<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha</title><description>Pemerintah akan menambah insentif fiskal untuk mendorong investasi dan  ekspor, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan ax holdiay.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1881980/setelah-tax-holiday-tax-allowence-siap-meluncur-untuk-pelaku-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1881980/setelah-tax-holiday-tax-allowence-siap-meluncur-untuk-pelaku-usaha"/><item><title>Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1881980/setelah-tax-holiday-tax-allowence-siap-meluncur-untuk-pelaku-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1881980/setelah-tax-holiday-tax-allowence-siap-meluncur-untuk-pelaku-usaha</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/20/1881980/setelah-tax-holiday-tax-allowence-siap-meluncur-untuk-pelaku-usaha-Gl3Kbvah2p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/20/1881980/setelah-tax-holiday-tax-allowence-siap-meluncur-untuk-pelaku-usaha-Gl3Kbvah2p.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menambah insentif fiskal untuk mendorong investasi dan ekspor, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan libur bayar pajak penghasilan (tax holiday). Insentif yang akan dikeluarkan akhir bulan ini adalah diskon bayar pajak (tax allowance).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution membocorkan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tax allowance bagi para pelaku usaha. Namun berapa besar diskon pajak yang dikasih masih dibicarakan.

&quot;Tax allowance itu saya tidak memastikan benar loh ngomongnya. Misalnya 20%,40%, berapa ya tergantung investasinya juga berapa besar. Jadi kenapa saya tidak terlalu, tidak serinci tax holiday, karena pembicaraan belum tuntas,&quot; tuturnya, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Darmin mengatakan, karena masih dibahas belum bisa diberitahukan berapa potongan pajak yang diberikan. Dirinya mengatakan, kemungkinan antara 20%-80%.

&quot;Jadi tunggu saja dulu, kita akan bikin tiga kelompok enggak banyak dan disederhanakan. Targetnya akhir bulan ini semua selesai termasuk single submision, oke,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1 triliun -Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5 triliun -Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15 triliun-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menambah insentif fiskal untuk mendorong investasi dan ekspor, setelah sebelumnya mengeluarkan kebijakan libur bayar pajak penghasilan (tax holiday). Insentif yang akan dikeluarkan akhir bulan ini adalah diskon bayar pajak (tax allowance).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution membocorkan, bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan tax allowance bagi para pelaku usaha. Namun berapa besar diskon pajak yang dikasih masih dibicarakan.

&quot;Tax allowance itu saya tidak memastikan benar loh ngomongnya. Misalnya 20%,40%, berapa ya tergantung investasinya juga berapa besar. Jadi kenapa saya tidak terlalu, tidak serinci tax holiday, karena pembicaraan belum tuntas,&quot; tuturnya, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Darmin mengatakan, karena masih dibahas belum bisa diberitahukan berapa potongan pajak yang diberikan. Dirinya mengatakan, kemungkinan antara 20%-80%.

&quot;Jadi tunggu saja dulu, kita akan bikin tiga kelompok enggak banyak dan disederhanakan. Targetnya akhir bulan ini semua selesai termasuk single submision, oke,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1 triliun -Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5 triliun -Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15 triliun-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
