<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sederet Fakta Pekerja Asing di Indonesia, Nomor 1 Paling Jadi Sorotan</title><description>asil investigasi yang dilakukan Ombudsman mengungkap temuan baru terkait datangnya tenaga kerja asing (TKA) ke  Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/27/320/1892004/sederet-fakta-pekerja-asing-di-indonesia-nomor-1-paling-jadi-sorotan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/04/27/320/1892004/sederet-fakta-pekerja-asing-di-indonesia-nomor-1-paling-jadi-sorotan"/><item><title>Sederet Fakta Pekerja Asing di Indonesia, Nomor 1 Paling Jadi Sorotan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/04/27/320/1892004/sederet-fakta-pekerja-asing-di-indonesia-nomor-1-paling-jadi-sorotan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/04/27/320/1892004/sederet-fakta-pekerja-asing-di-indonesia-nomor-1-paling-jadi-sorotan</guid><pubDate>Jum'at 27 April 2018 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/04/27/320/1892004/sederet-fakta-pekerja-asing-di-indonesia-nomor-1-paling-jadi-sorotan-0eIVRFDOZu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/04/27/320/1892004/sederet-fakta-pekerja-asing-di-indonesia-nomor-1-paling-jadi-sorotan-0eIVRFDOZu.jpg</image><title>Buruh (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan baru terkait datangnya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
1. Banyak Tenaga Kerja China yang Merupakan Pekerja Kasar
Temuan itu yakni masuknya sejumlah pekerja asal China yang tidak memiliki keterampilan. Berdasarkan temuan tim ORI di lapangan, tenaga kerja asal China yang masuk Indonesia tidak terdeteksi oleh pemerintah pusat. Hal tersebut karena ada perbedaan data temuan ORI dengan data pemerintah mengenai jumlah TKA.
Baca Juga: Daftar 10 Wilayah dengan Pekerja Asing Terbanyak, Ada Jakarta dan Banten
Banyak di antara para TKA tersebut bukan tenaga ahli, melain kan hanya pekerja kasar tanpa keahlian.
&amp;ldquo;Ada kondisi arus TKA khususnya dari China deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka unskill labor (tanpa keterampilan),&amp;rdquo; kata anggota ORI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja dan Kepegawaian Laode Ida saat jumpa pers di Jakarta.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/27/45864/236505_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aliansi Buruh Outsourcing JICT Lakukan Aksi Tolak PHK Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut Laode Ida, investigasi yang dilakukan ORI dilakukan ke sejumlah daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. Proses investigasi dilaksanakan pada Juni hingga Desember 2017.
2. Penghasilan Pekerja Asing Lebih Tinggi
Hasil investigasi di lapangan, diketahui TKA tersebut dipekerjakan di daerah yang merupakan perusahaan asal daerahnya masing-masing. Selain itu, para TKA tersebut memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari pekerja lokal. &amp;ldquo;(mereka tersebar) di Jalur Cengkareng-Kendari saja, di pagi hari arusnya 70-80% penumpang Lion Air dan Batik Air itu tenaga kerja asing,&amp;rdquo; ungkapnya.
Bac Juga: Menko Darmin Ungkap Alasan Membanjirnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Kondisi ini menurut dia mengindikasikan lemahnya pengawasan dari sejumlah pihak atas maraknya pekerja asing. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) seharusnya dapat menindak tegas temuan ter sebut.
&amp;ldquo;Beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh Timpora antara lain ketidaktegasan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas, keterbatasan anggaran, dan lemahnya koordinasi antarinstansi,&amp;rdquo; urainya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/15/46447/238691_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
3. Tenaga Kerja China Mendominasi
Dia menambahkan bahwa arus tenaga kerja asing yang masuk Indonesia tercatat sangat tinggi. Selain itu, TKA dari China mendominasi dibanding kan para TKA dari negara lain. &amp;ldquo;Arus TKA China begitu deras, tiap hari masuk ke negeri ini,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wNC8xLzEwNjE1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Banyak Pekerja Asing Bekerja Tidak Sesuai Bidang
Selain itu, ORI menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai  dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan  tenaga asing (IMTA). Sebagian di antara mereka juga ditemukan masih  aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak  diperpanjang.
Baca Juga: Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian
5. Pemerintah Janji Tindak Perusahaan yang Pekerjakan TKA Kasar
Terpisah, pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan  tenaga kerja asing (TKA) kasar. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M  Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tetap akan menolak apabila ada  perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/15/46447/238697_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan  sebagai kasus. &amp;ldquo;Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak  ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,&amp;rdquo; ujarnya.
6. Menaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing Proporsional
Menaker menyatakan jumlah pekerja asing di Indonesia masih tergolong  proporsional, menyusul ramainya pem beritaan maraknya TKA menyerbu di  Indonesia setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun  2018 tentang Penggunaan TKA.
&amp;ldquo;Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia  jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut, &amp;ldquo;  katanya.
Baca Juga: BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%
Menurut Hanif, terbitnya perpres tersebut tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
Pasalnya, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu hanya mempercepat proses  izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. &amp;ldquo;Tak perlu  khawatir, proporsinya ma sih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi  proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri,&amp;rdquo;  katanya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/29/45946/236839_medium.jpg&quot; alt=&quot;Demo, Buruh Pelabuhan Tuntut Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut Hanif, jumlah TKA hingga akhir 2017 masih wajar dan rendah  yakni sekitar 85.947 pekerja. Hal senada diungkapkan Dirjen Imigrasi  Kemenkumham Ronny Sompie yang mengatakan, adanya Perpres TKA memberi  kemudahan secara birokrasi perizinan TKA, tetapi tidak mengendurkan  pengawasan terhadap TKA.
&amp;ldquo;Jadi, ini kemudahan untuk birokrasi. Nah, tapi pengawasannya,  perintah Presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang,  bagi yang tidak memiliki izin apa lagi. Itu pengawasannya pasti kita  lakukan,&amp;rdquo; Ronny.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8zMS8yMi8xMDQ4MDAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Neneng Zubaidah/Kiswondari/Okezone)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan baru terkait datangnya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia.
1. Banyak Tenaga Kerja China yang Merupakan Pekerja Kasar
Temuan itu yakni masuknya sejumlah pekerja asal China yang tidak memiliki keterampilan. Berdasarkan temuan tim ORI di lapangan, tenaga kerja asal China yang masuk Indonesia tidak terdeteksi oleh pemerintah pusat. Hal tersebut karena ada perbedaan data temuan ORI dengan data pemerintah mengenai jumlah TKA.
Baca Juga: Daftar 10 Wilayah dengan Pekerja Asing Terbanyak, Ada Jakarta dan Banten
Banyak di antara para TKA tersebut bukan tenaga ahli, melain kan hanya pekerja kasar tanpa keahlian.
&amp;ldquo;Ada kondisi arus TKA khususnya dari China deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka unskill labor (tanpa keterampilan),&amp;rdquo; kata anggota ORI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja dan Kepegawaian Laode Ida saat jumpa pers di Jakarta.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/27/45864/236505_medium.jpg&quot; alt=&quot;Aliansi Buruh Outsourcing JICT Lakukan Aksi Tolak PHK Massal&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut Laode Ida, investigasi yang dilakukan ORI dilakukan ke sejumlah daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. Proses investigasi dilaksanakan pada Juni hingga Desember 2017.
2. Penghasilan Pekerja Asing Lebih Tinggi
Hasil investigasi di lapangan, diketahui TKA tersebut dipekerjakan di daerah yang merupakan perusahaan asal daerahnya masing-masing. Selain itu, para TKA tersebut memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari pekerja lokal. &amp;ldquo;(mereka tersebar) di Jalur Cengkareng-Kendari saja, di pagi hari arusnya 70-80% penumpang Lion Air dan Batik Air itu tenaga kerja asing,&amp;rdquo; ungkapnya.
Bac Juga: Menko Darmin Ungkap Alasan Membanjirnya Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Kondisi ini menurut dia mengindikasikan lemahnya pengawasan dari sejumlah pihak atas maraknya pekerja asing. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) seharusnya dapat menindak tegas temuan ter sebut.
&amp;ldquo;Beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya pengawasan oleh Timpora antara lain ketidaktegasan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengawas, keterbatasan anggaran, dan lemahnya koordinasi antarinstansi,&amp;rdquo; urainya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/15/46447/238691_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
3. Tenaga Kerja China Mendominasi
Dia menambahkan bahwa arus tenaga kerja asing yang masuk Indonesia tercatat sangat tinggi. Selain itu, TKA dari China mendominasi dibanding kan para TKA dari negara lain. &amp;ldquo;Arus TKA China begitu deras, tiap hari masuk ke negeri ini,&amp;rdquo; katanya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMi8wNC8xLzEwNjE1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;4. Banyak Pekerja Asing Bekerja Tidak Sesuai Bidang
Selain itu, ORI menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai  dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan  tenaga asing (IMTA). Sebagian di antara mereka juga ditemukan masih  aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak  diperpanjang.
Baca Juga: Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian
5. Pemerintah Janji Tindak Perusahaan yang Pekerjakan TKA Kasar
Terpisah, pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan  tenaga kerja asing (TKA) kasar. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M  Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tetap akan menolak apabila ada  perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/01/15/46447/238697_medium.jpg&quot; alt=&quot;Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan  sebagai kasus. &amp;ldquo;Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak  ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,&amp;rdquo; ujarnya.
6. Menaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing Proporsional
Menaker menyatakan jumlah pekerja asing di Indonesia masih tergolong  proporsional, menyusul ramainya pem beritaan maraknya TKA menyerbu di  Indonesia setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun  2018 tentang Penggunaan TKA.
&amp;ldquo;Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia  jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut, &amp;ldquo;  katanya.
Baca Juga: BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%
Menurut Hanif, terbitnya perpres tersebut tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.
Pasalnya, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu hanya mempercepat proses  izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. &amp;ldquo;Tak perlu  khawatir, proporsinya ma sih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi  proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri,&amp;rdquo;  katanya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/12/29/45946/236839_medium.jpg&quot; alt=&quot;Demo, Buruh Pelabuhan Tuntut Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut Hanif, jumlah TKA hingga akhir 2017 masih wajar dan rendah  yakni sekitar 85.947 pekerja. Hal senada diungkapkan Dirjen Imigrasi  Kemenkumham Ronny Sompie yang mengatakan, adanya Perpres TKA memberi  kemudahan secara birokrasi perizinan TKA, tetapi tidak mengendurkan  pengawasan terhadap TKA.
&amp;ldquo;Jadi, ini kemudahan untuk birokrasi. Nah, tapi pengawasannya,  perintah Presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang,  bagi yang tidak memiliki izin apa lagi. Itu pengawasannya pasti kita  lakukan,&amp;rdquo; Ronny.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8zMS8yMi8xMDQ4MDAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(Neneng Zubaidah/Kiswondari/Okezone)</content:encoded></item></channel></rss>
