<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reformasi Pajak, Sri Mulyani Percepat Restitusi hingga Sederhanakan Pembebasan PPN   </title><description>Prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/29/20/1879467/reformasi-pajak-sri-mulyani-percepat-restitusi-hingga-sederhanakan-pembebasan-ppn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/03/29/20/1879467/reformasi-pajak-sri-mulyani-percepat-restitusi-hingga-sederhanakan-pembebasan-ppn"/><item><title>Reformasi Pajak, Sri Mulyani Percepat Restitusi hingga Sederhanakan Pembebasan PPN   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/03/29/20/1879467/reformasi-pajak-sri-mulyani-percepat-restitusi-hingga-sederhanakan-pembebasan-ppn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/03/29/20/1879467/reformasi-pajak-sri-mulyani-percepat-restitusi-hingga-sederhanakan-pembebasan-ppn</guid><pubDate>Kamis 29 Maret 2018 08:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/03/29/20/1879467/reformasi-pajak-sri-mulyani-percepat-restitusi-hingga-sederhanakan-pembebasan-ppn-XwwcU9W7jh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/03/29/20/1879467/reformasi-pajak-sri-mulyani-percepat-restitusi-hingga-sederhanakan-pembebasan-ppn-XwwcU9W7jh.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan dua kebijakan baru di bidang perpajakan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Kamis (29/3/2018), kebijakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Adapun kebijakan pertama, yakni percepatan restitusi, nantinya Kementerian Keuangan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirjen Pajak&amp;nbsp;Pede&amp;nbsp;Target Laporan SPT 14 Juta WP Tercapai

Dalam kebijakan yang baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900% sebagai berikut:


Di samping itu, kategori Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kemenkeu juga mempercepat kebijakan restitusi, yang merupakan fasilitas khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara. Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;6,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Kebijakan baru yang diumumkan hari ini ditujukan agar lebih banyak lagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.

Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.

Pemerintah juga memberikan stimulus pada sisi investasi terutama pada sektor minyak dan gas (migas), guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Oleh karena itu, maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama  akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan  Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum  bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi  sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan  efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi  di sektor hulu minyak dan gas.

Selain mengumumkan dua kebijakan tersebut, Menteri Keuangan juga  mengumumkan penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN  dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya terkait  penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau  pimpinan badan internasional.

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat  diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat  Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara, melainkan cukup dengan surat  persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan  melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas  penjual/penyedia.

Tiga kebijakan tersebut, diharapkan merupakan reformasi perpajakan  termasuk melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar  unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas  administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan  berusaha di Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan dua kebijakan baru di bidang perpajakan, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menggairahkan perekonomian nasional.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan pada Kamis (29/3/2018), kebijakan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha, serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Adapun kebijakan pertama, yakni percepatan restitusi, nantinya Kementerian Keuangan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu wajib pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirjen Pajak&amp;nbsp;Pede&amp;nbsp;Target Laporan SPT 14 Juta WP Tercapai

Dalam kebijakan yang baru ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900% sebagai berikut:


Di samping itu, kategori Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga diperluas untuk secara otomatis mencakup eksportir mitra utama kepabeanan, dan eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Kemenkeu juga mempercepat kebijakan restitusi, yang merupakan fasilitas khusus bagi Wajib Pajak yang memiliki riwayat kepatuhan baik, dan tingkat risiko yang relatif rendah terhadap penerimaan negara. Pemberian fasilitas khusus ini memberi manfaat bagi arus kas perusahaan sehingga diharapkan mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;6,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Kebijakan baru yang diumumkan hari ini ditujukan agar lebih banyak lagi Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat yang pada akhirnya akan meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban opportunity cost akibat proses pemeriksaan restitusi yang panjang dan memakan waktu lama.

Bagi pemerintah sendiri, kebijakan ini akan membebaskan sumber daya yang saat ini digunakan untuk pemeriksaan restitusi sehingga dapat fokus pada upaya pengawasan atas wajib pajak dengan risiko tinggi.

Pemerintah juga memberikan stimulus pada sisi investasi terutama pada sektor minyak dan gas (migas), guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan atas Kontrak Kerja Sama berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan pengembalian biaya (cost recovery).

Oleh karena itu, maka pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas dilaksanakan secara bersama antara Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Melalui kebijakan ini, pemeriksaan atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama  akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama sebagai perwakilan  Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini akan meningkatkan kepastian hukum  bagi KKKS karena hanya ada satu pemeriksaan sehingga mengurangi potensi  sengketa dan pada saat yang bersamaan menekan beban biaya kepatuhan.

Bagi pemerintah, kebijakan ini akan meningkatkan efektivitas dan  efisiensi pemeriksaan serta mendorong kemudahan berusaha dan investasi  di sektor hulu minyak dan gas.

Selain mengumumkan dua kebijakan tersebut, Menteri Keuangan juga  mengumumkan penyederhanaan prosedur pemberian fasilitas pembebasan PPN  dan/atau PPnBM kepada badan internasional serta pejabatnya terkait  penyelenggaraan kegiatan yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau  pimpinan badan internasional.

Dalam prosedur yang baru, fasilitas pembebasan tersebut dapat  diperoleh tanpa Surat Keterangan Bebas dari Ditjen Pajak dan Surat  Rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara, melainkan cukup dengan surat  persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait, dengan  melampirkan rincian daftar barang/jasa beserta identitas  penjual/penyedia.

Tiga kebijakan tersebut, diharapkan merupakan reformasi perpajakan  termasuk melalui penyederhanaan regulasi, dan peningkatan sinergi antar  unit kerja yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas  administrasi perpajakan yang pada gilirannya akan meningkatkan kemudahan  berusaha di Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
