<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan</title><description>IHPS II-2017 mencatat ada sekitar  15.000 temuan BPK yang belum ditindaklanjuti  selama Pemerintahan Jokowi atau sekitar periode 2015-2017.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/20/1881735/bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-kementerian-dan-lembaga-tindak-lanjut-hasil-temuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/20/1881735/bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-kementerian-dan-lembaga-tindak-lanjut-hasil-temuan"/><item><title>BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Kementerian dan Lembaga Tindak Lanjut Hasil Temuan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/20/1881735/bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-kementerian-dan-lembaga-tindak-lanjut-hasil-temuan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/20/1881735/bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-kementerian-dan-lembaga-tindak-lanjut-hasil-temuan</guid><pubDate>Selasa 03 April 2018 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/03/20/1881735/bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-kementerian-dan-lembaga-tindak-lanjut-hasil-temuan-RIDRpT7M4C.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan IHPS di Gedung DPR (Foto: Lidya/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/03/20/1881735/bpk-beri-waktu-60-hari-untuk-kementerian-dan-lembaga-tindak-lanjut-hasil-temuan-RIDRpT7M4C.jpeg</image><title>Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan IHPS di Gedung DPR (Foto: Lidya/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 mencatat ada sekitar 15.000 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti selama Pemerintahan Jokowi atau sekitar periode 2015-2017.
Ketua BPK Moemahardi Soerja Djananegara mengatakan, yang belum ditindaklanjuti tersebut masih lebih sedikit dengan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 63.238 temuan BPK.
Baca Juga: 15 Ribu Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah
&quot;Jadi tadi saya sampaikan ditindaklanjuti dan ada yang belum ditindaklanjuti. Kalau dari persentase sudah ada 54,5% yang ditindak lanjuti,&quot; ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini dikarenakan oleh beberapa hal seperti perubahan UU dan organisasi di pemerintahan. Namun, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci K/L mana yang belum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Baca Juga: BPK Temukan Banyak Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi dan Sertifikasi
Sementara itu, dia menyebutkan untuk penindak lanjutan sendiri setiap K/L yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari sejak surat rekomendasi dari temuan tersebut diberikan.
&quot;60 hari kita sudah sampaikan mereka mesti ditindaklanjuti,&quot; tukasnya.
Baca Juga: BPK Temukan 70.000 Ton Beras Impor Tidak Memenuhi Persyaratan
Sedangkan untuk K/L yang tidak menindaklanjuti selama waktu yang diberikan tidak akan dikenakan sanksi oleh BPK karena yang efektif melakukan pengawasan adalah DPR RI.</description><content:encoded>JAKARTA - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2017 mencatat ada sekitar 15.000 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum ditindaklanjuti selama Pemerintahan Jokowi atau sekitar periode 2015-2017.
Ketua BPK Moemahardi Soerja Djananegara mengatakan, yang belum ditindaklanjuti tersebut masih lebih sedikit dengan yang telah ditindaklanjuti sebanyak 63.238 temuan BPK.
Baca Juga: 15 Ribu Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti Pemerintah
&quot;Jadi tadi saya sampaikan ditindaklanjuti dan ada yang belum ditindaklanjuti. Kalau dari persentase sudah ada 54,5% yang ditindak lanjuti,&quot; ungkapnya di Gedung DPR, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, yang belum ditindaklanjuti hingga saat ini dikarenakan oleh beberapa hal seperti perubahan UU dan organisasi di pemerintahan. Namun, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci K/L mana yang belum menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Baca Juga: BPK Temukan Banyak Guru yang Belum Memenuhi Kualifikasi dan Sertifikasi
Sementara itu, dia menyebutkan untuk penindak lanjutan sendiri setiap K/L yang bersangkutan diberikan waktu selama 60 hari sejak surat rekomendasi dari temuan tersebut diberikan.
&quot;60 hari kita sudah sampaikan mereka mesti ditindaklanjuti,&quot; tukasnya.
Baca Juga: BPK Temukan 70.000 Ton Beras Impor Tidak Memenuhi Persyaratan
Sedangkan untuk K/L yang tidak menindaklanjuti selama waktu yang diberikan tidak akan dikenakan sanksi oleh BPK karena yang efektif melakukan pengawasan adalah DPR RI.</content:encoded></item></channel></rss>
