<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemberlakuan HET Beras Diundur Jadi 13 April 2018</title><description>Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundur waktu pemberlakukan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/09/320/1884255/pemberlakuan-het-beras-diundur-jadi-13-april-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/09/320/1884255/pemberlakuan-het-beras-diundur-jadi-13-april-2018"/><item><title>Pemberlakuan HET Beras Diundur Jadi 13 April 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/09/320/1884255/pemberlakuan-het-beras-diundur-jadi-13-april-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/09/320/1884255/pemberlakuan-het-beras-diundur-jadi-13-april-2018</guid><pubDate>Senin 09 April 2018 17:59 WIB</pubDate><dc:creator>Lidya Julita Sembiring</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/09/320/1884255/pemberlakuan-het-beras-diundur-jadi-13-april-2018-Bu5U5SoWrC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Pemberlakuan HET Beras Mundur (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/09/320/1884255/pemberlakuan-het-beras-diundur-jadi-13-april-2018-Bu5U5SoWrC.jpg</image><title>Foto: Pemberlakuan HET Beras Mundur (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundur waktu pemberlakukan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras kepada seluruh pelaku usaha. Awalnya penetapan wajib HET beras ini direncanakan mulai 1 April 2018 dan saat ini diundur menjadi 13 April 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat memimpin rapat koordinasi stabilisasi harga dan stok pangan kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran.

&quot;Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional  diwajibkan menjual beras medium  dan  ritel  modern  wajib  menjual  beras  premium  sesuai  dengan  HET  per  13  April  2018. Pemerintah  juga  siap  mengisi  stok  beras  medium  di  pasar  tradisional  jika  terjadi  kekurangan,&quot; ungkapnya di Kemendag, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Mendag: 1 April, Pelaku Usaha Wajib Terapkan HET Bahan Pokok
Selain itu, Enggar menjelaskan pada H-15 sebelum Lebaran, Kementerian Perdagangan juga akan menugaskan 200 pegawai turun langsung ke daerah yang berpotensi rawan guna memantau secara periodik agar dapat membuat langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas harga bapok di setiap daerah.

&quot;Presiden Joko Widodo pada Ratas memberikan arahan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan  ketersediaan  stok  dan  stabilitas  harga  barang  kebutuhan  pokok serta mengamakan  transportasi  untuk  distribusi  bahan  pokok  menjelang  puasa  dan Lebaran,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Mendag : 11 Bulan Cari Untung, Sekarang Saatnya Turunkan Harga
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, kewajiban penetapan HET beras ini berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional. Nantinya semua pasar akan diberikan pasokan beras medium oleh Bulog sehingga tidak ada alasan tidak bisa menjual sesuai HET.

&quot;Di pasar rakyat ini beras medium ini masih belum dipenuhi, dipatuhi. Nah mereka diminta untuk menjual beras senilai HET. Jadi kita pastikan dulu semuanya, misalnya suatu daerah belum punya beras seharga itu, kita minta Bulog untuk gelontorin. Beras Bulog kan sekarang bagus-bagus,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundur waktu pemberlakukan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas beras kepada seluruh pelaku usaha. Awalnya penetapan wajib HET beras ini direncanakan mulai 1 April 2018 dan saat ini diundur menjadi 13 April 2018.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat memimpin rapat koordinasi stabilisasi harga dan stok pangan kebutuhan pokok menjelang puasa dan Lebaran.

&quot;Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional  diwajibkan menjual beras medium  dan  ritel  modern  wajib  menjual  beras  premium  sesuai  dengan  HET  per  13  April  2018. Pemerintah  juga  siap  mengisi  stok  beras  medium  di  pasar  tradisional  jika  terjadi  kekurangan,&quot; ungkapnya di Kemendag, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Mendag: 1 April, Pelaku Usaha Wajib Terapkan HET Bahan Pokok
Selain itu, Enggar menjelaskan pada H-15 sebelum Lebaran, Kementerian Perdagangan juga akan menugaskan 200 pegawai turun langsung ke daerah yang berpotensi rawan guna memantau secara periodik agar dapat membuat langkah yang tepat dalam menjaga stabilitas harga bapok di setiap daerah.

&quot;Presiden Joko Widodo pada Ratas memberikan arahan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan  ketersediaan  stok  dan  stabilitas  harga  barang  kebutuhan  pokok serta mengamakan  transportasi  untuk  distribusi  bahan  pokok  menjelang  puasa  dan Lebaran,&quot; jelasnya.
Baca Juga: Mendag : 11 Bulan Cari Untung, Sekarang Saatnya Turunkan Harga
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti mengatakan, kewajiban penetapan HET beras ini berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional. Nantinya semua pasar akan diberikan pasokan beras medium oleh Bulog sehingga tidak ada alasan tidak bisa menjual sesuai HET.

&quot;Di pasar rakyat ini beras medium ini masih belum dipenuhi, dipatuhi. Nah mereka diminta untuk menjual beras senilai HET. Jadi kita pastikan dulu semuanya, misalnya suatu daerah belum punya beras seharga itu, kita minta Bulog untuk gelontorin. Beras Bulog kan sekarang bagus-bagus,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
