<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Ganjil-Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang Dimulai</title><description>Mulai hari ini, Senin (16/4/2018) pemerintah kembali menetapkan kebijakan pengaturan  ganjil genap di Tol Jagorawi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/16/320/1887049/sistem-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-tangerang-dimulai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/16/320/1887049/sistem-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-tangerang-dimulai"/><item><title>Sistem Ganjil-Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang Dimulai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/16/320/1887049/sistem-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-tangerang-dimulai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/16/320/1887049/sistem-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-tangerang-dimulai</guid><pubDate>Senin 16 April 2018 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/16/320/1887049/sistem-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-tangerang-dimulai-TrCKvGVIi5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: 16 April Uji Coba Ganjil Genap Tol Tangerang dan Jagorawi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/16/320/1887049/sistem-ganjil-genap-di-tol-jagorawi-dan-tangerang-dimulai-TrCKvGVIi5.jpg</image><title>Foto: 16 April Uji Coba Ganjil Genap Tol Tangerang dan Jagorawi (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (16/4/2018), Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali menetapkan kebijakan pengaturan ganjil genap di Tol Jagorawi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyakarat di ruas itu.

Tidak hanya itu, hari ini juga dilakukan uji coba juga di Tol Jakarta-Tangerang.

Prioritas paket kebijakan di Tol Jagorawi adalah penerapan skema ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
&amp;nbsp;Baca Juga: 16 April, Ganjil-Genap Tol Jagorawi dan Tangerang Mulai Diuji Coba
Kedua, penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali libur nasional.
&amp;nbsp;
Plus pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.

Sementara itu, paket kebijakan yang akan diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang, adalah tiga kebijakan seperti di Cikampek yakni ganjil genap di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta, lajur khusus bus dan pengendalian truk golongan III hingga V mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk dua arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

&quot;Untuk mendukung perpindahan pengguna dari mobil pribadi ke bus, pada dua jalan tol, kami siapkan masing masing 20 bus dengan tarif terjangkau dan bisa ditambah jika diperlukan,&quot; kata Kepala BPJT Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ganjil-Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang Gerus Pendapatan Jasa Marga?
kebijakan ini targetnya kurang lebih sama yakni meningkatkan rasio pengguna jalan dengan kapasitas jalan tol (V/C Rasio) menjadi 0,5 hingga 0,6 dari kondisi saat ini lebih dari satu pada titik tertentu, khususnya pada jam-jam sibuk.

&quot;Kebijakan serupa di Tol Japek (Jakarta-Cikampek) hasil evaluasi selama empat minggu (12 Maret 2018 hingga 6 April 2018) telah berhasil menurunkan V/C Rasio sebesar 46%. Sementara itu, peningkatan rata-rata kecepatannya sebesar 10-20% pada jam pemberlakuan kebijakan pukul 06-09,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Oleh karena itu, lanjutnya, paket kebijakan serupa juga akan  diterapkan  di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Japek dengan masa uji coba  mulai 16  April dan awal Mei sudah diberlakukan seiring dengan keluarnya   peraturan menteri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xMy8xLzExMTEwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Pol Royke Lumowa  memastikan, selama uji coba belum ada penindakan dan kebijakan itu tidak  berlaku untuk mobil angkutan umum, dinas dan operasional lain.

&quot;Pelat umum dan merah bebas dari kebijakan ini,&quot; kata Royke.

Terikat SPM Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi  pada kesempatan yang sama menegaskan, sangat mendukung kebijakan itu.

&quot;Operator tol itu terikat dengan ketentuan 8-10 SPM, standar  pelayanan minimum. Jadi, ketika terjadi kemacetan dan antrean di pintu  gerbang, itu sebetulnya tidak fair,&quot; katanya.

Dia juga menambahkan, tiga paket kebijakan di tiga ruas tol tersebut  hanya sementara dan setelah itu harus dipersiapkan lagi kebijakan yang  lebih komprehensif.

&quot;Tak hanya di tol, non tol juga. Negara harus hadir karena sistem  transportasi di Jabotabek ini sudah kolaps karena trafik per hari sudah  mencapai 47 juta kendaraan per hari,&quot; katanya.

Sejumlah kebijakan bisa dipilih mulai dari pembatasan kendaraan  pribadi hingga pajak progresif hingga jalan berbayar di jalan non tol  dalam kota.</description><content:encoded>JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (16/4/2018), Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali menetapkan kebijakan pengaturan ganjil genap di Tol Jagorawi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyakarat di ruas itu.

Tidak hanya itu, hari ini juga dilakukan uji coba juga di Tol Jakarta-Tangerang.

Prioritas paket kebijakan di Tol Jagorawi adalah penerapan skema ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2 arah Jakarta, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.
&amp;nbsp;Baca Juga: 16 April, Ganjil-Genap Tol Jagorawi dan Tangerang Mulai Diuji Coba
Kedua, penerapan Lajur Khusus Kendaraan Umum (LKAU) dari Bogor-Pasar Rebo arah Jakarta setiap pukul 06.00-09.00 WIB setiap hari Senin-Jumat kecuali libur nasional.
&amp;nbsp;
Plus pengembangan rute JR Connexion di lokasi perumahan prioritas, yakni Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi dan Cibubur Residence.

Sementara itu, paket kebijakan yang akan diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang, adalah tiga kebijakan seperti di Cikampek yakni ganjil genap di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran 2 arah Jakarta, lajur khusus bus dan pengendalian truk golongan III hingga V mulai dari Tol Cikupa-Tomang untuk dua arah mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

&quot;Untuk mendukung perpindahan pengguna dari mobil pribadi ke bus, pada dua jalan tol, kami siapkan masing masing 20 bus dengan tarif terjangkau dan bisa ditambah jika diperlukan,&quot; kata Kepala BPJT Kementerian Perhubungan, Bambang Prihartono.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ganjil-Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang Gerus Pendapatan Jasa Marga?
kebijakan ini targetnya kurang lebih sama yakni meningkatkan rasio pengguna jalan dengan kapasitas jalan tol (V/C Rasio) menjadi 0,5 hingga 0,6 dari kondisi saat ini lebih dari satu pada titik tertentu, khususnya pada jam-jam sibuk.

&quot;Kebijakan serupa di Tol Japek (Jakarta-Cikampek) hasil evaluasi selama empat minggu (12 Maret 2018 hingga 6 April 2018) telah berhasil menurunkan V/C Rasio sebesar 46%. Sementara itu, peningkatan rata-rata kecepatannya sebesar 10-20% pada jam pemberlakuan kebijakan pukul 06-09,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Oleh karena itu, lanjutnya, paket kebijakan serupa juga akan  diterapkan  di Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Japek dengan masa uji coba  mulai 16  April dan awal Mei sudah diberlakukan seiring dengan keluarnya   peraturan menteri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xMy8xLzExMTEwMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Irjen Pol Royke Lumowa  memastikan, selama uji coba belum ada penindakan dan kebijakan itu tidak  berlaku untuk mobil angkutan umum, dinas dan operasional lain.

&quot;Pelat umum dan merah bebas dari kebijakan ini,&quot; kata Royke.

Terikat SPM Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi  pada kesempatan yang sama menegaskan, sangat mendukung kebijakan itu.

&quot;Operator tol itu terikat dengan ketentuan 8-10 SPM, standar  pelayanan minimum. Jadi, ketika terjadi kemacetan dan antrean di pintu  gerbang, itu sebetulnya tidak fair,&quot; katanya.

Dia juga menambahkan, tiga paket kebijakan di tiga ruas tol tersebut  hanya sementara dan setelah itu harus dipersiapkan lagi kebijakan yang  lebih komprehensif.

&quot;Tak hanya di tol, non tol juga. Negara harus hadir karena sistem  transportasi di Jabotabek ini sudah kolaps karena trafik per hari sudah  mencapai 47 juta kendaraan per hari,&quot; katanya.

Sejumlah kebijakan bisa dipilih mulai dari pembatasan kendaraan  pribadi hingga pajak progresif hingga jalan berbayar di jalan non tol  dalam kota.</content:encoded></item></channel></rss>
