<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek Online</title><description>Ditjen Perhubungan Darat hari ini telah duduk bersama dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tarif ojek online</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/320/1882140/kemenhub-go-jek-dan-grab-tidak-boleh-lakukan-kesepakatan-tarif-ojek-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/320/1882140/kemenhub-go-jek-dan-grab-tidak-boleh-lakukan-kesepakatan-tarif-ojek-online"/><item><title>Kemenhub: Go-Jek dan Grab Tidak Boleh Lakukan Kesepakatan Tarif Ojek Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/320/1882140/kemenhub-go-jek-dan-grab-tidak-boleh-lakukan-kesepakatan-tarif-ojek-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/04/320/1882140/kemenhub-go-jek-dan-grab-tidak-boleh-lakukan-kesepakatan-tarif-ojek-online</guid><pubDate>Rabu 04 April 2018 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/04/320/1882140/kemenhub-go-jek-dan-grab-tidak-boleh-lakukan-kesepakatan-tarif-ojek-online-TBhtyJQ3UW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/04/320/1882140/kemenhub-go-jek-dan-grab-tidak-boleh-lakukan-kesepakatan-tarif-ojek-online-TBhtyJQ3UW.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat hari ini telah duduk bersama dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tarif ojek online.
Rapat tersebut mengumpulkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta dua aplikator Grab dan Go-Jek di Kantor Kemenhub.
Sebelumnya, seperti diketahui pihak Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda (aliansi pengemudi ojek online)&amp;nbsp; menginginkan adanya kenaikan tarif dengan pemerintah mengatur tarif ojek online bisa berada di harga Rp3.250 - Rp 3.500 per kilometernya (km).
Baca Juga: Ojek di Jakarta Akan Disamakan dengan Andong di Yogyakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan usai membahas bersama diketahui bahwa dalam forum ojek online memang tak boleh ada kesepakatan tarif. Sebab, persoalan tarif memang bagian dari persaingan usaha.
&quot;Setelah tahu bahwa memang enggak boleh dalam forum seperti itu ada kesepakatan harga (tarif). Dan tadi kan ada dua aplikator itu juga, jadi enggak boleh ada kesepakatan harga yang kemudian disampaikan dalam forum gitu, jadi itu termasuk dalam persaingan usaha,&quot; jelas Budi usai rapat di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dia mengatakan, pada prinsipnya kedua aplikator menyepakati adanya skema kenaikan tarif. Kendati demikian itu akan ditindaklanjuti langsung oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan tarif.
Baca Juga: Kemenhub: Kalau Jadi Perusahaan Transportasi, Kita Bisa Atur
&quot;Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan, dengan mungkin nanti meminta pertimbangan atau melibatkan pihak Garda,&quot; jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut Budi, baik Grab dan Go-Jek akan memiliki pertemuan tersendiri dengan masing-masing mitra pengemudinya untuk membahas secara rinci soal penetapan tarif ojek online di masing-masing perusahaan.
&quot;Nanti mereka akan ada pertemuan sendiri antara aplikator dengan mitra masing-masing untuk menentukan sendiri, kan itu rahasia perusahaan masing-masing,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat hari ini telah duduk bersama dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas persoalan tarif ojek online.
Rapat tersebut mengumpulkan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta dua aplikator Grab dan Go-Jek di Kantor Kemenhub.
Sebelumnya, seperti diketahui pihak Gerakan Aksi Roda Dua atau Garda (aliansi pengemudi ojek online)&amp;nbsp; menginginkan adanya kenaikan tarif dengan pemerintah mengatur tarif ojek online bisa berada di harga Rp3.250 - Rp 3.500 per kilometernya (km).
Baca Juga: Ojek di Jakarta Akan Disamakan dengan Andong di Yogyakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan usai membahas bersama diketahui bahwa dalam forum ojek online memang tak boleh ada kesepakatan tarif. Sebab, persoalan tarif memang bagian dari persaingan usaha.
&quot;Setelah tahu bahwa memang enggak boleh dalam forum seperti itu ada kesepakatan harga (tarif). Dan tadi kan ada dua aplikator itu juga, jadi enggak boleh ada kesepakatan harga yang kemudian disampaikan dalam forum gitu, jadi itu termasuk dalam persaingan usaha,&quot; jelas Budi usai rapat di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Dia mengatakan, pada prinsipnya kedua aplikator menyepakati adanya skema kenaikan tarif. Kendati demikian itu akan ditindaklanjuti langsung oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan tarif.
Baca Juga: Kemenhub: Kalau Jadi Perusahaan Transportasi, Kita Bisa Atur
&quot;Itu nanti akan ditindaklanjuti oleh aplikator dengan merumuskan kembali indikator-indikator perhitungan, dengan mungkin nanti meminta pertimbangan atau melibatkan pihak Garda,&quot; jelasnya.
Pada akhirnya, lanjut Budi, baik Grab dan Go-Jek akan memiliki pertemuan tersendiri dengan masing-masing mitra pengemudinya untuk membahas secara rinci soal penetapan tarif ojek online di masing-masing perusahaan.
&quot;Nanti mereka akan ada pertemuan sendiri antara aplikator dengan mitra masing-masing untuk menentukan sendiri, kan itu rahasia perusahaan masing-masing,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
