<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemkot Surabaya Tolak Gunakan APBD untuk THR, Sri Mulyani: Saya Sudah Bicara dengan Bu Risma</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jika semua telah daerah bersedia membayar THR PNS dengan menggunakan APBD</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/06/06/20/1907430/pemkot-surabaya-tolak-gunakan-apbd-untuk-thr-sri-mulyani-saya-sudah-bicara-dengan-bu-risma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/06/06/20/1907430/pemkot-surabaya-tolak-gunakan-apbd-untuk-thr-sri-mulyani-saya-sudah-bicara-dengan-bu-risma"/><item><title>Pemkot Surabaya Tolak Gunakan APBD untuk THR, Sri Mulyani: Saya Sudah Bicara dengan Bu Risma</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/06/06/20/1907430/pemkot-surabaya-tolak-gunakan-apbd-untuk-thr-sri-mulyani-saya-sudah-bicara-dengan-bu-risma</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/06/06/20/1907430/pemkot-surabaya-tolak-gunakan-apbd-untuk-thr-sri-mulyani-saya-sudah-bicara-dengan-bu-risma</guid><pubDate>Rabu 06 Juni 2018 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/06/20/1907430/pemkot-surabaya-tolak-gunakan-apbd-untuk-thr-sri-mulyani-saya-sudah-bicara-dengan-bu-risma-vFrTrOK98s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/06/20/1907430/pemkot-surabaya-tolak-gunakan-apbd-untuk-thr-sri-mulyani-saya-sudah-bicara-dengan-bu-risma-vFrTrOK98s.jpg</image><title>Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa daerah menolak untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil di daerah. Salah satu yang menolak adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Alasannya, APBD hanya menganggarkan gaji pokok saja. Sedangkan  pencairan THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jika semua telah daerah bersedia membayar THR PNS dengan menggunakan APBD. Termasuk juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang juga akhirnya memberikan persetujuan setelah Sri Mulyani menelfon secara langsung.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/17/49991/254118_medium.jpg&quot; alt=&quot;Menkeu Sri Mulyani: Kinerja APBN 2018 Alami Perbaikan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;


&quot;Saya sudah bicara dengan Bu Risma tadi pagi. Sudah confirm semua (THR bisa cair),&quot; ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Untuk daerah lainnya, Sri Mulyani memastikan sudah tidak ada masalah. Sebab sudah ada beberapa daerah yang sudah mencairkan THR untuk pegawainya.

&quot;542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji keempat belas. Itu sudah dianggarkan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok,&quot; jelasnya.

Menurut Ani, banyak pemerintah daerah yang sudah menganggarkan dalam bentuk gaji pokok. Sementara sisanya, atau tunjangannya kebijakannya ada pada Kementerian Dalam Negeri.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/14/48194/245672_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sri Mulyani Buka Voyage to Indonesia Art Exhibition di Gedung Jusuf Anwar&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Sebagian ada yg menganggarkan dalam bentuk gaji pokok dan sebagian lain sekitar 150, nanti pak Mendagri akan mengeluarkan statement mengenai sratusnya. tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya,&quot; jelasnya.

Namun ada juga anggaran yang sudah menganggarkan THR antara gaji pokok dengan tunjangannya. Hal itu dikarenakan anggaran THR dialokasikan pada anggaran bulan Mei.

&quot;Daerah sudah ada yang menganggarkan, ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan mei itu berarti seluruh total. Kalau daerah yang mungkin selama ini menanggarkan gaji pokok maka mereka perlu melakukan penyesuaian,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wOS80LzExMTk5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(ulf)
</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa daerah menolak untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil di daerah. Salah satu yang menolak adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Alasannya, APBD hanya menganggarkan gaji pokok saja. Sedangkan  pencairan THR pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut jika semua telah daerah bersedia membayar THR PNS dengan menggunakan APBD. Termasuk juga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang juga akhirnya memberikan persetujuan setelah Sri Mulyani menelfon secara langsung.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/05/17/49991/254118_medium.jpg&quot; alt=&quot;Menkeu Sri Mulyani: Kinerja APBN 2018 Alami Perbaikan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;


&quot;Saya sudah bicara dengan Bu Risma tadi pagi. Sudah confirm semua (THR bisa cair),&quot; ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Untuk daerah lainnya, Sri Mulyani memastikan sudah tidak ada masalah. Sebab sudah ada beberapa daerah yang sudah mencairkan THR untuk pegawainya.

&quot;542 provinsi dan kabupaten telah menganggarkan THR atau dalam nomenklatur daerah itu disebut gaji keempat belas. Itu sudah dianggarkan banyak daerah yang sudah membayarkan mulai hari ini atau besok,&quot; jelasnya.

Menurut Ani, banyak pemerintah daerah yang sudah menganggarkan dalam bentuk gaji pokok. Sementara sisanya, atau tunjangannya kebijakannya ada pada Kementerian Dalam Negeri.

&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/03/14/48194/245672_medium.jpg&quot; alt=&quot;Sri Mulyani Buka Voyage to Indonesia Art Exhibition di Gedung Jusuf Anwar&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&quot;Sebagian ada yg menganggarkan dalam bentuk gaji pokok dan sebagian lain sekitar 150, nanti pak Mendagri akan mengeluarkan statement mengenai sratusnya. tapi poin saya adalah semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya,&quot; jelasnya.

Namun ada juga anggaran yang sudah menganggarkan THR antara gaji pokok dengan tunjangannya. Hal itu dikarenakan anggaran THR dialokasikan pada anggaran bulan Mei.

&quot;Daerah sudah ada yang menganggarkan, ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan mei itu berarti seluruh total. Kalau daerah yang mungkin selama ini menanggarkan gaji pokok maka mereka perlu melakukan penyesuaian,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8wOS80LzExMTk5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
(ulf)
</content:encoded></item></channel></rss>
