<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Maukah Grab dan Go-Jek Ubah Status Jadi Perusahaan Umum?</title><description>Kemenhub tengah menyusun aturan perubahan status perusahaan transportasi berbasis aplikasi online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/12/320/1885864/maukah-grab-dan-go-jek-ubah-status-jadi-perusahaan-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/12/320/1885864/maukah-grab-dan-go-jek-ubah-status-jadi-perusahaan-umum"/><item><title>Maukah Grab dan Go-Jek Ubah Status Jadi Perusahaan Umum?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/12/320/1885864/maukah-grab-dan-go-jek-ubah-status-jadi-perusahaan-umum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/12/320/1885864/maukah-grab-dan-go-jek-ubah-status-jadi-perusahaan-umum</guid><pubDate>Kamis 12 April 2018 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/12/320/1885864/maukah-grab-dan-go-jek-ubah-status-jadi-perusahaan-umum-STkBFWR6Cf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/12/320/1885864/maukah-grab-dan-go-jek-ubah-status-jadi-perusahaan-umum-STkBFWR6Cf.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan perubahan status perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan umum angkutan darat. Lantas maukah Grab dan Go-Jek mengikuti aturan ini?

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sampai saat ini manajemen masing-masing, Grab dan Go-Jek masih melakukan kajian terhadap rencana perubahan status ini.
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenhub: Grab dan Go Jek Memosisikan sebagai Perusahaan Transportasi bukan Aplikator
&quot;Mudah-mudahan online (Grab dan Go-Jek mau berubah status). Kalau misalnya jadi kemudian yang kita bahas jadi itu online,&quot; tuturnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Cucu mengatakan, saat ini aturan tentunya masih disusun, dan masih akan didiskusikan dengan sejumlah pakar. Namun, saat aturan sudah jadi dan diundangkan maka hal tersebut menjadi kewajiban.
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Tak Mau Intervensi Tarif Ojol, Silakan Diselesaikan secara Bilateral
&quot;Kalau namanya aturan itu kan istilahnya kan namanya aturan rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturan kan ini. Kalau sudah jadi aturan ya wajib,&quot; tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Cucu, jika perusahaan transportasi berbasis online tidak mau mengikutinya, maka sudah ada sanksinya. &quot;Kan hukuman dalam bentuk itu kan istilahnya kan di situ kalau sudah jadi perusahaan angkutan kan bisa beroperasi sebagai layaknya perusahaan angkutan ya kan,&quot; ujarnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMy8xNy8xLzkyMzIxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan perubahan status perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan umum angkutan darat. Lantas maukah Grab dan Go-Jek mengikuti aturan ini?

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, sampai saat ini manajemen masing-masing, Grab dan Go-Jek masih melakukan kajian terhadap rencana perubahan status ini.
&amp;nbsp;Baca juga: Kemenhub: Grab dan Go Jek Memosisikan sebagai Perusahaan Transportasi bukan Aplikator
&quot;Mudah-mudahan online (Grab dan Go-Jek mau berubah status). Kalau misalnya jadi kemudian yang kita bahas jadi itu online,&quot; tuturnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Cucu mengatakan, saat ini aturan tentunya masih disusun, dan masih akan didiskusikan dengan sejumlah pakar. Namun, saat aturan sudah jadi dan diundangkan maka hal tersebut menjadi kewajiban.
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Tak Mau Intervensi Tarif Ojol, Silakan Diselesaikan secara Bilateral
&quot;Kalau namanya aturan itu kan istilahnya kan namanya aturan rela atau tidak rela, suka atau tidak suka kalau sudah jadi aturan kan ini. Kalau sudah jadi aturan ya wajib,&quot; tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Cucu, jika perusahaan transportasi berbasis online tidak mau mengikutinya, maka sudah ada sanksinya. &quot;Kan hukuman dalam bentuk itu kan istilahnya kan di situ kalau sudah jadi perusahaan angkutan kan bisa beroperasi sebagai layaknya perusahaan angkutan ya kan,&quot; ujarnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wMy8xNy8xLzkyMzIxLzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
