<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daerah yang Tak Cairkan THR PNS Masuk Blacklist BPK</title><description>Pemda yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/06/08/320/1907945/daerah-yang-tak-cairkan-thr-pns-masuk-blacklist-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/06/08/320/1907945/daerah-yang-tak-cairkan-thr-pns-masuk-blacklist-bpk"/><item><title>Daerah yang Tak Cairkan THR PNS Masuk Blacklist BPK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/06/08/320/1907945/daerah-yang-tak-cairkan-thr-pns-masuk-blacklist-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/06/08/320/1907945/daerah-yang-tak-cairkan-thr-pns-masuk-blacklist-bpk</guid><pubDate>Jum'at 08 Juni 2018 01:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/07/320/1907945/daerah-yang-tak-cairkan-thr-pns-masuk-blacklist-bpk-9vJ0Omf7d9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: PNS Dapat THR (Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/07/320/1907945/daerah-yang-tak-cairkan-thr-pns-masuk-blacklist-bpk-9vJ0Omf7d9.jpg</image><title>Foto: PNS Dapat THR (Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.
&quot;Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU,&quot; kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Menurutnya, pemberian THR maupun gaji 13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
 
Baca Selengkapnya: Pemda Tak Cairkan THR, Bisa Jadi Temuan BPK</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.
&quot;Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU,&quot; kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Menurutnya, pemberian THR maupun gaji 13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
 
Baca Selengkapnya: Pemda Tak Cairkan THR, Bisa Jadi Temuan BPK</content:encoded></item></channel></rss>
