<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru</title><description>Agar bisa mendapatkan fasilitas ini, para investor atau  perusahaan exisiting bisa mintanya  sejak pendaftaran investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882160/kepala-bkf-tax-holiday-hanya-berlaku-untuk-investasi-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882160/kepala-bkf-tax-holiday-hanya-berlaku-untuk-investasi-baru"/><item><title>Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882160/kepala-bkf-tax-holiday-hanya-berlaku-untuk-investasi-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/20/1882160/kepala-bkf-tax-holiday-hanya-berlaku-untuk-investasi-baru</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/20/1882160/kepala-bkf-tax-holiday-hanya-berlaku-untuk-investasi-baru-KCK47SCPAC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/20/1882160/kepala-bkf-tax-holiday-hanya-berlaku-untuk-investasi-baru-KCK47SCPAC.jpg</image><title>Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal mempromosikan kebijakan baru pemerintah yang segera dirilis dalam minggu ini yakni pembebasan bayar pajak (tax holiday). Kebijakan ini berlaku bagi penanam modal Rp500 miliar ke atas.

Dalam Indonesia Industrial Summit 2018, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mempromosikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday.

&quot;Di peraturan yang baru tidak harus wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru. Wajib pajak ya boleh yang lama, wajib pajak lama asal bawa duit baru, berlaku tax holiday,&quot; tuturnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga:&amp;nbsp;Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

&quot;Tidak ada ketentuan wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru jangan yang sudah lama di akui lagi, yang lama kan sudah jalan nih,&quot; tambah dia.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, kata Suahasil, para investor atau perusahaan exisiting bisa mintanya  sejak pendaftaran investasi. &quot;Jadi sejak pendaftaran investasi itu sudah bisa dapat kepastian akan dapat (tax holiday) sekian tahun akan dapat sekian tahun investasi sekian akan dapat sekian tahun,&quot; tuturnya.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1-Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5-Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

&quot;Ibu Bapak sekalian terus nanti ada lagi tambahannya dua tahun extra korting 50% kalau yang selama 10 tahun 12 dan 15 tahun kan korting 100% dan 2 tahun ekstrak korting 50%,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini

Suahasil menerangkan, fasilitas ini diarahkan pada industri yang sifatnya hulu. Kenapa industri hulu, karena industri ini memang sangat penting  memproduksi output-output yang akan dipakai untuk oleh industri yang lebih hilir.

&quot;Nah industri hulu ini kita definisikan ya kalau dulu definisinya mungkin kurang terlalu jelas sekarang definisinya jauh lebih jelas ini biar jadi kalau saya mau ngambil satu perbandingan aja nomor satu kalau dulu hanya disebut industri logam dulu kalau sekarang kita disebutnya industri logam dasar hulu besi baja dan bukan besi baja,&quot; tuturnya.

Sementara untuk industri hilir, Suahasil mengatakan bisa mendapatkan fasilitas serupa, asalkan industri hulunya lebih dulu masuk. &quot;Di hulunya harus masuk harus buka investasi di situ diteruskan sampai ke hilir dan keseluruhannya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Kebijakan Fiskal mempromosikan kebijakan baru pemerintah yang segera dirilis dalam minggu ini yakni pembebasan bayar pajak (tax holiday). Kebijakan ini berlaku bagi penanam modal Rp500 miliar ke atas.

Dalam Indonesia Industrial Summit 2018, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mempromosikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tax holiday.

&quot;Di peraturan yang baru tidak harus wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru. Wajib pajak ya boleh yang lama, wajib pajak lama asal bawa duit baru, berlaku tax holiday,&quot; tuturnya di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca Juga:&amp;nbsp;Investor Bangun Kilang, Libur Bayar Pajak 100%

&quot;Tidak ada ketentuan wajib pajak baru, yang penting penanaman modal baru jangan yang sudah lama di akui lagi, yang lama kan sudah jalan nih,&quot; tambah dia.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, kata Suahasil, para investor atau perusahaan exisiting bisa mintanya  sejak pendaftaran investasi. &quot;Jadi sejak pendaftaran investasi itu sudah bisa dapat kepastian akan dapat (tax holiday) sekian tahun akan dapat sekian tahun investasi sekian akan dapat sekian tahun,&quot; tuturnya.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1-Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5-Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

&quot;Ibu Bapak sekalian terus nanti ada lagi tambahannya dua tahun extra korting 50% kalau yang selama 10 tahun 12 dan 15 tahun kan korting 100% dan 2 tahun ekstrak korting 50%,&quot; tuturnya.
Baca Juga: Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini

Suahasil menerangkan, fasilitas ini diarahkan pada industri yang sifatnya hulu. Kenapa industri hulu, karena industri ini memang sangat penting  memproduksi output-output yang akan dipakai untuk oleh industri yang lebih hilir.

&quot;Nah industri hulu ini kita definisikan ya kalau dulu definisinya mungkin kurang terlalu jelas sekarang definisinya jauh lebih jelas ini biar jadi kalau saya mau ngambil satu perbandingan aja nomor satu kalau dulu hanya disebut industri logam dulu kalau sekarang kita disebutnya industri logam dasar hulu besi baja dan bukan besi baja,&quot; tuturnya.

Sementara untuk industri hilir, Suahasil mengatakan bisa mendapatkan fasilitas serupa, asalkan industri hulunya lebih dulu masuk. &quot;Di hulunya harus masuk harus buka investasi di situ diteruskan sampai ke hilir dan keseluruhannya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
