<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Resmi Sahkan UU ASEAN Framework Agreement Services</title><description>Persetujuan itu sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang IV 2017-2018 yang dilangsungkan pada hari ini.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/26/20/1891691/dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/26/20/1891691/dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services"/><item><title>DPR Resmi Sahkan UU ASEAN Framework Agreement Services</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/26/20/1891691/dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/26/20/1891691/dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services</guid><pubDate>Kamis 26 April 2018 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/26/20/1891691/dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services-Di8tp7fFT9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Paripurna DPR RI mengesahkan UU AFAS (Foto: Giri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/26/20/1891691/dpr-resmi-sahkan-uu-asean-framework-agreement-services-Di8tp7fFT9.jpeg</image><title>Paripurna DPR RI mengesahkan UU AFAS (Foto: Giri/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI) menyetujui&amp;nbsp;Rancangan Undang-Undang protokol&amp;nbsp;keenam jasa keuangan ASEAN Framework Agreement Services (AFAS) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang IV 2017-2018 yang dilangsungkan pada hari ini.&amp;nbsp;
Baca Juga: Sri Mulyani dan Agus Marto Rapat di DPR Bahas ASEAN Framework Agreement, Apa Hasilnya?
Dalam rapat paripurna pengesahan RUU AFAS tersebut&amp;nbsp; dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan. Turut hadir pula perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi oleh jajarannya di Kementerian Keuangan.&amp;nbsp;

&quot;Apakah RUU protokol&amp;nbsp;ASEAN Framework Agreement ini Services Framework Agreement ini Services&amp;nbsp;dapat disetujui menjadi undang-undang?&amp;nbsp;Setuju!&quot; ujar Taufik saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga: Bahas RUU AFAS, Ini Hasil Rapat Sri Mulyani Cs dan Komisi XI DPR RI
Setelah dinyatakan sah, Taufik berharap agar Undang-Undang tersebut bisa menjadikan industri jasa keuangan dalam negeri bisa lebih baik lagi. Namun disisi lain, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi dan menjaga industri keuangan dalam negeri agar tidak kalah di rumah sendiri.&amp;nbsp;

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan dengan disahkannya RUU AFAS menjadi Undang-Undang maka pemerintah bisa memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta melakukan sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol untuk memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan Undang-Undang tersebut maka sektor jasa keuangan bisa diberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xOC80LzExMTI3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Selanjutnya harapkan dengan disetujui akan memberikan landasan hukum  pelaku sektor jasa keuangan dan memberikan keuntungan bagi lndonesia,&quot;  ucapnya.&amp;nbsp;
Selain itu, dirinya meyakini jika adanya undang-undang tersebut bisa  meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat  dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor lainnya. Sehingga, daya saing  dari sektor jasa keuangan Indonesia bisa lebih melesat lagi.
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Apalagi dengan disahkannya RUU tersebut maka sektor jasa keuangan  Indonesia (perbankan dan sebagainya) bisa mengembangkan bisnisnya ke  kawasan ASEAN. Hal tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan  perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi antar Indonesia dan  negara-negara di kawasan ASEAN.&amp;nbsp;

&quot;Ini (UU AFAS) juga bisa membuka peluang sektor jasa keuangan  nasional untuk memperluas bisnisnya&amp;nbsp; serta mendorong perdagangan  investasi antar pihak,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMi80LzEwODE1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRI-RI) menyetujui&amp;nbsp;Rancangan Undang-Undang protokol&amp;nbsp;keenam jasa keuangan ASEAN Framework Agreement Services (AFAS) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu sendiri dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-23 masa sidang IV 2017-2018 yang dilangsungkan pada hari ini.&amp;nbsp;
Baca Juga: Sri Mulyani dan Agus Marto Rapat di DPR Bahas ASEAN Framework Agreement, Apa Hasilnya?
Dalam rapat paripurna pengesahan RUU AFAS tersebut&amp;nbsp; dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan. Turut hadir pula perwakilan pemerintah yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi oleh jajarannya di Kementerian Keuangan.&amp;nbsp;

&quot;Apakah RUU protokol&amp;nbsp;ASEAN Framework Agreement ini Services Framework Agreement ini Services&amp;nbsp;dapat disetujui menjadi undang-undang?&amp;nbsp;Setuju!&quot; ujar Taufik saat memimpin rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca Juga: Bahas RUU AFAS, Ini Hasil Rapat Sri Mulyani Cs dan Komisi XI DPR RI
Setelah dinyatakan sah, Taufik berharap agar Undang-Undang tersebut bisa menjadikan industri jasa keuangan dalam negeri bisa lebih baik lagi. Namun disisi lain, dirinya juga meminta kepada pemerintah untuk melindungi dan menjaga industri keuangan dalam negeri agar tidak kalah di rumah sendiri.&amp;nbsp;

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Hafisz Tohir mengatakan dengan disahkannya RUU AFAS menjadi Undang-Undang maka pemerintah bisa memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga negara serta melakukan sektor jasa keuangan untuk melaksanakan Protokol untuk memberikan keuntungan bagi Indonesia. Pasalnya, dengan Undang-Undang tersebut maka sektor jasa keuangan bisa diberikan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNC8xOC80LzExMTI3MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Selanjutnya harapkan dengan disetujui akan memberikan landasan hukum  pelaku sektor jasa keuangan dan memberikan keuntungan bagi lndonesia,&quot;  ucapnya.&amp;nbsp;
Selain itu, dirinya meyakini jika adanya undang-undang tersebut bisa  meningkatkan kualitas dan kuantitas produk jasa keuangan yang dapat  dimanfaatkan oleh pelaku usaha di sektor lainnya. Sehingga, daya saing  dari sektor jasa keuangan Indonesia bisa lebih melesat lagi.
Baca Juga: Cerita Gubernur BI: Sulitnya Perbankan Indonesia Masuk ke Singapura dan Malaysia
Apalagi dengan disahkannya RUU tersebut maka sektor jasa keuangan  Indonesia (perbankan dan sebagainya) bisa mengembangkan bisnisnya ke  kawasan ASEAN. Hal tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan  perdagangan, investasi dan kerjasama ekonomi antar Indonesia dan  negara-negara di kawasan ASEAN.&amp;nbsp;

&quot;Ini (UU AFAS) juga bisa membuka peluang sektor jasa keuangan  nasional untuk memperluas bisnisnya&amp;nbsp; serta mendorong perdagangan  investasi antar pihak,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wMS8yMi80LzEwODE1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
