<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Kebijakan Baru PNS hingga Libur Lebaran 2018</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran kabar gembira dari pemerintah. Karena sejumlah kebijakan seperti kenaikan gaji dan THR, hingga diperbolehkannya PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/05/05/320/1894841/7-kebijakan-baru-pns-hingga-libur-lebaran-2018</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/05/05/320/1894841/7-kebijakan-baru-pns-hingga-libur-lebaran-2018"/><item><title>7 Kebijakan Baru PNS hingga Libur Lebaran 2018</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/05/05/320/1894841/7-kebijakan-baru-pns-hingga-libur-lebaran-2018</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/05/05/320/1894841/7-kebijakan-baru-pns-hingga-libur-lebaran-2018</guid><pubDate>Sabtu 05 Mei 2018 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/05/320/1894841/7-kebijakan-baru-pns-hingga-libur-lebaran-2018-GJG12mdfpP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/05/320/1894841/7-kebijakan-baru-pns-hingga-libur-lebaran-2018-GJG12mdfpP.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran kabar gembira dari pemerintah. Karena sejumlah kebijakan seperti kenaikan gaji dan THR, hingga diperbolehkannya PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Sementara itu pemerintah berencana mengkaji kembali mengenai penetapan libur Lebaran 2018 yang sebelumnya 12 hari. Hal tersebut seiring banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dari seluruh elemen masyarakat.
Disisi lain, Bank Sentral menyatakan siap menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate yang dalam beberapa bulan terakhir tertahan di 4,25%. Langkah tersebut dilakukan menyusul tren pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang terjadi.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/03/27/35138/203618_medium.jpg&quot; alt=&quot;PARAH! 3.325 PNS Bolos di Harpitnas&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
7 Kebijakan Baru PNS Bikin Ngiler, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini nampaknya banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.
&amp;ldquo;Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,&amp;rdquo; ujar Asman di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.
Selain itu, ada beberapa kebijakan baru bagi PNS seperti dirangkum:
1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal 1 Bulan
Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting. PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, dll)
2. Kenaikan Gaji
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada 2015, PNS naik gaji 6%
3. Kenaikan THR
THR PNS mulai tahun ini akan lebih tinggi dengan formula gaji pokok+tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya 1x gaji pokok.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/27/48574/247190_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Motivasi 5.165 CPNS pada Kuliah Umum di Istora Senayan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
4. Rumah DP 0%
PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang mua dengan jangka waktu cicilan 30 tahun
5. Cuti Lebaran
Tahun ini PNS boleh mengambil cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
6. Pensiunan PNS Dapat THR
RPP tentang gaji, tunjangan sedang disiapkan pemerintah antara lain mengatur pemberian THR bagi pensiunan PNS selain menerima uang pensiun ke-13.
7. Mobil Dinas untuk Mudik
Menteri PAN-RB segera merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran. Bensin dan perawatan/perbaikan ditanggung PNS bersangkutan
Saat ini, jumlah PNS 2017 sebanyak 4,5 juta atau setara 1,7% penduduk Indonesia dengan sebaran PNS Pusat 20,94% dan PNS Daerah 79,06%.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wNC8yMi8xMTE4NzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Libur Lebaran 2018 Tidak Jadi 12 Hari? Pemerintah Gelar Rapat Bareng Pengusaha Hari Ini
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/01/03/31641/191257_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hari Pertama PNS Masuk Kerja Usai Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pemerintah berencana mengkaji kembali mengenai penetapan libur Lebaran 2018. Hal tersebut seiring banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dari seluruh elemen masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, dalam rangka pengkajian kembali mengenai libur Lebaran, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lintas Menteri yang dipimpin oleh Menteri Pembangunananysia dan Kebudayaan (PMK).
&quot;Belum diputuskan, tapi ini mau dirapat, koordinasikan lagi. Jadi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB, rapatnya hari ini,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018)
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran Idul Fitri 2018 menjadi 12 hari. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari beberapa elemen masyarakat karena dinilai lebih banyak orang yang dirugikan.
Nantinya lanjut Asman, dalam rapat tersebut akan diundang juga para pelaku usaha dan industri yang selama ini menyampaikan keberatannya dengan penetapan libur Lebaran tersebut, sehingga diharapkan, bisa mendapatkan jalan tengah terkait libur Lebaran Idul Fitri.
&quot;Ya ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha rapatnya direncanakan hari ini. Kita kan menerima masukan-masukan jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa. Saya belum tahu putusannya apa,&quot; jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Asman, dirinya enggan berkomentar lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan libur Lebaran akan dikurangi kembali menjadi sembilan hari. Dirinya hanya akan memberikan tanggapan setelah hasil dari rapat koordinasi tersebut benar-benar final.
&quot;Saya enggak bisa mengatakan kemungkinan (pengurangan libur Lebaran) yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi 3 menteri, yang dipimpin ibu PMK,&quot; ucapnya.
&amp;lt;img  src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/24/39003/214821_medium.jpg&quot;  alt=&quot;Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan pada Libur Cuti Bersama Lebaran&quot;&amp;nbsp;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Namun yang pasti lanjut Asman, keputusan libur Lebaran tersebut nantinya akan berlaku untuk pegawai negeri maupun swasta. Namun yang membedakan adalah aturan mengenai pemotongan cuti tahunan untuk libur Lebaran.
Untuk pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya libur lebaran tersebut tidak akan dipotong oleh cuti tahunan. Artinya cuti tahunan ASN akan tetap utuh meskipun nantinya libur lebaran bertambah.
&quot;Yang diatur kan cuti bersama 3 menteri untuk seluruh baik pegawai swasta dan pemerintah &amp;lrm;atau ASN. Itu berdasarkan peraturan Menpan. Nanti diajukan ke Presiden. Kalau pegawai negeri diputuskan melalui keputusan Presiden,&quot; jelasnya.
Sementara untuk swasta, lanjut Asman, tergantung bagaimana aturannya. Jika nantinya libur Lebaran sebanyak 12 hari tersebut masuk ke dalam cuti bersama, maka cuti tahunan dari pegawai tersebut tidak akan dipotong namun sebaliknya, jika tidak masuk dalam kategori cuti bersama, maka cuti tahunan dari pegawai swasta tersebut terpaksa harus dipotong.Benarkah Kenaikan Suku Bunga BI Bisa 'Tolong' Rupiah?
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/14/48204/245730_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Tren pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) membuat Bank Indonesia (BI) angkat suara. Bank Sentral menyatakan siap menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate yang dalam beberapa bulan terakhir tertahan di 4,25%.
Seperti diketahui, Rupiah terus melemah mendekati level Rp14.000 per USD. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), hari ini, Senin (30/4/2018), Rupiah berada di Rp13.877 per USD, jauh lebih baik ketimbang pelemahan di Kamis 26 April 2018 yang ke level Rp13.930 per USD.
Center of Reform on Economy (CORE) menilai kenaikan suku bunga acuan  menjadi satu-satunya cara menekan pelemahan Rupiah. Dengan kebijakan  ini, mata uang Garuda dinilai akan menguat ke level Rp13.700 per USD,  atau bahkan dalam jangka panjang diyakini dapat kembali ke level  Rp13.500 per USD.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Pieter Abdullah Redjalam menyatakan, kondisi ekonomi AS memang memberi pengaruh pada penguatan USD, atau artinya melemahkan mata uang lainnya, termasuk Rupiah. Terlebih setelah The Fed, Bank Sentral AS menaikkan Fed Fun Rate (FFR) 25 basis points (bps) pada Maret lalu, diprediksi akan melanjutkan pengetatan moneter pada Mei mendatang, 2-3 kali lagi di sepanjang 2018.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/28/47787/244000_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Sentuh Rp13.747 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sinyal pengetatan moneter oleh Bank Sentral memang diberikan bila instrumen intervensi pasar tak lagi manageable. Namun, dia menyatakan, kenaikan FFR akan menjadi sentimen negatif, menekan Rupiah semakin dalam, maka diyakini BI akan mengambil langkah menaikkan suku bunga acuannya.
&quot;Sepertinya FFR akan naik di bukan Juni, tapi kalau pun Mei FFR naik lagi, ini tentu tekanan ke Rupiah lebih kuat lagi, saya yakin 99% BI akan naikkan (suku bunga acuan)  juga di bulan Mei,&quot; jelasnya kepada Okezone, Senin (30/4/2018).
Dia menjelaskan, kenaikan suka bunga acuan BI akan mampu menahan arus dana asing (capital flows) keluar dari Tanah Air. Terlebih diiringi dengan kembali tumbuhnya keyakinan pasar, maka penawaran dan permintaan valas dan Rupiah juga akan terjaga. &quot;Maka otomatis nilai tukar kita akan terjaga,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/14/48204/245728_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia meyakini, terjaganya nilai tukar Rupiah akan menguat hingga ke level Rp13.700 per USD.&quot;Bahkan di dalam jangka yang agak panjang, di semester II 2018, Rupiah bisa kembali lagi ke Rp13.500 per USD,&quot; ujarnya.
Kembali ke Rp13.500 per USD, kata dia, memang agak berat tapi bukan tak mungkin. Hal ini melihat kondisi ekonomi Indonesia yang fundamental.
Dengan rasio ULN Indonesia baik dari pemerintah maupun swasta yang kini berada di 35% dari PDB, atau berada di bawah batas aman rasio utang sebesar 60%. Disisi lain, defisit fiskal berada manageable di 2,19%, inflasi yang masih sesuai sasaran di 3,5+1%, serta pertumbuhan ekonomi yang berada di sekitar 5%.
&quot;Itu baik, itu fundamental semua. Itu data dan fakta, pasar kita masih bagus,&quot; jelasnya. (gir)
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran kabar gembira dari pemerintah. Karena sejumlah kebijakan seperti kenaikan gaji dan THR, hingga diperbolehkannya PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Sementara itu pemerintah berencana mengkaji kembali mengenai penetapan libur Lebaran 2018 yang sebelumnya 12 hari. Hal tersebut seiring banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dari seluruh elemen masyarakat.
Disisi lain, Bank Sentral menyatakan siap menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate yang dalam beberapa bulan terakhir tertahan di 4,25%. Langkah tersebut dilakukan menyusul tren pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang terjadi.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/03/27/35138/203618_medium.jpg&quot; alt=&quot;PARAH! 3.325 PNS Bolos di Harpitnas&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
7 Kebijakan Baru PNS Bikin Ngiler, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini nampaknya banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.
&amp;ldquo;Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,&amp;rdquo; ujar Asman di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.
Selain itu, ada beberapa kebijakan baru bagi PNS seperti dirangkum:
1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal 1 Bulan
Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting. PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, dll)
2. Kenaikan Gaji
Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada 2015, PNS naik gaji 6%
3. Kenaikan THR
THR PNS mulai tahun ini akan lebih tinggi dengan formula gaji pokok+tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya 1x gaji pokok.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/27/48574/247190_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Jokowi Motivasi 5.165 CPNS pada Kuliah Umum di Istora Senayan&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
4. Rumah DP 0%
PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang mua dengan jangka waktu cicilan 30 tahun
5. Cuti Lebaran
Tahun ini PNS boleh mengambil cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah
6. Pensiunan PNS Dapat THR
RPP tentang gaji, tunjangan sedang disiapkan pemerintah antara lain mengatur pemberian THR bagi pensiunan PNS selain menerima uang pensiun ke-13.
7. Mobil Dinas untuk Mudik
Menteri PAN-RB segera merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran. Bensin dan perawatan/perbaikan ditanggung PNS bersangkutan
Saat ini, jumlah PNS 2017 sebanyak 4,5 juta atau setara 1,7% penduduk Indonesia dengan sebaran PNS Pusat 20,94% dan PNS Daerah 79,06%.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wNC8yMi8xMTE4NzgvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Libur Lebaran 2018 Tidak Jadi 12 Hari? Pemerintah Gelar Rapat Bareng Pengusaha Hari Ini
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/01/03/31641/191257_medium.jpg&quot; alt=&quot;Hari Pertama PNS Masuk Kerja Usai Libur dan Cuti Bersama Tahun Baru&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Pemerintah berencana mengkaji kembali mengenai penetapan libur Lebaran 2018. Hal tersebut seiring banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dari seluruh elemen masyarakat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, dalam rangka pengkajian kembali mengenai libur Lebaran, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi lintas Menteri yang dipimpin oleh Menteri Pembangunananysia dan Kebudayaan (PMK).
&quot;Belum diputuskan, tapi ini mau dirapat, koordinasikan lagi. Jadi Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB, rapatnya hari ini,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018)
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah sudah menetapkan libur Lebaran Idul Fitri 2018 menjadi 12 hari. Namun hal tersebut mendapatkan penolakan dari beberapa elemen masyarakat karena dinilai lebih banyak orang yang dirugikan.
Nantinya lanjut Asman, dalam rapat tersebut akan diundang juga para pelaku usaha dan industri yang selama ini menyampaikan keberatannya dengan penetapan libur Lebaran tersebut, sehingga diharapkan, bisa mendapatkan jalan tengah terkait libur Lebaran Idul Fitri.
&quot;Ya ada pengusaha, industri, terutama industri dan pelaku usaha rapatnya direncanakan hari ini. Kita kan menerima masukan-masukan jadi berdasarkan masukan realisasinya seperti apa. Saya belum tahu putusannya apa,&quot; jelasnya.
Oleh karena itu lanjut Asman, dirinya enggan berkomentar lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan libur Lebaran akan dikurangi kembali menjadi sembilan hari. Dirinya hanya akan memberikan tanggapan setelah hasil dari rapat koordinasi tersebut benar-benar final.
&quot;Saya enggak bisa mengatakan kemungkinan (pengurangan libur Lebaran) yang jelas akan ada rapat koordinasi lagi 3 menteri, yang dipimpin ibu PMK,&quot; ucapnya.
&amp;lt;img  src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2017/06/24/39003/214821_medium.jpg&quot;  alt=&quot;Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan pada Libur Cuti Bersama Lebaran&quot;&amp;nbsp;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Namun yang pasti lanjut Asman, keputusan libur Lebaran tersebut nantinya akan berlaku untuk pegawai negeri maupun swasta. Namun yang membedakan adalah aturan mengenai pemotongan cuti tahunan untuk libur Lebaran.
Untuk pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya libur lebaran tersebut tidak akan dipotong oleh cuti tahunan. Artinya cuti tahunan ASN akan tetap utuh meskipun nantinya libur lebaran bertambah.
&quot;Yang diatur kan cuti bersama 3 menteri untuk seluruh baik pegawai swasta dan pemerintah &amp;lrm;atau ASN. Itu berdasarkan peraturan Menpan. Nanti diajukan ke Presiden. Kalau pegawai negeri diputuskan melalui keputusan Presiden,&quot; jelasnya.
Sementara untuk swasta, lanjut Asman, tergantung bagaimana aturannya. Jika nantinya libur Lebaran sebanyak 12 hari tersebut masuk ke dalam cuti bersama, maka cuti tahunan dari pegawai tersebut tidak akan dipotong namun sebaliknya, jika tidak masuk dalam kategori cuti bersama, maka cuti tahunan dari pegawai swasta tersebut terpaksa harus dipotong.Benarkah Kenaikan Suku Bunga BI Bisa 'Tolong' Rupiah?
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/14/48204/245730_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Tren pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) membuat Bank Indonesia (BI) angkat suara. Bank Sentral menyatakan siap menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate yang dalam beberapa bulan terakhir tertahan di 4,25%.
Seperti diketahui, Rupiah terus melemah mendekati level Rp14.000 per USD. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), hari ini, Senin (30/4/2018), Rupiah berada di Rp13.877 per USD, jauh lebih baik ketimbang pelemahan di Kamis 26 April 2018 yang ke level Rp13.930 per USD.
Center of Reform on Economy (CORE) menilai kenaikan suku bunga acuan  menjadi satu-satunya cara menekan pelemahan Rupiah. Dengan kebijakan  ini, mata uang Garuda dinilai akan menguat ke level Rp13.700 per USD,  atau bahkan dalam jangka panjang diyakini dapat kembali ke level  Rp13.500 per USD.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Pieter Abdullah Redjalam menyatakan, kondisi ekonomi AS memang memberi pengaruh pada penguatan USD, atau artinya melemahkan mata uang lainnya, termasuk Rupiah. Terlebih setelah The Fed, Bank Sentral AS menaikkan Fed Fun Rate (FFR) 25 basis points (bps) pada Maret lalu, diprediksi akan melanjutkan pengetatan moneter pada Mei mendatang, 2-3 kali lagi di sepanjang 2018.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/02/28/47787/244000_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Sentuh Rp13.747 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sinyal pengetatan moneter oleh Bank Sentral memang diberikan bila instrumen intervensi pasar tak lagi manageable. Namun, dia menyatakan, kenaikan FFR akan menjadi sentimen negatif, menekan Rupiah semakin dalam, maka diyakini BI akan mengambil langkah menaikkan suku bunga acuannya.
&quot;Sepertinya FFR akan naik di bukan Juni, tapi kalau pun Mei FFR naik lagi, ini tentu tekanan ke Rupiah lebih kuat lagi, saya yakin 99% BI akan naikkan (suku bunga acuan)  juga di bulan Mei,&quot; jelasnya kepada Okezone, Senin (30/4/2018).
Dia menjelaskan, kenaikan suka bunga acuan BI akan mampu menahan arus dana asing (capital flows) keluar dari Tanah Air. Terlebih diiringi dengan kembali tumbuhnya keyakinan pasar, maka penawaran dan permintaan valas dan Rupiah juga akan terjaga. &quot;Maka otomatis nilai tukar kita akan terjaga,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2018/03/14/48204/245728_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Tak Berisiko Melemah ke Level Rp15.000 per Dolar AS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia meyakini, terjaganya nilai tukar Rupiah akan menguat hingga ke level Rp13.700 per USD.&quot;Bahkan di dalam jangka yang agak panjang, di semester II 2018, Rupiah bisa kembali lagi ke Rp13.500 per USD,&quot; ujarnya.
Kembali ke Rp13.500 per USD, kata dia, memang agak berat tapi bukan tak mungkin. Hal ini melihat kondisi ekonomi Indonesia yang fundamental.
Dengan rasio ULN Indonesia baik dari pemerintah maupun swasta yang kini berada di 35% dari PDB, atau berada di bawah batas aman rasio utang sebesar 60%. Disisi lain, defisit fiskal berada manageable di 2,19%, inflasi yang masih sesuai sasaran di 3,5+1%, serta pertumbuhan ekonomi yang berada di sekitar 5%.
&quot;Itu baik, itu fundamental semua. Itu data dan fakta, pasar kita masih bagus,&quot; jelasnya. (gir)
</content:encoded></item></channel></rss>
