  bunga kredit tinggi bisa 30%. Tidak ada di negara lain transaksi  kenegaraan pakai kartu kredit. Jangan-jangan ada likuiditas missmatch,&amp;rdquo;  kata Rizal Ramli kemarin malam.

Dia meminta DPR untuk menegur Kementerian Keuangan yang mengeluarkan  kebijakan transaksi kartu kredit tersebut. &quot;Kami minta DPR untuk galakan  dikit gitu,&quot; kata Rizal Ramli.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan langsung merespons kepretan mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kartu kredit pemerintah.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

&quot;Saya akan jelaskan kepada Rizal Ramli mengenai penggunaan kartu kredit ini, supaya tidak bingung lagi. Mungkin bisa dibaca perlahan-lahan oleh beliau, supaya tidak tambah bingung,&quot; kata Nufransa.
&amp;nbsp;Baca Juga: Rizal Ramli 'Kepret' Sri Mulyani soal Belanja Pemerintah Pakai Kartu Kredit
Sebagaimana diketahui, pemerintah menggunakan belanjanya untuk penyediaan layanan publik, pengadaan barang/jasa publik, dan operasional pemerintahan. Ketentuan perundangan keuangan negara menyatakan bahwa pembayaran atas beban belanja negara, dilakukan setelah barang/jasa diterima.

Oleh karena itu, pembayaran harus bersifat langsung atau LS dari rekening kas negara ke rekening penerima, misalnya: gaji ke rekening pegawai, pembayaran atas kontrak pengadaan barang/jasa ke rekening kontraktor/pihak ketiga.Saat ini terdapat  lebih dari 80% pembayaran belanja Pemerintah dilakukan dengan LS

Pembayaran yang lain, diperkenankan pula berupa Uang Persediaan atau UP untuk pemenuhan kebutuhan operasional perkantoran di Pemerintahan, misalnya pembelian alat tulis perkantoran, perjalanan dinas dan konsumsi rapat. Pembayaran UP dilakukan kepada Bendahara kantor atau satuan kerja, untuk kemudian digunakan dan diisi kembali.
Baca Juga: Kartu Kredit untuk APBN Terbit Bulan Depan
Penggunaan kartu kredit yang dicanangkan pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang bersifat UP.

Jadi, tidak semua uang belanja negara dibayar memakai kartu kredit. Apalagi untuk membayar proyek infrastruktur, yang pembayarannya bisa mencapai puluhan miliar. Tidak seperti itu.

Kartu kredit Pemerintah digunakan hanya untuk pembayaran yang nilainya di bawah Rp50 juta per transaksi. Selain batasan tersebut, pembayaran hanya untuk keperluan sehari-hari perkantoran dan perjalanan dinas.

Siapa saja yang boleh menggunakan Kartu Kredit Pemerintah? Pada prinsipnya Kartu Kredit Pemerintah digunakan oleh dua kelompok, yaitu: pegawai yang tugasnya berbelanja kebutuhan sehari-hari perkantoran (dalam pemerintahan disebut Pejabat Pengadaan); dan, pegawai yang melaksanakan pembayaran biaya perjalanan dinas, seperti pembayaran tiket atau hotel.
&amp;nbsp;Baca Juga: Penyaluran APBN Akan Gunakan Kartu Kedit
Tidak sembarangan, pemegang Kartu Kredit harus ditetapkan oleh Kepala Kantor/pejabat yang berwenang. Untuk menjaga integritas, pemegang Kartu Kredit juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan kartu kredit, dan bila terjadi penyalahgunaan bersedia untuk dituntut ganti rugi.

Pertanggungjawaban penggunaan kartu kredit dilakukan dengan mengumpulkan bukti transaksi, membebankan ke jenis pengeluaran dan mencocokkan dengan rincian tagihan.

Untuk mencegah adanya biaya bunga/denda, kartu kredit dibayarkan sebelum jatuh tempo, tentu saja setelah dilakukan verifikasi rincian tagihan. Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara over booking dari rekening bendahara ke rekening bank penerbit kartu.
Tidak ada biaya transaksi sama sekali. Biaya iuran tahunan, juga  dibebaskan. Melalui perjanjian kerja sama, saat ini terdapat 4 bank BUMN  yang menjadi penerbit kartu kredit, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank  BRI dan Bank BTN.

Dengan kartu kredit ini, belanja operasional menjadi lebih efisien,  karena pemerintah dapat memperoleh barang/jasa terlebih dahulu, melunasi  kemudian, sehingga kegiatan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.  Petugas juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar dalam  pembayaran kegiatan operasionalnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara dapat  mengurangi uang tunai yang beredar di bendahara atau pegawai-pegawai  yang melaksanakan pengadaan atau perjalanan dinas.

Pelaksanaan ini juga akuntabel, karena seluruh transaksi kartu kredit  terekam secara elektronik, dan dapat diverifikasi antar kuitansi dan  rincian tagihan. Hal ini mengurangi transaksi fiktif atau penggunaan  kuitansi palsu.

Pemerintah juga sudah meminimalkan risiko dari sisi  penyalahgunaannya. Mitigasinya adalah: pertama, adanya pembatasan limit  kartu kredit. Saat ini limit kartu kredit untuk operasional sebesar Rp50  juta dan untuk perjalanan dinas Rp 20 juta. Kedua, ditunjuk  administrator kartu kredit yang tugasnya memantau transaksi pemegang  kartu kredit pada setiap periode tagihan (dengan sistem yang disediakan  bank penerbit). Apabila ditemukan ketidakwajaran, admin dapat meminta  bank untuk memblokir kartu kredit.

Bagaimana pelaksanaannya? Penggunaan kartu kredit Pemerintah saat ini  dalam masa uji coba. Sekretariat Negara, KPK, PPATK dan Kementerian  Keuangan telah menggunakan sejak November 2017. Selanjutnya 81 satuan  kerja dari 37 Kementerian/Lembaga akan  menyusul.

Jadi semua aspek dan risiko sudah dipetakan agar penggunaannya lebih  berhati-hati dan prudent. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan  likuiditas missmatch.

TIdak benar pula pernyataan Rizal Ramli yang mengatakan bahwa tidak  ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Sudah banyak negara yang  menggunakan kartu kredit untuk kegiatan perjalanan dinas dan pembayaran  yang nilainya kecil; antara lain di negara : Inggris, Amerika Serikat,  Australia, Singapura, Korea Selatan dan Brunei Darussalam.

Program ini semata-mata dilaksanakan agar mempermudah kegiatan  operasional pemerintah. Seluruhnya pelaksanaannya diatur secara ketat  oleh Kementerian Keuangan. Standarisasi prosedur dan pengamanan  ditetapkan bersama perbankan. Uji coba terus dikuatkan untuk mendapatkan  pola paling ideal.

Sebelumnya, Rizal Ramli mengepret Sri Mulyani tentang pemakaian kartu  kredit sebagai pembayaran negara. &amp;ldquo;Saya bingung Menkeu mengeluarkan  aturan pakai Kartu Kredit. Bagaimana itu, biaya transaksinya kan  besar,  bunga kredit tinggi bisa 30%. Tidak ada di negara lain transaksi  kenegaraan pakai kartu kredit. Jangan-jangan ada likuiditas missmatch,&amp;rdquo;  kata Rizal Ramli kemarin malam.

Dia meminta DPR untuk menegur Kementerian Keuangan yang mengeluarkan  kebijakan transaksi kartu kredit tersebut. &quot;Kami minta DPR untuk galakan  dikit gitu,&quot; kata Rizal Ramli.

</content:encoded></item></channel></rss>
