<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Tax Holiday Berpotensi Dievaluasi</title><description>Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik  investasi industri pionir di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/11/20/1884993/aturan-tax-holiday-berpotensi-dievaluasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/11/20/1884993/aturan-tax-holiday-berpotensi-dievaluasi"/><item><title>Aturan Tax Holiday Berpotensi Dievaluasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/11/20/1884993/aturan-tax-holiday-berpotensi-dievaluasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/11/20/1884993/aturan-tax-holiday-berpotensi-dievaluasi</guid><pubDate>Rabu 11 April 2018 10:04 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/11/20/1884993/aturan-tax-holiday-berpotensi-dievaluasi-ht0VySHF1l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/11/20/1884993/aturan-tax-holiday-berpotensi-dievaluasi-ht0VySHF1l.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak  Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada 4 April 2018.
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik  investasi industri pionir di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya  akan mengevaluasi secara periodik agar implementasi dari tax 359,83 7.33  penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun.  Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi  dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%. Pada aturan yang baru mencakup  17 industri pionir dari sebelumnya yang hanya 8 cakupan industri  pionir.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Libur Bayar Pajak, Ini Syaratnya
Adapun ke-17 industri pionir itu adalah industri logam  dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi  dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi,  gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar  organik, industri kimia dasar nonorganik, industri bahan baku farmasi,  industri pembuatan semikonduktor, dan komponen utama komputer lainnya.
Baca Juga: Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru  Selanjutnya industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan  komponen utama alat kesehatan, industri pembuatan komponen utama mesin  industri seperti motor listrik, industri pembuatan komponen utama mesin  seperti piston, silinder head, industri pembuatan komponen robotik,  industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen  utama pesawat terbang, industri pembuatan komponen utama kereta api  termasuk mesin atau transmisi, serta industri mesin pembangkit tenaga  listrik dan infrastruktur ekonomi.

(ilustrasi: Koran Sindo)
Wakil Ketua Umum Kamar  Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan nilai  investasi sebesar Rp500 miliar dinilai masih relatif besar. Menurut  Shinta, tidak banyak investasi yang memiliki nilai sebesar Rp500 miliar.  &amp;rdquo;Paling banyak mungkin sektor hulu migas, untuk eksplorasi sumur migas  dan lain-lain. Sektor ini oke, tapi tidak akan menyerap banyak tenaga  kerja,&amp;rdquo; ungkapnya.Menurut dia, lain hal apabila pemerintah mendorong  investasi di sektor  hilir seperti di bidang manufaktur berorientasi  ekspor. Selain menyerap  tenaga kerja tinggi, nilai tambahnya juga akan  lebih besar karena  memiliki nilai tambah.
&amp;rdquo;Kebanyakan  investasi di sektor ini sebesar USD5&amp;ndash;20 juta. Justru  sebaiknya, sektor  inilah yang kita kejar,&amp;rdquo; ujarnya. Meski begitu, Kadin  sangat menyambut  baik kebijakan ini karena akan semakin meningkatkan  iklim investasi  Indonesia. Pihaknya ingin melihat implementasi dari  insentif ini  terlebih dahulu sebelum mengusulkan lebih jauh.
Baca Juga: Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini
&amp;rdquo;Ini juga  menunjukkan  bahwa pemerintah mendengarkan kami dan siap berubah  kebijakan yang tidak  efektif,&amp;rdquo; kata Shinta. Direktur Eksekutif Center  for Indonesia Taxation  Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  ada beberapa sektor  industri hulu migas yang dinilai layak mendapatkan  tax holiday. &amp;rdquo;Sektor  tambang dan migas diharapkan mendapat tax Holiday  meskipun ada kendala  hukum,&amp;rdquo; ujarnya. Menurut Yustinus, PMK terus masih  dimungkinkan untuk  evaluasi apalagi kasusnya masih level menteri.  &amp;rdquo;Dalam jangka  pendek, kalau bisa diakomodasikan, karena tax holiday  agak spesifik di  industri pionir, skala besar, menciptakan multiplayer  effect, mungkin  tidak semua terwadahi. Jika tidak terwadahi bisa  digunakan skema tax  allowance,&amp;rdquo; tuturnya.   (Oktiani Endarwati)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak  Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada 4 April 2018.
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik  investasi industri pionir di Indonesia. Kepala Badan Kebijakan Fiskal  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya  akan mengevaluasi secara periodik agar implementasi dari tax 359,83 7.33  penanaman modal berkisar dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun.  Setelah jangka waktu berakhir, diberi waktu dua tahun masa transisi  dengan pengurangan PPh Badan sebesar 50%. Pada aturan yang baru mencakup  17 industri pionir dari sebelumnya yang hanya 8 cakupan industri  pionir.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Libur Bayar Pajak, Ini Syaratnya
Adapun ke-17 industri pionir itu adalah industri logam  dasar hulu, industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi  dengan atau tanpa turunannya, industri petrokimia berbasis minyak bumi,  gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya, industri kimia dasar  organik, industri kimia dasar nonorganik, industri bahan baku farmasi,  industri pembuatan semikonduktor, dan komponen utama komputer lainnya.
Baca Juga: Kepala BKF: Tax Holiday Hanya Berlaku untuk Investasi Baru  Selanjutnya industri pembuatan peralatan komunikasi, industri pembuatan  komponen utama alat kesehatan, industri pembuatan komponen utama mesin  industri seperti motor listrik, industri pembuatan komponen utama mesin  seperti piston, silinder head, industri pembuatan komponen robotik,  industri pembuatan komponen utama kapal, industri pembuatan komponen  utama pesawat terbang, industri pembuatan komponen utama kereta api  termasuk mesin atau transmisi, serta industri mesin pembangkit tenaga  listrik dan infrastruktur ekonomi.

(ilustrasi: Koran Sindo)
Wakil Ketua Umum Kamar  Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan nilai  investasi sebesar Rp500 miliar dinilai masih relatif besar. Menurut  Shinta, tidak banyak investasi yang memiliki nilai sebesar Rp500 miliar.  &amp;rdquo;Paling banyak mungkin sektor hulu migas, untuk eksplorasi sumur migas  dan lain-lain. Sektor ini oke, tapi tidak akan menyerap banyak tenaga  kerja,&amp;rdquo; ungkapnya.Menurut dia, lain hal apabila pemerintah mendorong  investasi di sektor  hilir seperti di bidang manufaktur berorientasi  ekspor. Selain menyerap  tenaga kerja tinggi, nilai tambahnya juga akan  lebih besar karena  memiliki nilai tambah.
&amp;rdquo;Kebanyakan  investasi di sektor ini sebesar USD5&amp;ndash;20 juta. Justru  sebaiknya, sektor  inilah yang kita kejar,&amp;rdquo; ujarnya. Meski begitu, Kadin  sangat menyambut  baik kebijakan ini karena akan semakin meningkatkan  iklim investasi  Indonesia. Pihaknya ingin melihat implementasi dari  insentif ini  terlebih dahulu sebelum mengusulkan lebih jauh.
Baca Juga: Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini
&amp;rdquo;Ini juga  menunjukkan  bahwa pemerintah mendengarkan kami dan siap berubah  kebijakan yang tidak  efektif,&amp;rdquo; kata Shinta. Direktur Eksekutif Center  for Indonesia Taxation  Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan,  ada beberapa sektor  industri hulu migas yang dinilai layak mendapatkan  tax holiday. &amp;rdquo;Sektor  tambang dan migas diharapkan mendapat tax Holiday  meskipun ada kendala  hukum,&amp;rdquo; ujarnya. Menurut Yustinus, PMK terus masih  dimungkinkan untuk  evaluasi apalagi kasusnya masih level menteri.  &amp;rdquo;Dalam jangka  pendek, kalau bisa diakomodasikan, karena tax holiday  agak spesifik di  industri pionir, skala besar, menciptakan multiplayer  effect, mungkin  tidak semua terwadahi. Jika tidak terwadahi bisa  digunakan skema tax  allowance,&amp;rdquo; tuturnya.   (Oktiani Endarwati)</content:encoded></item></channel></rss>
