<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) soal THR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/05/23/320/1901717/pns-dapat-thr-2018-plus-plus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/05/23/320/1901717/pns-dapat-thr-2018-plus-plus"/><item><title>PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/05/23/320/1901717/pns-dapat-thr-2018-plus-plus</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/05/23/320/1901717/pns-dapat-thr-2018-plus-plus</guid><pubDate>Rabu 23 Mei 2018 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/23/320/1901717/pns-dapat-thr-2018-plus-plus-DA6VIMwygV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: PNS Dapat THR Lebih Besar (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/23/320/1901717/pns-dapat-thr-2018-plus-plus-DA6VIMwygV.jpg</image><title>Foto: PNS Dapat THR Lebih Besar (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan soal besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

&amp;ldquo;Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (23/5/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/17/49994/254127_medium.jpg&quot; alt=&quot;Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

&amp;ldquo;Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,&amp;rdquo; tegas Menkeu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xNy8xLzExMjI5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan soal besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

&amp;ldquo;Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,&amp;rdquo; kata Sri Mulyani seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (23/5/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/17/49994/254127_medium.jpg&quot; alt=&quot;Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

&amp;ldquo;Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,&amp;rdquo; tegas Menkeu.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xNy8xLzExMjI5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
