<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPR Tanpa DP Dinilai Belum Mampu Gairahkan Pasar Properti</title><description>BI melakukan kebijakan makroprudensial dengan merelaksasi aturan uang muka (down payment atau DP) Kredit Pemilikan Rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/04/470/1917789/kpr-tanpa-dp-dinilai-belum-mampu-gairahkan-pasar-properti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2018/07/04/470/1917789/kpr-tanpa-dp-dinilai-belum-mampu-gairahkan-pasar-properti"/><item><title>KPR Tanpa DP Dinilai Belum Mampu Gairahkan Pasar Properti</title><link>https://economy.okezone.com/read/2018/07/04/470/1917789/kpr-tanpa-dp-dinilai-belum-mampu-gairahkan-pasar-properti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2018/07/04/470/1917789/kpr-tanpa-dp-dinilai-belum-mampu-gairahkan-pasar-properti</guid><pubDate>Rabu 04 Juli 2018 15:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2018/07/04/470/1917789/kpr-tanpa-dp-dinilai-belum-mampu-gairahkan-pasar-properti-o8JFbRGEB4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2018/07/04/470/1917789/kpr-tanpa-dp-dinilai-belum-mampu-gairahkan-pasar-properti-o8JFbRGEB4.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan makroprudensial dengan merelaksasi aturan uang muka (down payment atau DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV atau FTV).
Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2018 ini akan mempermudah masyarakat dalam proses kepemilikan rumah. Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menuturkan, relaksasi tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar properti yang saat ini tengah lesu.
&quot;Jadi sentimen yang selema ini yang belum terlalu baik, persepsi orang terhadap ekonomi sehingga properti juga melambat, dengan adanya LTV ini yang diharapkan bisa memicu itu positif,&quot; kata dia di Gedung WTC 1, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2012/10/13/7419/45810_medium.jpg&quot; alt=&quot;89% Kelas Menengah Beli Rumah lewat KPR&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sayangnya, kelonggaran tersebut dinilai hanya sebatas sentimen positif serta belum cukup untuk menggairahkan kembali pasar properti. Ferry menilai,kebijakan relaksasi LTV itu harusnya terintegrasi dengan kebijakan lain, karena masih ada isu lain yang juga menjadi concern dari pelaku properti.
&quot;Kalau dari developer maslah perizinan. Secara fakta perizinan masih belum memuaskan masalah timing dan segala macam,&quot; papar Ferry.
Ferry juga meminta pemerintah membuat skema pajak yang lebih ramah untuk sektor properti.
&quot;Pajak itu kalau orang yang mau beli apartemen biasa kemudian begitu keluar dia beli dari beli apartemen orang pajak nanya uang dari aman, itu yang bikin orang enggan, selain ada faktor lain, yaitu kalau dia beli yield nya belum terlalu tinggi,&quot; kata dia.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2012/11/14/7825/48474_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perjanjian Kerja Sama KPR Camden House&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Kemudian yang juga penting, lanjut dia adalah bagaimana tingkat suku bunga pinjaman terjaga. Sebagaimana yang diketahui, bersamaan dengan kebijakan relaksasi LTV, Bank Sentral juga menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar50 basis poin (bps).
Ferry mengatakan, biasanya kenaikan suku bunga acuan BI diterjemahkan dengan  kenaikan suku bunga deposito dan pinjaman oleh perbankan. Padahal saat ini, suku bunga pinjaman harusnya sudah mulai coba diturunkan.
&quot;Ini yang sebenarnya concern gimana interest rate ini tetap terjaga,&quot; jelas dia.
&quot;Jadi yang baik adalah kombinasi antara LTV rendah sehingga konsumen dimudahkan melakukan pembelian properti dan sisi lain dibantu dengan suku bunga rendah,&quot; tandas dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8yMy8xLzk0NDg3LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan kebijakan makroprudensial dengan merelaksasi aturan uang muka (down payment atau DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV atau FTV).
Kebijakan yang akan berlaku pada 1 Agustus 2018 ini akan mempermudah masyarakat dalam proses kepemilikan rumah. Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menuturkan, relaksasi tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar properti yang saat ini tengah lesu.
&quot;Jadi sentimen yang selema ini yang belum terlalu baik, persepsi orang terhadap ekonomi sehingga properti juga melambat, dengan adanya LTV ini yang diharapkan bisa memicu itu positif,&quot; kata dia di Gedung WTC 1, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2012/10/13/7419/45810_medium.jpg&quot; alt=&quot;89% Kelas Menengah Beli Rumah lewat KPR&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sayangnya, kelonggaran tersebut dinilai hanya sebatas sentimen positif serta belum cukup untuk menggairahkan kembali pasar properti. Ferry menilai,kebijakan relaksasi LTV itu harusnya terintegrasi dengan kebijakan lain, karena masih ada isu lain yang juga menjadi concern dari pelaku properti.
&quot;Kalau dari developer maslah perizinan. Secara fakta perizinan masih belum memuaskan masalah timing dan segala macam,&quot; papar Ferry.
Ferry juga meminta pemerintah membuat skema pajak yang lebih ramah untuk sektor properti.
&quot;Pajak itu kalau orang yang mau beli apartemen biasa kemudian begitu keluar dia beli dari beli apartemen orang pajak nanya uang dari aman, itu yang bikin orang enggan, selain ada faktor lain, yaitu kalau dia beli yield nya belum terlalu tinggi,&quot; kata dia.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2012/11/14/7825/48474_medium.jpg&quot; alt=&quot;Perjanjian Kerja Sama KPR Camden House&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Kemudian yang juga penting, lanjut dia adalah bagaimana tingkat suku bunga pinjaman terjaga. Sebagaimana yang diketahui, bersamaan dengan kebijakan relaksasi LTV, Bank Sentral juga menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar50 basis poin (bps).
Ferry mengatakan, biasanya kenaikan suku bunga acuan BI diterjemahkan dengan  kenaikan suku bunga deposito dan pinjaman oleh perbankan. Padahal saat ini, suku bunga pinjaman harusnya sudah mulai coba diturunkan.
&quot;Ini yang sebenarnya concern gimana interest rate ini tetap terjaga,&quot; jelas dia.
&quot;Jadi yang baik adalah kombinasi antara LTV rendah sehingga konsumen dimudahkan melakukan pembelian properti dan sisi lain dibantu dengan suku bunga rendah,&quot; tandas dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8wNC8yMy8xLzk0NDg3LzAv&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
