<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Wajar?</title><description>Saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85.000 orang pada akhir 2017.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/23/320/1890535/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-masih-wajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/23/320/1890535/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-masih-wajar"/><item><title>   Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Wajar?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/23/320/1890535/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-masih-wajar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/23/320/1890535/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-masih-wajar</guid><pubDate>Senin 23 April 2018 20:11 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/23/320/1890535/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-masih-wajar-fi402gQzTG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Jumlah Tenaga Kerja Asing Masih Wajar? (Foto Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/23/320/1890535/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-masih-wajar-fi402gQzTG.jpg</image><title>Ilustrasi: Jumlah Tenaga Kerja Asing Masih Wajar? (Foto Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85.000 orang pada akhir 2017.

&quot;Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa,&quot; kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Baca Juga:
Menaker Tegaskan Pekerja Asing Kasar Dilarang Masuk ke Indonesia
BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%
Dia juga membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.
&amp;nbsp;
Dia mengatakan Perpres 20/2018 tentang TKA tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.

Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi perpres itu mengatur tentang percepatan izin TKA.
&amp;nbsp;
Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.

&quot;Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,&quot; kata dia.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut.

&quot;Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8yOS8xLzg3NDU1LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85.000 orang pada akhir 2017.

&quot;Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa,&quot; kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Baca Juga:
Menaker Tegaskan Pekerja Asing Kasar Dilarang Masuk ke Indonesia
BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%
Dia juga membandingkan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.
&amp;nbsp;
Dia mengatakan Perpres 20/2018 tentang TKA tidak akan membuat jumlah TKA melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.

Dia mengatakan perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi perpres itu mengatur tentang percepatan izin TKA.
&amp;nbsp;
Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil.

&quot;Kami juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat,&quot; kata dia.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai perpres tersebut.

&quot;Sekarang ini berkembang kekhawatiran seolah-olah pemerintah membebaskan TKA. Khawatir boleh tetapi jangan berlebihan. Pemerintah tetap mempunyai skema pengendalian TKA yang jelas,&quot; kata dia.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8xMi8yOS8xLzg3NDU1LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
