<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Kalau Jadi Perusahaan Transportasi, Kita Bisa Atur   </title><description>Jika perusahaan tersebut menjadi perusahaan transportasi maka aplikator bisa memberikan upah reguler kepada driver.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/320/1881687/kemenhub-kalau-jadi-perusahaan-transportasi-kita-bisa-atur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/320/1881687/kemenhub-kalau-jadi-perusahaan-transportasi-kita-bisa-atur"/><item><title>Kemenhub: Kalau Jadi Perusahaan Transportasi, Kita Bisa Atur   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/320/1881687/kemenhub-kalau-jadi-perusahaan-transportasi-kita-bisa-atur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/03/320/1881687/kemenhub-kalau-jadi-perusahaan-transportasi-kita-bisa-atur</guid><pubDate>Selasa 03 April 2018 19:57 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/03/320/1881687/kemenhub-kalau-jadi-perusahaan-transportasi-kita-bisa-atur-1YTqtVD5TV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Go-Jek. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/03/320/1881687/kemenhub-kalau-jadi-perusahaan-transportasi-kita-bisa-atur-1YTqtVD5TV.jpg</image><title>Ilustrasi Go-Jek. (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek maupun Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah atau dengan mudah mengatur taxi online melalui Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kuat mengapa pihaknya mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Salah satunya, adalah mendorong agar hubungan perusahaan aplikator dengan driver online layaknya karyawan dan perusahaan bukanya mitra kerja.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut hanya sebagai aplikator maka perusahaan tidak berhak memberikan upah. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut menjadi perusahaan transportasi maka aplikator bisa memberikan upah reguler kepada driver.

&quot;Ketika kita membeli aplikasi, artinya sudah menjadi miliki kita dan kita yang mengatur. Tapi kalau ojek online misalnya tarifnya Rp50 apakah dia dapat nominal yang sama? Kan enggak dipotong dari aplikasi,&quot; ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga:&amp;nbsp;Grab dan Go-Jek Akan Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Fakta Menariknya

Selain itu, dia menyebut tujuan untuk menjadikan perusahaan online sebagai perusahaan transportasi juga agar bisa mengatur operasional ojek online. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ojek online karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Melalui perusahaan transportasi, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur mengenai keselamatan dan kenyamanan kepada perusahaan transportasi yang bersangkutan seperti Go-Jek dan Grab. Nantinya, Kemenhub akan memberikan arahan agar diteruskan kepada perusahaan. &quot;Kedua itu mengatur operasional ojek atau taksi itu sendiri,&quot; ucapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dorongan untuk perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi guna mengakomodir usulan para driver taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang aturan taksi online.

Sementara itu,  Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah cukup terlambat. Karena pihaknya sudah melakukan usulan tersebut sejak tiga tahun lalu di saat belum terjadi kisruh seperti ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek maupun Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah atau dengan mudah mengatur taxi online melalui Kementerian Perhubungan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kuat mengapa pihaknya mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek dan Grab menjadi perusahaan transportasi. Salah satunya, adalah mendorong agar hubungan perusahaan aplikator dengan driver online layaknya karyawan dan perusahaan bukanya mitra kerja.

Menurutnya, jika perusahaan tersebut hanya sebagai aplikator maka perusahaan tidak berhak memberikan upah. Akan tetapi, jika perusahaan tersebut menjadi perusahaan transportasi maka aplikator bisa memberikan upah reguler kepada driver.

&quot;Ketika kita membeli aplikasi, artinya sudah menjadi miliki kita dan kita yang mengatur. Tapi kalau ojek online misalnya tarifnya Rp50 apakah dia dapat nominal yang sama? Kan enggak dipotong dari aplikasi,&quot; ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Baca Juga:&amp;nbsp;Grab dan Go-Jek Akan Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Fakta Menariknya

Selain itu, dia menyebut tujuan untuk menjadikan perusahaan online sebagai perusahaan transportasi juga agar bisa mengatur operasional ojek online. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ojek online karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Melalui perusahaan transportasi, nantinya Kementerian Perhubungan akan mengatur mengenai keselamatan dan kenyamanan kepada perusahaan transportasi yang bersangkutan seperti Go-Jek dan Grab. Nantinya, Kemenhub akan memberikan arahan agar diteruskan kepada perusahaan. &quot;Kedua itu mengatur operasional ojek atau taksi itu sendiri,&quot; ucapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dorongan untuk perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi guna mengakomodir usulan para driver taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang aturan taksi online.

Sementara itu,  Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah cukup terlambat. Karena pihaknya sudah melakukan usulan tersebut sejak tiga tahun lalu di saat belum terjadi kisruh seperti ini.</content:encoded></item></channel></rss>
