<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Dapat THR</title><description>Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/05/25/320/1902887/pemerintah-pastikan-pegawai-honorer-tak-dapat-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/05/25/320/1902887/pemerintah-pastikan-pegawai-honorer-tak-dapat-thr"/><item><title>   Pemerintah Pastikan Pegawai Honorer Tak Dapat THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/05/25/320/1902887/pemerintah-pastikan-pegawai-honorer-tak-dapat-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/05/25/320/1902887/pemerintah-pastikan-pegawai-honorer-tak-dapat-thr</guid><pubDate>Jum'at 25 Mei 2018 20:59 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/05/25/320/1902887/pemerintah-pastikan-pegawai-honorer-tak-dapat-thr-LwjsUiyORP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Pegawai Honorer Tak Dapat THR (Yohana/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/05/25/320/1902887/pemerintah-pastikan-pegawai-honorer-tak-dapat-thr-LwjsUiyORP.jpg</image><title>Foto: Pegawai Honorer Tak Dapat THR (Yohana/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Dalam payung hukum yang mengatur THR yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR.

&quot;Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu,&quot; ujar Asman di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/24/50205/255031_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Sudah Teken PP Pemberian THR 2018 Sebesar Rp35,76 T&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan demikian, kata Asman pegawai honorer tidak akan mendapat THR layaknya PNS. &quot;Artinya untuk honorer tidak,&quot; katanya.

Namun demikian, Asman mengakui banyaknya pegawai honorer, khusunya tenaga pengajar di Indonesia yang jumlah penghasilannya tak seperti yang didapat PNS.

&quot;Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani soal itu (memberi THR),&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/17/49994/254129_medium.jpg&quot; alt=&quot;Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. THR yang diberikan pada tahun ini pun jauh lebih besar, sebab tak hanya gaji pokok saja, namun ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9% karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8yNC8xLzExMjU1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.

Dalam payung hukum yang mengatur THR yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honorer tidak termasuk yang mendapatkan THR.

&quot;Dalam UU ASN itu saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu,&quot; ujar Asman di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/24/50205/255031_medium.jpg&quot; alt=&quot;Presiden Sudah Teken PP Pemberian THR 2018 Sebesar Rp35,76 T&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dengan demikian, kata Asman pegawai honorer tidak akan mendapat THR layaknya PNS. &quot;Artinya untuk honorer tidak,&quot; katanya.

Namun demikian, Asman mengakui banyaknya pegawai honorer, khusunya tenaga pengajar di Indonesia yang jumlah penghasilannya tak seperti yang didapat PNS.

&quot;Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani soal itu (memberi THR),&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/17/49994/254129_medium.jpg&quot; alt=&quot;Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. THR yang diberikan pada tahun ini pun jauh lebih besar, sebab tak hanya gaji pokok saja, namun ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9% karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8yNC8xLzExMjU1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
