<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penawaran Pemerintah ke Industri Pengembang Riset: Mau Insentif Berapa Lama?</title><description>Pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih menggodok skema pengurangan pajak untuk perusahaan industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882031/penawaran-pemerintah-ke-industri-pengembang-riset-mau-insentif-berapa-lama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882031/penawaran-pemerintah-ke-industri-pengembang-riset-mau-insentif-berapa-lama"/><item><title>Penawaran Pemerintah ke Industri Pengembang Riset: Mau Insentif Berapa Lama?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882031/penawaran-pemerintah-ke-industri-pengembang-riset-mau-insentif-berapa-lama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882031/penawaran-pemerintah-ke-industri-pengembang-riset-mau-insentif-berapa-lama</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/20/1882031/penawaran-pemerintah-ke-industri-pengembang-riset-mau-insentif-berapa-lama-MySFThbBD1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/20/1882031/penawaran-pemerintah-ke-industri-pengembang-riset-mau-insentif-berapa-lama-MySFThbBD1.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih menggodok skema pengurangan pajak untuk perusahaan industri yang mengembangkan riset (research and development/R&amp;amp;D) di Indonesia.

Dalam acara Indonesia Industrial Summit 2018, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, saat ini penggodokan untuk insnetif pajak bagai perusahaan yang mau menggembangkat riset masih dilakukan. Dirinya pun menanyakan langsung kepada para industri yang hadir, mau berapa lama insentif itu diberikan.

&quot;Saya mau tanya, insentif R&amp;amp;D butuh insentif fiskal berapa lama? Mau seumur hidup, atau berapa. Karena ini sangat penting,&quot; ujarnya, dalam diskusi, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Belajar dari pengalaman China, yang sukses mengembangkan industri dengan risetnya, pemberian inesntif pajak bisa 20-25 tahun. Untuk itu, pemerintah pun akan memberlakukan demikian, namun berapa waktu yang diberikan untuk insentif R&amp;amp;D masih dibicarakan.

&quot;China berikan tax holiday 20-25 tahun, prinsipnya kalau sudah investasi 25 tahun masa perusahannya  bungkus ketikan insentif habis, kan tidak. Jadi untuk R&amp;amp;D ini harus diberikan supaya berkelanjutan,&quot; tuturnya.

Dia melanjutkan, sebenarnya, pemerintah juga akan memberikan kebijakan potongan pajak (tax deduction) kepada  perusahaan yang mengalokasikan anggarannya pendidikan vokasional. Hal ini berlaku juga nantinya untuk yang mau mengembangkan riset.

&quot;Kita berikan ini karena kebutuhan masyarakat berubah-ubah mulai dari cara pandang berubah, dan lainnya. Itu lah R&amp;amp;D bergerak terus,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan masih menggodok skema pengurangan pajak untuk perusahaan industri yang mengembangkan riset (research and development/R&amp;amp;D) di Indonesia.

Dalam acara Indonesia Industrial Summit 2018, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menyampaikan, saat ini penggodokan untuk insnetif pajak bagai perusahaan yang mau menggembangkat riset masih dilakukan. Dirinya pun menanyakan langsung kepada para industri yang hadir, mau berapa lama insentif itu diberikan.

&quot;Saya mau tanya, insentif R&amp;amp;D butuh insentif fiskal berapa lama? Mau seumur hidup, atau berapa. Karena ini sangat penting,&quot; ujarnya, dalam diskusi, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Belajar dari pengalaman China, yang sukses mengembangkan industri dengan risetnya, pemberian inesntif pajak bisa 20-25 tahun. Untuk itu, pemerintah pun akan memberlakukan demikian, namun berapa waktu yang diberikan untuk insentif R&amp;amp;D masih dibicarakan.

&quot;China berikan tax holiday 20-25 tahun, prinsipnya kalau sudah investasi 25 tahun masa perusahannya  bungkus ketikan insentif habis, kan tidak. Jadi untuk R&amp;amp;D ini harus diberikan supaya berkelanjutan,&quot; tuturnya.

Dia melanjutkan, sebenarnya, pemerintah juga akan memberikan kebijakan potongan pajak (tax deduction) kepada  perusahaan yang mengalokasikan anggarannya pendidikan vokasional. Hal ini berlaku juga nantinya untuk yang mau mengembangkan riset.

&quot;Kita berikan ini karena kebutuhan masyarakat berubah-ubah mulai dari cara pandang berubah, dan lainnya. Itu lah R&amp;amp;D bergerak terus,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
