<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>300 Jenis Usaha Dapat Nikmati Diskon Pajak, Sektor Apa Saja?</title><description>Pemerintah memperluas jumlah jenis industri yang akan mendapatkan diskon pajak  atau tax allowance.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/06/21/20/1912444/300-jenis-usaha-dapat-nikmati-diskon-pajak-sektor-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/06/21/20/1912444/300-jenis-usaha-dapat-nikmati-diskon-pajak-sektor-apa-saja"/><item><title>300 Jenis Usaha Dapat Nikmati Diskon Pajak, Sektor Apa Saja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/06/21/20/1912444/300-jenis-usaha-dapat-nikmati-diskon-pajak-sektor-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/06/21/20/1912444/300-jenis-usaha-dapat-nikmati-diskon-pajak-sektor-apa-saja</guid><pubDate>Kamis 21 Juni 2018 19:06 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/06/21/20/1912444/300-jenis-usaha-dapat-nikmati-diskon-pajak-sektor-apa-saja-05OlKMUa6n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/06/21/20/1912444/300-jenis-usaha-dapat-nikmati-diskon-pajak-sektor-apa-saja-05OlKMUa6n.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memperluas jumlah jenis industri yang akan mendapatkan diskon pajak  atau tax allowance. Sebanyak 300 jenis usaha yang beorientasi ekspor dan padat karya akan mendapat diskon pajak.
&quot;Kita memperluas jadi banyak, yang dapat itu inti revisinya ada sekitar 200-an sektor, hampir 300 sektor. Itu saja yang utama tapi yang mendorong padat karya dan ekspor itu yang utama itu saja,&amp;rdquo; ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49333/251091_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2016 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 industri.
Dengan rincian, bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainnya. Serta, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49333/251092_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Iskandar menjelaskan, kegiatan usaha yang bergerak dalam sektor padat karya dan ekspor akan menikmati diskon pajak tersebut.
&quot;Masih seperti pasal 31a UU PPh ditambah 60% investment allowances untuk industri padat karya. Kalau UU kan tidak bisa diubah jadi PP yang kita revisi. Secara substansi sudah selesai tinggal legal drafting supaya tidak berbenturan dengan insentif lain,&quot; katanya.
Dia pun memastikan, tax allowance akan masuk dalam sistem  Online Single Submission (OSS). &quot;Iya sudah kita masukkan semua ke sistem (OSS),&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xNy80LzExMjI2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memperluas jumlah jenis industri yang akan mendapatkan diskon pajak  atau tax allowance. Sebanyak 300 jenis usaha yang beorientasi ekspor dan padat karya akan mendapat diskon pajak.
&quot;Kita memperluas jadi banyak, yang dapat itu inti revisinya ada sekitar 200-an sektor, hampir 300 sektor. Itu saja yang utama tapi yang mendorong padat karya dan ekspor itu yang utama itu saja,&amp;rdquo; ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49333/251091_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2016 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu, pemerintah hanya memberikan kepada 145 industri.
Dengan rincian, bidang usaha tertentu dan daerah tertentu sejumlah 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainnya. Serta, bidang usaha tertentu 71 antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49333/251092_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Iskandar menjelaskan, kegiatan usaha yang bergerak dalam sektor padat karya dan ekspor akan menikmati diskon pajak tersebut.
&quot;Masih seperti pasal 31a UU PPh ditambah 60% investment allowances untuk industri padat karya. Kalau UU kan tidak bisa diubah jadi PP yang kita revisi. Secara substansi sudah selesai tinggal legal drafting supaya tidak berbenturan dengan insentif lain,&quot; katanya.
Dia pun memastikan, tax allowance akan masuk dalam sistem  Online Single Submission (OSS). &quot;Iya sudah kita masukkan semua ke sistem (OSS),&quot; pungkasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOC8wNS8xNy80LzExMjI2NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
